Oleh. Mela Ummu Nazry
(Pemerhati Generasi)
MuslimahTimes– Sebagai makhluk sosial, manusia tidak lepas dari aktivitas saling mengunjungi. Entah datang sebagai tamu ataukah sebagai tuan rumah. Karenanya Islam dengan seperangkat aturannya yang maha sempurna, telah mengatur bagaimana etika kita saat bertamu atau saat menjadi tuan rumah.
Saat bertamu, datang berkunjung ke rumah teman dan handai taulan, sanak saudara ataupun kerabat, baik kerabat dekat maupun kerabat jauh, maka alangkah eloknya jika membuat janji terlebih dahulu untuk datang bertemu, sehingga baik calon tamu maupun tuan rumah sama-sama sudah bersiap diri untuk saling bertemu dalam kondisi terbaik. Tamu datang dalam kondisi terbaik, tuan rumahpun menerima dengan kondisi terbaik. Kondisi terbaik ini akan dapat melahirkan perilaku mulia, yaitu memuliakan tamu, sebagai kewajiban yang ditetapkan untuk tuan rumah.
Tuan rumah wajib menjamu tamu yang berkunjung ke rumahnya dengan hidangan istimewa yang dimilikinya, tanpa harus membebaninya. Dan tamu wajib berperilaku baik dan menghargai segala bentuk hidangan yang diberikan tuan rumah selama tidak ada larangan dalam Islam.
Tuan rumah memiliki kewajiban untuk memuliakan tamu selama maksimal tiga hari berturut-turut. Di atas waktu itu jika tamu menginap, akan dihitung sebagai sedekah tuan rumah untuk tamunya.
Maka, alangkah baiknya jika bertamu tidak lebih dari tiga hari jika menginap, sehingga tidak menjadi beban bagi tuan rumah.
Pun begitu dengan tamu yang berkunjung, kondisi terbaik memungkinkannya untuk mempersiapkan segala kebutuhan yang diperlukan saat berkunjung atau saat bertamu, misalkan mempersiapkan oleh-oleh atau hadiah yang akan diberikan ke pihak tuan rumah atau pihak yang dikunjungi. Baik tamu maupun tuan rumah wajib menyambut dengan wajah cerah ceria, tersenyum, bersalaman, saling menyambut dengan bahagia serta bertutur kata yang baik dan saling menanyakan kabar baik kedua belah pihak. Tidak saling mencela dan mengejek dan pertemuan diakhiri dengan doa dan harapan baik untuk kedua belah pihak, baik tamu maupun tuan rumah. Hal tersebut diatas dilakukan jika kita berkenan untuk menerima kedatangan tamu. Baik dari pihak teman, saudara dan karib kerabat.
Akan tetapi Islam juga memberi maklum jika seseorang sedang tidak menginginkan kedatangan tamu. Maka kita diperbolehkan untuk menolak kedatangan tamu, tersebab ada satu dan lain hal yang menjadi alasan untuk menolaknya, misalkan sedang tidak enak badan atau ada keperluan lain yang mendesak yang tidak memungkinkan kita untuk menerima kedatangan tamu hari itu, sehingga dikhawatirkan jika kita menerima tamu hari itu, kita tidak bisa memuliakannya, sebagai satu bentuk kewajiban yang ditetapkan Islam. Sedangkan ketika melalaikan kewajiban tersebut, maka akan jatuh dosa.
Karenanya, alangkah baiknya jika kita hendak bertamu, membuat janji pertemuan terlebih dahulu. Akan tetapi jika tidak memungkinkan untuk membuat janji terlebih dahulu, maka tuan rumah yang kedatangan tamu mendadak sebaiknya tetap menerima kedatangannya dengan sangat baik dan memuliakannya, walaupun ada kebolehan untuk menolak kedatangannya yang bersifat mendadak, dengan satu kesadaran bahwa setiap tamu yang datang berkunjung ke tempat kita pasti akan mengantarkan rezeki untuk kita. Apakah rezeki dalam bentuk kesabaran, rezeki berupa kesempatan membuka pintu hadiah dan sedekah, dalam arti kedua belah pihak diberi kesempatan oleh Allah SWT untuk mengeluarkan rezeki harta terbaiknya dalam bentuk hidangan dan oleh-oleh, ataupun rezeki dalam bentuk tutur kata dan saling menasehati dalam jalan kebaikan, kesabaran dan keimanan.
Sungguh tidak ada amalan yang sia-sia dihadapan Allah SWT. Sekecil apapun amalan shalih itu, walaupun hanya tersenyum dan menampakkan wajah bahagia dengan kedatangan tamu dan hanya mampu menyuguhkan air putih. Semua akan dinilai pahala oleh Allah SWT.
Maka berbahagialah orang yang banyak kedatangan tamu atau berkunjung menjadi tamu. Tersebab bertamu atau menerima tamu bisa menjadi wasilah tersambungnya tali silah ukhuwah dan silaturahmi yang memiliki nilai tinggi dan mulia dalam Islam.
Wallahualam
[Mnh]