Oleh: Ragil Rahayu, SE
MuslimahTimes.com – Pantang menyerah. Tahun ini, Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) kembali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI. RUU ini telah diusulkan sejak 2012. Berbagai kontroversi yang menyertainya menjadikan pembahasan RUU ini berlarut-larut.
Tingginya kasus kekerasan seksual menjadi alasan Komnas Perempuan agar RUU PKS segera disahkan. Menurut data Komnas, sepanjang 2020 sebanyak 4.849 orang mengalami kekerasan seksual. Angka ini terus meningkat dari tahun ke tahun.
Selama ini, seiring dengan respon dari masyarakat, draft RUU PKS mengalami perubahan berulangkali. Namun, pada draft yang diajukan tahun ini terdapat enam elemen utama dalam RUU PKS, yakni:
1. Pencegahan kekerasan seksual.
2. Bentuk tindak pidana kekerasan seksual.
3. Hukum acara pidana.
4. Perlindungan dan pemulihan korban.
5. Peran masyarakat dan tokoh daerah.
6. Pemantauan jika sudah disahkan
Enam elemen ini diklaim sebagai keunggulan RUU PKS sehingga efektif menyelesaikan problem kekerasan seksual.
Menutup Sumber Masalah
Kasus kekerasan seksual ibarat banjir, yang disebabkan bendungan yang jebol. Jika ingin menghentikan banjir, bagian bendungan yang jebol harus ditutup, sehingga aliran air terhenti. Jika langkah yang dilakukan hanya menguras air banjir dan membersihkan rumah yang kena banjir, hal itu tidak akan menyelesaikan masalah. Air akan terus mengalir dari bendungan yang jebol dan banjir bisa makin parah.
Seperti itu pula kasus kekerasan seksual. Penyebabnya adalah syahwat yang dibiarkan bebas lepas dari aturan. Naluri seksual terus dibombardir dengan rangsangan berupa pornografi dan pornoaksi yang terjadi setiap hari di dunia maya maupun nyata.
Konten porno kini makin mudah diakses tidak hanya oleh orang dewasa, tapi juga anak-anak. Tayangan porno di youtube nyempil di bawah video edukatif untuk anak. Jika jemari meleset sedikit saja, anak bisa terpapar video “biru”. Diumbarnya syahwat inilah yang menjadi sumber masalah kekerasan seksual, atau lebih tepatnya kejahatan seksual.
Sebenarnya, keberadaan naluri seksual bersifat alami sebagai bagian dari penciptaan manusia. Ketika naluri ini dipenuhi dengan jalan halal, yakni menikah, tidak akan muncul kejahatan seksual. Suami akan berbuat makruf pada istrinya, termasuk dalam urusan pemenuhan kebutuhan biologis.
Namun, ketika rangsangan terhadap naluri ini terus menggempur masyarakat, yang terjadi adalah kerusakan moral. Zina merajalela, pemerkosaan marak, aborsi menggila, dan pelecehan pun terjadi di mana-mana. Perempuan dan anak-anak tak berdosa pun menjadi korban.
Maka kunci untuk menghentikan kekerasan seksual adalah mengatur syahwat agar pemenuhannya benar, sehingga tidak berujung kerusakan. Dua aspek ini, sayangnya, tidak ada dalam RUU PKS.
RUU ini terfokus pada aspek kuratif yakni sanksi pidana bagi pelaku dan perlindungan bagi korban. Fokus RUU bukan pada aspek preventif, yaitu bagaimana agar tidak terjadi kasus kekerasan. Sumber masalah kekerasan berupa kebebasan seksual dibiarkan, setelah terjadi kasus, baru ditindak dan diberi hukuman.
Memang pada draft RUU PKS terdapat elemen pencegahan kekerasan seksual. Namun, sebagaimana dikutip dari kompas.com (14/1/2021), pencegahan dilakukan dengan memberi pemahaman kepada masyarakat atau sosialisasi mengenai kekerasan dan pelecehan seksual. Hal ini merupakan proses pemberian informasi semata, bukan upaya praktis untuk memutus kebebasan seksual sebagai sumber masalah kejahatan seksual.
Selama RUU PKS masih berdasar pada asas sekularisme (terpisah dari agama) dan membiarkan kebebasan (liberalisasi) seksual, kasus kejahatan seksual akan terus berulang. Perempuan akan terus diteror ancaman kekerasan. Sementara, orang tak bersalah pun bisa jadi korban.
Perlindungan Islam Memuliakan Perempuan
Islam memberikan solusi menyeluruh terhadap kasus kejahatan seksual melalui penerapan syariat Islam kaffah. Islam mengajarkan ketaatan, bukan kebebasan. Allah SWT berfirman,
وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ فَإِنْ تَوَلَّيْتُمْ فَإِنَّمَا عَلَى رَسُولِنَا الْبَلَاغُ الْمُبِينُ
“Dan taatlah kepada Allah dan taatlah kepada Rasul, jika kamu berpaling maka sesungguhnya kewajiban Rasul Kami hanyalah menyampaikan (amanat Allah) dengan terang.” (QS. At Taghabun: 12)
Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin menyatakan, “Sudah menjadi kewajiban bagi setiap hamba dalam agamanya untuk mengikuti firman Allah Ta’ala dan sabda Rasul-Nya, Muhammad Shallallahu ‘alaihi Wasallam, dan mengikuti para Khulafa’ Ar Rasyidin yaitu para sahabat sepeninggal beliau, dan juga mengikuti para tabi’in yang mengikuti mereka dengan ihsan” (Fathu Rabbil Bariyyah, 7).
Begitu juga terhadap naluri seksual. Islam tidak mengekang, tapi juga tidak mengumbar. Islam memberikan aturan yang lengkap dan rinci sehingga penerapannya akan mewujudkan kebaikan berupa perlindungan nyawa (hifdzun nafs) dan perlindungan keturunan dan kehormatan (hifdzun nasl).
Terdapat sepuluh lapis perlindungan Islam bagi muslimah dari kejahatan seksual, yaitu:
1. Ketakwaan individu, baik laki-laki maupun perempuan.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُم مُّسْلِمُونَ
“Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya dan janganlah kamu mati kecuali dalam keadaan Muslim.” (QS.Ali Imran:102)
2. Perintah menutup aurat.
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا
“dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) terlihat darinya.” (QS. An-Nur [24]:3)
3. Perintah menundukkan pandangan.
Allah Ta’ala berfirman,
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ
”Katakanlah kepada laki-laki yang beriman,’Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya. Yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.’” (QS. An-Nur [24] : 30).
4. Larangan khalwat.
Rasulullah Saw. bersabda,
لا يخلون أحدكم بامرأة فإن الشيطان ثالثهما
“Janganlah salah seorang dari kalian berkhalwat dengan seorang wanita karena sesungguhnya syaitan menjadi orang ketiga diantara mereka berdua.” (HR. Ahmad)
5. Larangan ikhtilat.
Allah melarang ikhtilat, yakni campur baur laki-laki dan perempuan. Rasulullah Saw. mencontohkan, kehidupan laki-laki dan perempuan di masa beliau terpisah/infishal. Baik ketika salat di masjid, maupun aktivitas lainnya. Ummu Salamah ra menceritakan:
كَانَ رَسُوْلُ اللهِ إِذَا سَلَّمَ قَامَ النِّسَاءُ حِيْنَ يَقْضِي تَسْلِيْمَهُ، وَيَمْكُثُ هُوَ فِي مَقَامِهِ يَسِيْرًا قَبْلَ أَنْ يَقُوْمَ. قَالَ: نَرَى – وَاللهُ أَعْلَمُ- أَنَّ ذَلِكَ كَانَ لِكَيْ يَنْصَرِفَ النِّسَاءُ قَبْلَ أَنْ يُدْرِكَهُنَّ أَحَدٌ مِنَ الرِّجاَلِ
“Adalah Rasulullah bila telah mengucapkan salam sebagai akhir shalatnya, maka para wanita yang ikut hadir dalam shalat berjamaah bersama beliau segera bangkit meninggalkan masjid pulang kembali ke rumah mereka. Sementara Rasulullah tetap diam sebentar di tempatnya sebelum beliau bangkit.”
6. Larangan zina.
وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلًا
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (Al Isra’: 32)
7. Anjuran menikah bagi para bujang.
Allah SWT berfirman,
وَ اَنْكِحُوا اْلاَيَامى مِنْكُمْ وَ الصّلِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَ اِمَائِكُمْ اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ اللهُ مِنْ فَضْلِه، وَ اللهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ. النور
“Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An-Nuur : 32)
Tak hanya menganjurkan, Sistem Islam juga memberi bantuan finansial untuk mahar bagi lajang yang sudah menikah.
8. Anjuran berpuasa sunah.
Rasulullah Saw. bersabda,
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ.
“Wahai para pemuda! Barangsiapa di antara kalian berkemampuan untuk menikah, maka menikahlah, karena nikah itu lebih menundukkan pandangan, dan lebih membentengi farji (kemaluan). Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia shaum (puasa), karena shaum itu dapat membentengi dirinya.” (HR Bukhari, Muslim, Tirmidzi, dan lainnya)
9. Perintah amar makruf nahi mungkar.
Ketika terjadi kemungkaran, umat Islam diperintahkan untuk mengubahnya.
عَنْ أَبِي سَعِيْد الْخُدْرِي رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَقُوْلُ : مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَراً فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ اْلإِيْمَانِ
[رواه مسلم]
Dari Abu Sa’id Al Khudri radiallahuanhu berkata : Saya mendengar Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda : Siapa yang melihat kemunkaran maka rubahlah dengan tangannya, jika tidak mampu maka rubahlah dengan lisannya, jika tidak mampu maka (tolaklah) dengan hatinya dan hal tersebut adalah selemah-lemahnya iman. (Riwayat Muslim)
10. Penerapan sanksi yang menjerakan pada pelaku.
Jika seorang laki-laki memerkosa seorang perempuan, seluruh fukaha sepakat perempuan itu tak dijatuhi hukuman zina (had az zina), baik hukuman cambuk 100 kali maupun hukuman rajam.
Allah SWT berfirman, “Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkan dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS Al An’am: 145)
Sabda Nabi Saw., ”Telah diangkat dari umatku (dosa/sanksi) karena ketidaksengajaan, karena lupa, dan karena apa-apa yang dipaksakan atas mereka.” (HR Thabrani)
Jika seorang lelaki terbukti memperkosa seorang perempuan, laki-laki itu dijatuhi hukuman zina, yaitu dicambuk 100 kali jika dia bukan muhshan, dan dirajam hingga mati jika dia muhshan.
Demikian solusi Islam untuk menghapus kasus kejahatan seksual. Wallahu a’lam bishshawab.[]