Oleh: Jesiati
MuslimahTimes.com – Pandemi masih melanda, resesi ekonomi sudah di depan mata. Bencana silih berganti menerpa negeri kita. Masalah yang ada belum mendapat solusinya, kita disuguhkan dengan kebijakan terkait dana. Pemerintah menilai potensi wakaf di Indonesia masih cukup besar. Potensi wakaf tercatat secara nasional senilai Rp 217 triliun atau setara 3,4 persen dari produk domestik bruto (PDB) Indonesia. Apa saja fakta yang terjadi? Yuk kita telusuri agar mengetahui solusi tuntas permasalahan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan potensi tersebut berasal dari 74 juta penduduk kelas menengah saja. “Potensi yang besar ini, saya mengajak seluruh masyarakat untuk memulai melakukan gerakan wakaf, salah satunya melalui instrumen surat berharga negara syariah (SBSN) atau sukuk,” katanya saat konferensi pers virtual. Sri Mulyani menjelaskan instrumen sukuk memiliki jangka waktu dua tahun sampai enam tahun. Artinya aset yang diwakafkan tidak diserahkan selamanya kepada pemerintah. “Kita luncurkan cash wakaf link sukuk untuk memberikan fleksibilitas. Jadi bisa saja uang, lalu diwakafkan dua tahun nanti cair balik lagi hasil dari investasi itu yang diwakafkan,” jelasnya (Republika.co.id, 24/10/2020).
Presiden Joko Widodo meluncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) di Istana Negara. Jokowi mengungkapkan pemanfaatan wakaf uang tak hanya terbatas untuk tujuan ibadah, tetapi juga sosial dan ekonomi. Harapannya bisa memberikan dampak pada pengurangan angka kemiskinan dan ketimpangan sosial di masyarakat.
“Kita perlu perluas lagi cakupan pemanfaatan wakaf, tidak lagi terbatas untuk tujuan ibadah, tetapi dikembangkan untuk tujuan sosial ekonomi yang memberikan dampak signifikan bagi pengurangan kemiskinan dan ketimpangan sosial dalam masyarakat,” kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden (Kompas.com, 25/1/2021).
Indonesia saat ini terancam resesi pada kuartal III tahun 2020 akibat wabah pandemi Covid-19. Pemerintah mencari bagaimana mengatasinya. Pembahasan wakaf menjadi isu penting untuk digulirkan sebagai penyangga ekonomi nasional. Kebijakan pemberdayaan dana sosial keagamaan satu ini menjadi alternatif bagi pemerintah.
Pemikiran penggunaan ekonomi syariah dalam sistem ekonomi saat ini merupakan usaha yang dilakukan untuk memperbaiki kondisi ekonomi. Pertumbuhan ekonomi yang masih minus, memaksa pemerintah mencari terobosan baru untuk memperbaiki keuangan negara. Pajak dan utang kini bukan lagi tumpuan utama menarik uang.
Pemerintah seolah sudah kehabisan akal untuk memperbaiki kondisi perekonomian negeri ini. Dana zakat dan dana talangan haji dijadikan pos pemasukan negara, kali ini pemerintah melebarkan sayapnya membidik dana wakaf dari kaum muslim. Alasan yang sama yaitu untuk menolong perekonomian Indonesia. Sumber dana yang berasal dari umat Islam begitu diminati, tapi tidak dengan syariat Islam yang lain seperti menerapkan hukum Islam tentang kepimilikan, hukum bagi para koruptor, hukum potong tangan, qishas apalagi menerapkan Islam secara menyeluruh. Ada pihak yang dengan mudah menolaknya, bahkan justru mengkriminalisasi pihak yang memperjuangkan syariat Islam.
Besarnya perolehan harta wakaf ini menunjukkan bahwa kesadaran umat saat ini mulai meningkat. Geliat kesadaran umat ini hanya dilihat dari aspek keuntungan materi semata. Kesadaran umat akan wakaf, memberikan angin segar bagi pemerintah untuk mengelolanya. Dana wakaf dijadikan sumber pendapatan dan dipakai untuk dana sosial. Agama hanya digunakan sebagai legitimasi untuk memuluskan berbagai kepentingan. Wajah dan watak kapitalisme sangat tampak, mengambil keuntungan sebesar-besarnya dengan risiko sekecil mungkin.
Fondasi sistem ekonomi kapitalisme sebenarnya sangat rapuh karena dibangun dari struktur ekonomi yang semu, yakni ekonomi sektor nonriil. Sistem ekonomi seperti ini hanya dengan isu kecil saja, ekonomi ini bisa meledak sewaktu-waktu apalagi di tengah pandemi. Seorang muslim tentu menyadari berwakaf ditujukan meraih ridha-Nya, apalagi dalam Islam dikatakan sebagai salah satu amalan yang utama. Seorang muslim juga perlu mengkritisi, ketika penguasa mendorong umat berwakaf sebagai cara untuk tutupi kegagalan sistem kapitalisme menyejahterakan rakyat. Apa yang bisa kita lakukan sebagai solusinya? Jalan keluar untuk memperbaiki ekonomi negeri ini yakni dengan menghentikan penerapan sistem ekonomi kapitalis, ganti dengan sistem ekonomi Islam.
Pendangan Islam mengajak kita kaum muslimin untuk taat syariat, tidak memilah dan memilih syariat, tapi perlu mengambil secara utuh. Wakaf menurut ulama adalah bentuk sedekah yang dinyatakan dan digambarkan di dalam Hadis Nabi Saw., yaitu sedekah jariah. Pahala wakaf akan terus mengalir kepada pelakunya meski ia telah wafat.
Rasul Saw. bersabda, “Jika manusia mati, terputuslah amalnya kecuali tiga, sedekah jariah, atau ilmu yang bermanfaat, atau anak saleh yang mendoakan dirinya.” (HR Muslim dan Abu Dawud). Para Sahabat Nabi Saw. pun mencontohkannya, sebagai generasi gemar sedekah dan banyak berwakaf. Jabir ra. menuturkan, tidak seorang pun dari Sahabat Nabi Saw. yang memiliki kemampuan kecuali ia mewakafkan hartanya. (Ibrahim ibn Muhammad ibn Abdullah ibn Muflih, Al-Mubdi’, 6/312).
Sistem ekonomi Islam tidak bisa diterapkan tanpa adanya Institusi Islam. Perjuangan dari seluruh elemen umat Islam dibutuhkan untuk kembali menegakkannya. Upaya yang dilakukan Institusi Islam untuk menyelesaikan permasalahan adalah sebagai berikut :
Melarang penimbunan/menumpuk harta yang akan menarik perputaran uang di masyarakat, termasuk harta yang disimpan atau ditahan dalam berbagai bentuk surat berharga.
Melarang privatisasi, Islam mengatur kepemilikan sehingga aset semacam sumber daya alam dalam deposit melimpah tidak lagi dikuasai korporasi. Hadist manyatakan bahwa umat Islam berserikat dalam tiga hal yaitu air, padang rumput, dan api.
Menetapkan tanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan pokok individu berupa sandang, pangan, dan papan kepada individu dengan cara mewajibkan setiap pria yang balig, berakal, dan mampu untuk bekerja. Negara wajib menyediakan lapangan kerja halal seluas-luasnya juga membangun iklim kondusif untuk usaha dan investasi halal.
Jika individu tersebut tidak mampu dan tidak bisa memenuhi kebutuhannya serta orang-orang yang menjadi tanggungannya, beban tersebut dialihkan kepada ahli waris dan kerabatnya. Jika kebutuhan pokok belum juga terpenuhi, beban tersebut beralih pada negara. Negara menanggungnya dengan menggunakan harta yang ada di kas baitulmal, termasuk harta zakat. Jika dana negara tidak mencukupi, negara dapat mengambil dharibah dari kaum muslim yang kaya atau berutang yang dibolehkan syariat. Pungutan dharibah hanya sementara ketika kas baitulmal kurang atau tidak ada serta dalam jumlah yang dibutuhkan saja.
Islam selalu punya solusi dalam mengatasi berbagai permasalahan kehidupan, berbeda dengan sistem kapitalisme selalu menemukan jalan buntu. Setiap muslim sudah semestinya menjadikan Islam sebagai pandangan hidup bukan dengan yang lainnya. Keberkahan dan kesejahteraan akan kita dapatkan jika aturan Islam diterapkan dalam berbagai aspek kehidupan.
Wallahu’alam Bisshawab.