Oleh: Ari Sofiyanti
(Alumni Universitas Airlangga)
MuslimahTimes.com – Masyarakat tengah dihebohkan dengan adanya tautan yang merujuk pada situs porno yang tercetak dalam buku sosiologi SMA kelas 3. Situs ini awalnya adalah situs yang dikelola oleh Yayasan Sawala Kandaga Kalang Sunda (SKKS) yang berisi berbagai macam tulisan sejarah, kebudayaan dan bahasan mengenai kebudayaan Sunda. Akan tetapi situs ini ditutup pada tahun 2014 karena yayasan SKKS tidak mampu membayar biaya domain. Setelah itu sepertinya situs diambil alih oleh orang yang tidak bertanggung jawab dan dijadikan konten pornografi.
Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim telah meminta agar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menarik buku pelajaran tersebut dari peredaran serta meminta agar Mendikbud berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk memblokir situs bermuatan konten pornografi tersebut. Satriawan Salim mengungkapkan kekhawatiran jika buku ini terus beredar sementara situs juga belum diblokir, siswa maupun guru dapat mengakses situs porno. Situasi ini akan sangat berbahaya bagi pendidikan dan moral anak.
Sebagai negeri kaum muslim, kita harus menyikapi setiap masalah berdasarkan kacamata Islam, tidak terkecuali kasus konten pornografi. Saat ini, pertumbuhan situs pornografi sangat pesat. Pada tahun 2019 saja, Kemenkominfo telah memblokir sebanyak lebih dari 1 juta situs porno.
Padahal pornografi telah diharamkan oleh Allah, artinya konten ini akan membawa kerusakan bagi manusia itu sendiri. namun, karena kini sistem sekulerisme-kapitalisme telah meracuni kehidupan manusia situs-situs haram tersebut akan terus bercokol. Apalagi situs amoral ini mendatangkan banyak keuntungan finansial. Dalam sistem sekulerisme-kapitalisme ini manusia sangat mudah berbuat maksiat karena kesadarannya akan iman dan hubungan terhadap Allah telah dipisahkan dari kehidupan sehari-hari.
Berbanding terbalik 180° dengan Islam yang mengatur seluruh aktivitas kehidupan dengan aturan yang berasal dari Allah dan dilaksanakan dengan asas keimanan. Seluruh aturan Islam dalam sistem kehidupan ini hanya data diterapkan dalam sebuah institusi negara yang disebut Khilafah. Khilafah dapat menyelesaikan masalah pornografi dengan mudah melalui tiga pilar di bawah ini.
Pertama, khilafah membina setiap individu agar memiliki akidah Islam yang kuat dengan pendidikan Islam. Visi pendidikan Islam adalah mencetak generasi yang bertakwa. Dalam Khilafah yang menerapkan Islam kaffah, minim individu yang gemar mengupload konten pornografi karena telah memahami keharamannya. Individu yang mengakses konten-konten ini pun minim karena kesadaran dan takut terhadap murka dari Allah SWT.
Kedua, masyarakat yang sadar kewajiban amar maruf nahi munkar. Masyarakat islami yang peduli pada sesama pasti tidak akan mendiamkan begitu saja jika melihat kemaksiatan. Jika mendapati situs-situs dengan konten haram atau melihat orang yang membuat situs porno, maka akan dicegah atau cepat dilaporkan.
Ketiga, negara yang menerapkan Islam secara sempurna. Dalam hal ini institusi Khilafah memiliki mekanisme yang detail untuk memberantas konten pornografi. Khilafah benar-benar memperhatikan tayangan-tayangan dalam media dan memfilternya. Khilafah hanya akan memperbolehkan tayangan-tayangan yang halal sesuai syariat. Situs-situs porno akan segera diblokir dan pelaku yang mengupload konten tersebut akan disanksi dengan tegas sehingga jejaknya tidak diikuti oleh yang lain.
Terbukti hanya Islam yang serius menjaga moral manusia dengan mekanisme rinci dan shohih bersumber dari Pencipta Allah ta’ala. Maka, wajarlah jika kita kini haruslah punya satu harapan saja, yaitu dengan kembali tegaknya Islam dalam naungan khilafah. Hanya dengan menerapkan islam sajalah terwujud sistem terbaik yang akan membawa rahmat bagi seluruh alam.
Wallahu a’lam.