Oleh. Uqy ChanÂ
(Komunitas Ngopi, Ngobrol Seputar Opini)
Muslimahtimes.com – Mendengar kata hijab, sudah pasti identik dengan kaum muslimah. Hijab sudah menjadi sangat digandrungi. Bahkan menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan kaum muslimin. Seperti diketahui, setiap tanggal 1 Februari diperingati sebagai Hari Hijab Dunia. Peringatan ini dijadikan sebagai momentum bagi sejumlah perempuan muslim dari berbagai negara untuk menangkal berbagai citra negatif yang kerap dikaitkan dengan hijab. Sebab hingga kini penggunaan hijab masih menjadi momok menakutkan bagi mereka yang anti terhadap Islam dan ajarannya.
Seperti di negara Eropa yang menerapkan sistem sekuler. Hijab tak boleh digunakan lagi di kehidupan umum. Salah satunya di Swedia, Dewan kota Skurup telah melarang jilbab untuk siswa di bawah usia 13 tahun pada tahun lalu. Meski kemudian pengadilan membatalkan putusan yang melarang pemakaian jilbab oleh siswa muslim di sekolah-sekolah. Anadolu Agency melaporkan, Pengadilan Administratif Malmo membatalkan keputusan sebelumnya tentang Jilbab karena melanggar konstitusi dan kebebasan beragama. (republika.co.id, 19 November 2020).
Jauh sebelum Swedia, negara Turki sudah lebih dahulu melarang penggunaan hijab. Selama lebih dari 85 tahun warga Turki hidup dengan aturan sekuler di bawah pimpinan Mustafa Kemal Ataturk. Kala itu Ataturk menilai hijab sebagai budaya yang kolot. Ia memutuskan agar penggunaan hijab dilarang di gedung-gedung pemerintahan. Namun perubahan terjadi pada tahun 2008 ketika amandemen konstitusi Turki melonggarkan larangan hijab di kampus-kampus. Perempuan pun diperbolehkan menggunakan hijab yang agak longgar di bawah dagu. Akan tetapi tetap, hijab rapat menutup leher masih dilarang saat itu. Barulah pada Oktober 2013, di bawah Perdana Menteri Recep Tayyip Erdogan yang istrinya berhijab, Turki menghapus larangan penggunaan hijab di institusi-institusi pemerintahan, kecuali pengadilan, militer dan kepolisian. Pada Agustus 2016, Turki mulai membolehkah polisi perempuan (polwan) menggunakan hijab. Namun burqa yang menutupi muka tetap dilarang. (voaindonesia.com, 1/2/2019).
// Hijab Bukan sekadar Identitas //
Larangan penggunaan hijab di negara sekuler Eropa telah menuai protes dari kaum muslim di berbagai negara. Pasalnya larangan tersebut melanggar kebebasan beragama. Namun faktanya watak negara sekuler hingga kini masih terus menghujat hukum Islam tentang hijab. Padahal hijab bukan sekadar identitas, lebih dari itu dapat membedakan antara muslim dengan nonmuslim. Dengan hijab, muslimah akan terjaga kehormatannya. Mereka tidak akan diganggu oleh orang-orang jahil. Larangan pemakaian hijab yang terjadi mengisyaratkan bahwa kehormatan perempuan telah dirusak. Semua ini akibat dari islamophobia terhadap hukum Islam, sehingga hijab dipermasalahkan.
Sebagai dampaknya muncul suatu komunitas ‘liar’ yang tujuannya hanya untuk melampiaskan kebebasan pribadi dengan melepas hijab mereka. Seperti yang terjadi di Turki baru-baru ini., yakni adanya perdebatan antarpengguna media sosial di Turki yang turut bergabung dalam #10YearChallenge yang viral di seluruh dunia. Debat dipicu oleh sejumlah perempuan yang menantang untuk menampilkan perbandingan foto saat masih memakai hijab dan ketika sudah melepas hijabb disertai alasan mengapa mereka melakukannya.
Nazan adalah salah seorang perempuan yang memakai tagar tersebut dan membagikan fotonya sedang paragliding. “#10yearchallenge, tidak ada cara untuk menjelaskan betapa indahnya perasaan saya untuk hidup sebagaimana yang saya yakini dan ingini,” tulisnya dalam cuitan di Twitter. (bbc.com, 23/1/2019)
Kondisi ini menunjukkan bahwa perempuan hari ini tidak dalam keadaan baik-baik saja.
// Hijab Perintah Syariat, Membawa Maslahat //
Maka perempuan harus kembali pada aturan yang dapat melindungi kehormatannya, yaitu aturan Islam. Bukan mengikuti aturan sekuler yang jelas-jelas merendahkan perempuan. Dalam pandangan Islam, perempuan wajib dimuliakan dan dijaga kehormatannya. Hukum Islam mengatur perempuan dengan aturan yang sangat rinci. Islam memerintahkan perempuan yang sudah baligh wajib menahan pandangannya dari laki-laki asing serta menutup auratnya, yaitu menutup bagian atas kepalanya dengan kerudung (khimar). Sebagaimana perintah Allah Ta’ala dalam firman-Nya, “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya”. (QS. An Nur : 31)
Dan menutup seluruh tubuhnya dengan jilbab. Firman Allah Ta’ala, “Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, “Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang”. (QS. Al ahzab : 59)
Ayat ini secara eksplisit menjelaskan bahwa wanita harus mengulurkan jilbab ke seluruh tubuhnya sehingga tidak terlihat. Hijab dalam bahasa Arab artinya penghalang atau penutup. Hijab adalah segala hal yang menutupi sesuatu yang dituntut untuk ditutupi atau terlarang untuk menggapainya. (www.wikipedia.com).
Hijab merupakan perintah syariat yang akan membawa maslahat bagi semua. Sebaliknya kondisi perempuan yang tak menutup auratnya justru menjadi korban pemerkosaan, pelecehan, dan bahkan dimanfaatkan oleh kaum kapitalis sebagai obyek seni yang dapat menghasilkan materi. Maka mau tak mau harus ada seorang pemimpin (Khalifah) yang mampu menjaga kehormatan perempuan. Menegakkan aturan Islam dan sanksi tegas bagi pihak-pihak yang berusaha melecehkannya. Hingga hari ini hijab masih terus dipermasalahkan karena para pemimpin muslim dipenjuru dunia tak mampu membendung arus deras pelecehan terhadap ajaran Islam. Padahal pelarangan hijab justru menjauhkan umat dari tuntunan Islam yang murni. Terlebih ketika perempuan melepas hijabnya, moral perempuan dan generasi menjadi rusak. Karena itu umat Islam di seluruh penjuru dunia harus menyadari pentingnya kembali menerapkan hukum Islam secara kaffah. Perlu dipahami bahwa saat ini hijab dihujat oleh sebab disepelekannya hukum syariat. Wallahu alam bisshowab.
“Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk indah untuk perhiasan. Dan pakaian taqwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat.” (QS Al-A’raf :26)