Oleh. Rifka Fauziah Arman, A.Md.Farm.,
(Tenaga Teknis Kefarmasian)
MuslimahTimes.com – “Permen… permen apa yang manis tapi beracun?” Permendikbud. Ya, tentu saja Permendikbud yang menjadi perhatian kalangan ulama dan umat Islam. Karena baru saja disahkan Permendikbud No. 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan perguruan tinggi. Permendikbud ini sudah diteken oleh Kemendikbudristek (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Riset Teknologi) sejak Agustus lalu.
Beliau menjelaskan bahwa aturan ini untuk melindungi para akademika di lingkungan perguruan tinggi agar terwujud pembelajaran yang aman. Ia juga menambahkan bahwa Permendikbud ini bukan hanya untuk mahasiswa dan dosen saja, tetapi seluruh masyarakat yang ada di kampus seperti pegawai kebersihan, staf, rektor dan masih banyak lagi. (detik.com 14/11)
Dalam Permendikbud tersebut terdapat beberapa poin penting, di antaranya fokus terhadap pemberantasan kekerasan seksual baik secara verbal maupun fisik yang menyeluruh bagi semua masyarakat di lingkungan kampus dengan membentuk satgas (Satuan Tugas) khusus dan persyaratan yang harus dipenuhi di dalamnya. Kemudian juga adanya perlindungan terhadap korban, bukan pelaku dengan pembentukan satgas tadi. Dari Permendikbud ini, maka akan ada evaluasi melalui laporan yang akan dibuat setiap semester oleh pihak kampus. (Detik.com 14/11)
Selain poin-poin tujuan dari Permendikbud tadi juga ada sanksi yang akan dikenakan kepada kampus-kampus yang tidak mengikuti aturan ini akan dihentikan aliran dana bantuan sarana dan prasarana hingga penurunan nilai akreditasi kampus. Tentu saja ini dapat mempengaruhi kualitas dan kuantitas kampus tersebut. Sedangkan yang menjadi perhatian dan viral di kalangan umat muslim adalah isi dari pasal-pasal yang ada di dalamnya.
Pertama, “Tanpa Persetujuan Korban” yang terdapat dalam pasal 5 ayat 2 pada poin (1) “menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban tanpa persetujuan korban”. Jelas sekali dalam pasal ini menyatakan bahwa jika saling suka, maka sah saja melakukan perzinaan tanpa adanya ikatan pernikahan. Terlihat bahwa pemerintah, bahkan kementerian agama mendukung Permendikbud ini dan mengartikan “halal” untuk zina selagi sesama suka. Jika saling suka maka arti dari “kekerasan seksual” hilang arti Permendikbud ini.
Kedua, Permendikbud ini juga melegalkan adanya LGBT (lesbian, gay, biseksual, transgender), pedofilia, incest maupun hubungan seks yang menyimpang lainnya. Karena dalam pasal 5 ayat 2 poin (a) menyatakan “menyampaikan ujaran kebencian yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh dan/atau identitas korban”. Dari penjelasan pasal ini maka kita harus menerima penyimpangan seksual yang terjadi di kalangan kampus.
Ketiga, adanya Permendikbud ini akan ditunggangi oleh para aktivis feminis melalui satgas yang akan dibentuk. Dimana persyaratan sebagai satgas yakni pernah mendampingi korban kekerasan seksual, tergabung dalam organisasi isu kekerasan seksual hingga yang mengkaji tentang kekerasan seksual.
Niatnya ingin memberantas kekerasan seksual malah justru semakin menambah masalah dalam isu kekerasan seksual saat ini, karena semakin bebasnya umat dalam melaksanakan zina dan maksiat jika setuju untuk melakukan hubungan seksual, baik dengan lawan jenis maupun jenis-jenis lainnya yang tidak sesuai fitrah manusia. Hal ini pun didukung oleh satuan tugas yang dibentuk dengan terisi para aktivis yang mendukung penyimpangan seksual maupun kesetaraan gender. Lagi-lagi hak asasi manusia menjadi salah satu alasan dibuatnya aturan ini.
Sungguh miris dari sekuler-liberalnya aturan ini, kampus pun ditekan dengan sanksi yang sudah disiapkan oleh pemerintah jika tidak menerapkan aturan tersebut. Secara tidak langsung pemerintah memaksa seluruh perguruan tinggi di Indonesia untuk ikut menjalankan aturan sekuler-liberal ini. Maka sudah jelas jika sistem pemerintah sekarang secara terang-terangan memaksa umat untuk ikut salam sistem sekuler-liberal ini. Naudzuubillaahimindzaaliik.
Padahal solusi dalam menghapus kekerasan seksual ini sudah terselesaikan sejak zaman Rasulullah saw yang terdapat dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah. Sebagaimana zina sangat dilarang dalam kitabullah dan diberikan hukuman yang sesuai untuk pelaku zina. Bahkan Islam memberikan solusi agar zina tidak terjadi, bagi perempuan menutup auratnya, begitupun laki-laki harus menjaga pandangan dan kemaluannya.
Allah Swt juga sudah melarang penyimpangan hubungan sesksual sejak zaman Nabi Luth dan Islam sudah menetapkan hukum yang sesuai agar terhapus sampai ke akarnya. Maka manusia akan kembali pada fitrahnya sebagaimana laki-laki harus berpakaian laki-laki dan begitu juga perempuan seperti seharusnya. Sehingga jika ingin menghindari zina maka pernikahan adalah solusinya, jika belum mampu pun Allah Swt menyuruh untuk berpuasa.
Isu kesetaraan gender yang sedang terjadi bisa terselesaikan karena memang Allah Swt sudah menempatkan laki-laki sesuai fitrahnya, begitu juga perempuan sesuai fitrahnya secara adil karena Allah Swt yang paling tahu tentang bagaimana menempatkan makhluk ciptaan-Nya. Maka Islamlah satu-satunya solusi bagi kekerasan seksual dan isu-isu lain yang ada di dalam Permendikbud ini. Dan sudah seharusnya kita kembali kepada Al-Mudabbir yang menentukan dan pemilik aturan yang hakiki.
Wallahu’alam bisshawwaab.