Oleh. Sunarti
Muslimahtimes.com–“Tak ada asap kalau tak ada api” artinya tidak ada akibat tanpa adanya sebab. Begitu peribahasa yang layak disematkan di kehidupan saat ini, menilik makin maraknya pembunuhan dengan tingkat kesadisan semakin tinggi. Tanpa ada penyebab maraknya kejahatan, pastilah ada penyebabnya.
Sebut saja kasus yang marak diberitakan di kota Ngawi baru-baru ini. Kasus yang terkenal dengan “Koper Merah” cukup membuat gempar warga dunia nyata maupun jagad maya. Pasalnya, kasus pembunuhan ini tergolong sadis dan mengerikan bagi siapa saja yang membaca maupun mendengarnya.
Dalam laman Kompas.com mengabarkan bahwa seorang wanita ditemukan tewas dimutilasi dalam sebuah koper merah ditemukan di Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, pada tanggal 23/1/2015. Mayat tersebut telah teridentifikasi seorang warga Blitar, dengan inisial UK (29) ditemukan warga dalam kondisi tanpa kepala dan kaki di sebuah selokan dekat tempat pembuangan sampah (TPS).
Saat ini pelaku telah ditangkap dengan inisial RTH alias A yang merupakan suami ketiga dari korban. Tersangka Tersangka merupakan warga Dusun Banaran, Desa Gombal, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung. Dan motif pembunuhan dikarenakan tersangka sakit hati dan cemburu atas perilaku korban (Kompas.com; 27 – 1 – 2025).
Faktor Pemicu Pelaku Melakukan Mutilasi
Menurut Kriminolog dari Universitas Indonesia, Yogo Tri Hendriarto menyebutkan bahwa terdapat beberapa pola yang sama dalam setiap tindak pidana pembunuhan yang diikuti dengan mutilasi. Seperti adanya relasi intim antara pelaku dan korban. Menurutnya, hubungan intim cenderung menciptakan relasi kuasa yang tidak seimbang antara pelaku dan korban. Akibatnya, laki-laki seringkali menjadi pelaku dan wanita sebagai korbannya (BBC News Indonesia; 28 – 1 – 2025).
Lebih lanjut Yogo juga menambahkan bahwa mutilasi selalu diawali oleh tindakan yang merendahkan harga diri dari satu pihak. Serta merupakan tindakan untuk menghilangkan jejak kejahatannya.
Akibat Sistem Sekuler, yakni Menjauhkan Agama dari Kehidupan
Telah jamak diketahui jika hubungan yang tidak sehat mayoritas akan memunculkan persoalan baru yang memunculkan berbagai persoalan hingga kriminalitas. Seperti perselingkuhan. Dalam kasus “Koper Merah” juga tidak jauh berbeda dengan kasus-kasus lain, yang diawali dengan perselingkuhan yang merupakan hubungan tidak sehat. Akan ada banyak pihak yang dirugikan dalam hubungan ini.
Ini terjadi akibat dari manusia yang jauh dari aturan Tuhannya. Manusia yang lemah iman, akan mudah terpengaruh oleh bisikan-bisikan hawa nafsunya yang berasal dari godaan syetan serta iblis. Hingga lenyap sudah rasa sayang, cinta bahkan rasa kemanusiaan.Kehidupan manusia yang jauh dari Sang Pencipta, akan mudah tersulut emosi dan nalurinya didominasi amarah.
Hal berikutnya adalah tidak ada kontrol masyarakat terhadap perilaku yang menyimpang. Ini membuat individu-individu dalam masyarakat berbuat sesuai dengan haknya. Mereka bebas bergaul dengan siapa saja, tanpa memandang status pernikahan. Perselingkuhan dianggap hal biasa di tengah masyarakat.
Parahnya, negara tidak menetapkan hukum dengan efek jera dan juga tidak menerapkan aturan Tuhan sebagai pengatur kehidupan. Wajar jika manusia dalam sistem sekuler ini bebas menggunakan haknya, termasuk gak bergaul dengan siapa saja. Sistem sekuler adalah sistem yang meninggalkan aturan Tuhan (baca Allah SWT.) sebagai Sang Pencipta dan Sang Pengatur. Agama dipahami hanya sebagai ibadah ritual saja, tanpa memahami bahwa agama (Islam) memiliki aturan yang lengkap, termasuk sistem pergaulan.
Lebih lanjut, dalam sistem sanksi atau sistem hukum, Islam memiliki seperangkat alat hukum yang lengkap pula. Para pembunuh yang dia melakukan tanpa alasan yang dibolehkan As Syari’, dia akan dibalas dengan hukuman yang setimpal, seperti diyat, qisas atau bahkan hukum mati.
Sebagimana Allah SWT. berfirman:l, yang artinya:
“Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan di muka bumi.” (QS. Al-Maidah: 32).
Dalam firman Allah Swt yang lain, yang artinya:
“Barang siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutuknya serta menyediakan azab yang besar baginya.” (QS. An-Nisa: 93).
Sebelum terjadi hubungan yang tidak sehat, kecemburuan maupun sakit hati, Allah juga telah mengingatkan hambaNya untuk menjaga pergaulan serta menjauhi zina. Sebagimana Allah Swt berfirman yang artinya:
“Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk” (Al Isra’: 32).
Pun dalam pelaksanaan hukum bagi pezina, maka negara akan melaksanakan hukum cambuk maupun hukum rajam. Dari sini telah tampak jika hukum Islam dari Sang Pencipta dan Sang Pengatur sangat lengkap. Hikmah dari hukum Islam jika diterapkan yakni pelaku kejahatan telah mendapatkan hukuman dan di akhirat kelak tidak akan menebus dosanya. Hukum Islam memberikan efek jera dan sebagai penebus dosa.
Butuh Naungan Sistem untuk Menjaga Jiwa Manusia
Kasus “Koper Merah” menunjukkan bahwa manusia benar-benar telah jauh dari Sang Pencipta. Kasus di Ngawi ini hanya salah satu dari sekian kasus “Koper Merah” di tempat lain. Lebih disayangkan jika saat ini angka kriminalisasi lebih tinggi serta lebih kejam lagi, sementara Indonesia adalah negeri muslim terbesar.
Sudah seharusnya, negara memilih sikap yang tegas terhadap perilaku kriminal. Tidak hanya pada para pembunuh, tapi juga para penjaga sift. Penyelesaian kasus “Koper Merah” tidak bisa diselesaikan dengan cara menyelesaikan satu sisi saja atau secara parsial. Akan tetapi butuh solusi fundamental agar dapat mewujudkan perlindungan nyawa manusia, kehormatan serta penjagaan terhadap harta manusia.
Waallahu alam bisawab