
Oleh. Rut Sri Wahyunigsih
Muslimahtimes.com–HET akronim dari Harga Eceran Tertinggi, definisi HET adalah harga tertinggi yang boleh dikenakan untuk suatu produk yang dijual secara eceran. HET merupakan kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk menjaga stabilitas harga barang, terutama kebutuhan pokok.
Hal inilah yang dilakukan oleh Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman dimana ia sebagai pemerintahan akan bertindak tegas terhadap pengusaha yang menjual komoditas pangan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Jika ada pelanggaran, Satgas Pangan akan turun langsung untuk melakukan pembinaan, bahkan penyegelan jika diperlukan. Hal itu ia sampaikan dalam dalam kick-off Operasi Pasar Pangan Murah di PT Pos Indonesia, Jakarta Selatan, Senin, 24 Februari 2025 (republika.co.id, 25-2-2025).
Pemerintah, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, ingin memastikan harga semua komoditas pangan strategis bisa terjangkau oleh masyarakat dan tidak melampaui HET, terutama jelang Ramadhan dan Idul Fitri. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menggelar Operasi Pasar Pangan Murah secara besar-besaran.
Menurut Amran, gerak cepat ini akan terus dilakukan pemerintah untuk memastikan tidak ada ruang bagi pihak-pihak yang memanfaatkan momen Ramadan dan Idul Fitri untuk kepentingan mereka. Mentan turut menyoroti adanya anomali harga beras mengalami sedikit kenaikan sekitar 5 persen.
Padahal stok beras kita di gudang saat ini mencapai 2 juta ton. Sementara produksi Januari-Maret tahun ini meningkat 52 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Jadi tidak ada alasan harga beras naik. Amran pun mengingatkan para pengusaha, untuk tidak permainkan harga.
Dalam menjaga stabilitas harga, Mentan juga mengatakan pemerintah berupaya melindungi petani. Dengan sistem penyerapan gabah yang difasilitasi oleh negara, petani tetap bisa menikmati harga yang wajar saat musim panen, sementara konsumen mendapatkan harga yang stabil saat musim paceklik.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Helfi Assegaf yang turut tergabung dalam Satgas Pangan menyampaikan pihaknya akan bertindak tegas kepada pihak-pihak yang menjual di atas HET.
Kebijakan Abal-abal, Bikin Rakyat Mual
Ramadan, Idul Fitri atau hari besar lainnya selalu memunculkan fenomena kenaikan harga barang yang ugal-ugalan. Selalu klise alasannya, kalau bukan cuaca, barang langka, kenaikan BBM atau wajar jika naik, kan hari raya. Mengapa seolah ada yang mengambil momentum ini? Dan menjadikannya keharusan, siapa pelaku di baliknya?
Ada tiga upaya pemerintah yang akan dilakukan dalam rangka menormalkan harga barang menjelang Ramadan dan hari raya, yaitu pasar murah, penetapan HET dan penetapan harga gabah atas padi petani. Ketiga ini terlampau sering dijadikan solusi oleh negara, padahal tingkat keefektivitasannya menjadi solusi nol.
Sebab, tidak semua pasar murah bisa diakses rakyat, seringkali hanya diperkotaan atau mereka yang memiliki konektifitas dengan panitia pasar murah yang mendapat kesempatan. Jangkauan pasar murah yang sempit membuat rakyat tetap kesulitan mengakses barang kebutuhan pokoknya, akibatnya kesejahteraan rakyat tidak bisa terwujud. Sebaliknya kesenjangan sosial ekonomi kian dalam.
Kedua, penetapan HET sejatinya adalah tindakan zalim, sebab pada dasarnya dalam muamalah jual beli, kontrak dan lainnya jika kedua belah pihak sudah sepakat pada satu akad (kesepakatan) ya itulah harga yang sah. Namun ketika negara membatasi harga, maka akan memunculkan tindakan spekulasi, dimana yang memiliki modal besar memproduksi secara besar-besaran namun ditahan di gudang, menunggu harga naik baru kemudian produk di lepas, dengan harga tinggi namun konsumen seolah tak sadar.
Apa yang setiap tahun diperjuangkan oleh para buruh? Kenaikan upah, dengan harapan bisa memperbaiki kualitas hidupnya. Pada saat yang sama, negara juga menetapkan harga beberapa komoditas yang memicu tindakan penimbunan. Beberapa barang kebutuhan pokok hilang dari peredaran, publik kemudian dibuat geram saat ditemukan beberapa gudang yang menyimpan Minyakita, yang pada saat itu HETnya sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Inilah kapitalisme, dari atas (hukum) hingga bawah (hilir) berusaha mencari keuntungan. Tanpa peduli bagaimana prosesnya, halal atau haram, pakai koneksi orang dalam atau benar-benar mampu menyetir negara untuk mempengaruhi harga. Ketiga, yang lebih keji lagi adalah penetapan harga gabah di petani. Seolah menjadi jaminan kelak saat panen petani tak usah bingung, gabah sudah terbeli dan keuntungan terbayang di tangan.
Namun saat proses benih padi menjadi gabah siap panen, peran negara tak ada, hukum tanah carut marut, HGB banyak disalahgunakan, tarif pajak dinaikkan, pupuk impor nyatanya palsu, obat-obatan pun semakin, bukannya mengoptimalkan sarjana pertanian yang dimiliki negeri ini , malah menjadikan investor rekanan kerja tipu-tipu rakyat. Belum lagi mesin yang tidak up to date karena terikat kontrak hak paten dengan negara-negara maju penghasil mesin pertanian terbaik dan lainnya ,jelas tidak berimbang dengan saat gabah itu dicarikan pembeli.
Wajar jika generasi muda kita menyebut profesi pertanian adalah masa depan suram. Negara tak punya sistem sanksi hukum yang tegas dan adil yang bisa membuat jera para mafia pertanian, obat, pupuk, alat-alat dan lainnya.
Islam Tak Tetapkan HET
Syariat Islam menetapkan negara haram menetapkan harga atas suatu barang. Bahkan membiarkan sesuai keadaan pasar bagaimana permintaan dan penawaran terjadi antara penjual dan pembeli. Dari Anas bin Malik yang menuturkan, “Pada masa Rasulullah saw. pernah terjadi kenaikan harga-harga yang tinggi. Para sahabat lalu berkata kepada Rasul, ‘Ya Rasulullah saw. tetapkan harga untuk kami!’ Rasulullah saw. menjawab, ‘Sesungguhnya Allahlah Zat Yang menetapkan harga, Yang menahan, Yang mengulurkan, dan yang Maha Pemberi rezeki. Sungguh aku berharap dapat menjumpai Allah tanpa ada seorang pun yang menuntutku atas kezaliman yang aku lakukan dalam masalah darah dan tidak juga dalam masalah harta.”
Yang dilakukan Daulah Khilafah adalah dengan memastikan pasokan cukup dan distribusi berjalan dengan baik sehingga tidak ada gangguan terhadap pasar. Daulah Khilafah akan memberantas praktik monopoli, oligopoli, maupun penimbunan yang bisa merusak keseimbangan pasar. Dengan begitu, harga akan terbentuk secara alami.
Di sisi lain, Daulah Khilafah akan melakukan revitalisasi lahan tidur dan modernisasi pertanian sehingga jumlah produksi pangan bisa mencukupi kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, tidak terjadi kelangkaan pasokan pangan dan berdampak pada stabilitas harga.
Khalifah akan memastikan tiap-tiap individu rakyat bisa mengakses bahan pokok. Negara membuka lapangan kerja seluas-luasnya sehingga para laki-laki bisa mencukupi kebutuhan keluarganya. Negara juga memberi bantuan modal, keahlian, dan alat produksi sehingga iklim usaha menjadi kondusif dan mampu meminimalkan pengangguran. Subsidi dari negara adalah keniscayaan bagi mereka yang memang uzur atau lemah. Tanpa batasan jika memang tak memungkinkan.
Inilah yang terjadi jika seorang pemimpin berfungsi meriayah rakyatnya sebagaimana yang disebutkan Rasulullah Saw., ” Imam adalah pemimpin yang pasti akan diminta pertanggung jawaban atas rakyatnya” (HR. Al-Bukhari). Wallahualam bissawab