
Oleh. Nahra Anhar
Muslimahtimes.com–Judi online seakan tidak pernah tumbang. Ibarat candu, judol membuat pelakunya mabuk uang. Judol bisa menyebar kepada siapa saja, bukan hanya pengusaha, pejabat, atau aparat. Bahkan mahasiswa dan anak di bawah umur bisa ikut terbawa arus judi online ini.
Ironisnya, meski pemerintah sudah berupaya memblokir situs-situs judol, tetap saja ini belum efektif memberantasnya. Hal ini dikarenakan menghapus atau memblokir konten tanpa perubahan perilaku masyarakat tidak akan menyelesaikan masalah. Di sistem sekuler, sebagian masyarakat masih ada yang menganggap bahwa judi adalah permainan yang menyenangkan. Dengan anggapan inilah para pembuat situs judi menjadikannya sebagai sumber penghasilan mereka. Masyarakat juga tidak kehilangan cara untuk mengakses situs-situs yang sudah diblokir dengan memanfaatkan aplikasi VPN (Virtual Private Network)
Selain itu, di sistem sekuler kapitalisme judol sangat berpotensi bergeser menjadi aktivitas legal dan dibolehkan. Yang lebih mengenaskan lagi adalah penindakan hukum atas pembuat situs judol masih terbilang minim. Buktinya, mereka yang terlibat judol masih belum sepenuhnya mendapat sanksi yang membuat jera. Sistem kehidupan sekuler kapitalistik telah menjerumuskan masyarakatnya kepada perkara yang diharamkan.
Sudah banyak berita perihal judol karena terdesak kebutuhan ekonomi atau tuntutan gaya hidup hedonisme yang dijajakan sistem sekuler kapitalisme. Para bandar judol juga mengiming-imingi masyarakat dengan kemenangan semu yaitu mendapatkan harta secara instan.
Oleh karena itu, pemblokiran situs dan rekening judol tidak mampu memberantasnya secara tuntas. Sistem sanksi hukum buatan manusia juga tidak memberikan efek jera bagi pelakunya. Pelaku bisa berulang kali melakukan keharaman tersebut karena hukuman tidak tegas.
Di sisi lain, memberantas judol secara tuntas tidak mungkin diterapkan di sistem kapitalis sekuler saat ini. Sistem ini menjadikan akal manusia sebagai penentu nilai perbuatan, tidak berdasarkan halal haram. Sistem kapitalis sekuler menjadikan manfaat sebagai asas perbuatan. Selama ada manfaat dan materi yang diraih, perbuatan apapun bisa dilakukan, meski terkategori perbuatan haram dan maksiat, seperti judol. Perlu pencegahan dan penindakan secara sistematis dari negara untuk masyarakat demi mewujudkan kehidupan yang halal dan bebas dari perkara yang haram. Sistem kapitalisme yang rusak ini memang tidak layak untuk dipertahankan dan diterapkan dalam kehidupan.
Lantas, sistem seperti apakah yang mampu menyelesaikan berbagai permasalahan di tengah masyarakat? Sistem tersebut tidak lain dan tidak bukan adalah sistem islam. Islam telah menerangkan bahwa perjudian, apa pun bentuknya, adalah haram. Dengan berbekal landasan ini, negara dalam sistem islam tidak akan menoleransi segala kegiatan yang berbau judi.
Negara akan menutup celah-celah perjudian, seperti impitan ekonomi, kesenangan duniawi dan sejenisnya dengan mengubah paradigma dan tujuan hidup manusia. Islam harus menjadi jalan hidup seorang muslim. Setiap perilakunya harus sesuai tuntutan syariah.
Maraknya perjudian tidak bisa dilepaskan dari paradigma sekuler. Sistem kehidupan kapitalisme sekuler telah membuat kehidupan saat ini berorientasi pada materi. Demi materi, seseorang rela menghalalkan segala cara untuk memenuhi kebutuhan hidup dan gaya hidupnya. Ditambah lagi, sistem sekuler kapitalisme tidak mengenal standar halal-haram, bahkan cenderung mengabaikan agama dalam mengatur kehidupan.
Dalam Islam, kehidupan hanyalah bekal untuk amal akhirat. Standar perbuatan seorang muslim terikat dengan aturan Allah Ta’ala. Ketakwaan dibangun secara komunal, bukan sekadar individual. Negara menerapkan aturan islam kaffah, baik pada aspek politik, ekonomi, pendidikan, sosial, maupun hukum.
Negara tidak akan membiarkan adanya bisnis-bisnis haram atau pelaku industri yang memproduksi barang haram. Selain itu, negara akan merekrut aparat penegak hukum yang bertakwa. Dengan dukungan sistem sanksi yang tegas, tidak akan ada mafia judol atau penegak hukum yang menjadi bandar judol seperti hari ini. Oleh karenanya, secara komprehensif negara akan menerapkan mekanisme berikut dalam memberantas secara tuntas aktivitas perjudian.
Pertama, menerapkan sistem pendidikan Islam berbasis akidah Islam yang akan membentuk pola pikir dan pola sikap pelajar sesuai arahan Islam. Pelajar akan memiliki standar perbuatan berdasarkan Islam. Bukan hanya kesenangan materi, tetapi mereka akan memilih aktivitas yang Allah ridai.
Kedua, menutup setiap akses judol bagi seluruh masyarakat. Negara juga akan melarang konten-konten yang memuat keharaman atau yang tidak mengedukasi masyarakat untuk taat. Tidak ada ruang bagi kemaksiatan dalam sistem Islam.
Ketiga, pembiasan amar ma’ruf nahi mungkar pada kehidupan masyarakat akan menjadi pilar kedua setelah negara dalam mencegah individu berbuat maksiat. Mereka tidak akan menoleransi perilaku maksiat di sekitarnya. Hal ini akan turut mendukung suasana keimanan di tengah masyarakat.
Keempat, memberlakukan sanksi hukum yang memberikan efek jera bagi pelaku kriminal dan kemaksiatan. Sanksi bagi pelaku judi berupa ta’zir yang dapat berbeda-beda sesuai kadar kesalahannya. Definisi ta’zir secara syar’i yang digali dari nas-nas yang menerangkan tentang sanksi-sanksi yang bersifat edukatif adalah sanksi yang ditetapkan atas maksiat yang didalamnya tidak ada had dan kafarat. Penetapan kadar sanksi takzir merupakan hak bagi khalifah. Akan tetapi, sanksi takzir boleh ditetapkan berdasarkan ijtihad seorang qadhi, dan boleh juga khalifah melarang qadhi untuk menetapkan ukuran sanksi takzir, tetapi khalifah yang menetapkan ukuran sanksi takzirnya kepada qadhi. Untuk praktik judi, sanksi bisa berupa penjara, jilid, atau sesuai kebijakan khalifah dan qadhi atas perbuatan tersebut.
Kelima, menjamin pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat dengan tiga kemudahan yaitu mudah dalam harga, mudah mencari nafkah, dan mudah mengaksesnya. Dengan demikian, tidak ada lagi alasan terlibat judol karena masalah ekonomi. Sistem ekonomi Islam menjadi solusi mendasar agar negara dapat melaksanakan perannya sebagai pelayan dan pengurus urusan rakyat, termasuk jaminan kebutuhan dasar mereka.
Sistem Islam kaffah akan menghentikan seluruh kemaksiatan dan keharaman yang berkembang biak saat ini. Dengan penerapan syariat islam dalam bermasyarakat dan bernegara akan tercipta pembiasaan pola hidup dan standar nilai masyarakat sesuai Islam.