
Oleh. Ranita
Muslimahtimes.com–Menepuk air didulang, terpercik muka sendiri. Kira-kira itulah yang dialami oleh kartunis dan tiga karyawan majalah LeMan di Turki. Sejak awal berdiri, majalah ini memang sering memberikan kritik kepada pemerintah Turki ketika mereka menganggap pemerintah Turki tidak merealisasikan demokrasi. Di tengah memanasnya hubungan Iran dan Israel, pada 26 Juni 2025 majalah ini menerbitkan komik yang di dalamnya tergambar dua tokoh kartun bersayap bernama Muhammad dan Musa. Penerbitan komik ini akhirnya mendorong protes keras dari rakyat Turki. Meski menyangkal bahwa yang digambar adalah Nabi, pemerintah Turki tetap menetapkan empat tersangka dalam kasus penistaan agama ini.
Demokrasi Biang Masalah
Kasus penistaan terhadap tokoh dan simbol agama bukanlah kali ini saja. Di Prancis, Swedia, Belanda, dan negara-negara Eropa lainnya telah terjadi hal serupa. Semua pelaku menganggap apa yang mereka lakukan adalah bagian dari kebebasan berekspresi yang dijamin oleh demokrasi. Di sinilah letak permasalahannya. Ketika manusia dibiarkan berekspresi tanpa batasan, hasilnya adalah hilangnya kehormatan manusia lainnya. Tak ubahnya hewan yang hidup tanpa aturan, norma dan kepantasan seakan hilang. Hasilnya, chaos. Kehidupan manusia kacau karena batas antara kebebasan dan hak manusia lain untuk menjunjung tinggi nilai-nilai agama menjadi hilang.
Biang masalah dari kebebasan berekspresi adalah demokrasi. Dalam demokrasi, manusia menjadi pembuat hukum, penentu benar-salah. Padahal, jangankan menyelesaikan permasalahan rakyat banyak, seringkali manusia sudah kewalahan menyelesaikan masalah pribadinya. Ketika demokrasi membebaskan manusia berekspresi semaunya, kehormatan dan kemuliaan manusia dan agama bisa saja hilang. Karenanya, kebebasan berekspresi yang merupakan anak kandung demokrasi harus dihilangkan. Caranya adalah dengan menghilangkan sang induk, demokrasi itu sendiri. Dengannya nilai manusia yang mulia akan tetap ada.
Panduan Berekspresi di Dalam Islam
Dalam sepanjang peradaban Islam, akidah Islam menjadi asas bagi setiap undang-undang dan peraturan yang dilegislasi oleh negara. Tujuan pelaksanaan undang-undang dan peraturan tersebut bukanlah sekedar adanya maslahat, tapi agar mendapatkan keridaoan Allah karena ketaatan terhadap syariat tersebut.
Dalam rangka mendapatkan rida Allah itulah, aktivitas mengekspresikan diri setiap manusia juga harus terikat dengan syariat Allah. Ekspresi diri yang senantiasa diselaraskan dari syariat, menjadikan kehormatan dan kemuliaan manusia senantiasa terjaga.
Selain dengan penerapan syariat Islam, penjagaan terhadap penerapan syariat juga harus dilaksanakan. Caranya dengan menjalankan kembali sanksi dalam Islam. Sanksi ini haruslah menimbulkan efekjera bagi para pelaku dan menimbulkan efek mencegah berulangnya kemaksiatan yang sama. Dalam kasus penghinaan para nabi, syariat telah menentukan dengan detil beragam sanksi bagi para pelakunya, baik yang menghina secara langsung dan jelas substansi penghinaannya, maupun penghinaan dengan pernyataan yang multitafsir.
Sistem sanksi di dalam Islam ini akan diterapkan kepada siapapun yang melakukan pelanggaran, baik itu kafir harbi, kafir dzimmi maupun muslim. Dengan inilah penghinaan kepada simbol-simbol Islam dapat dicegah dan dihilangkan. Allahu a’lam bishshowwaab.