Oleh. Septiana Indah Lestari, S.Pd
Muslimahtimes.com–Belakangan ini banyak terjadi teror dan intimidasi kepada konten kreator, aktivis, dan influencer karena kritik kepada penguasa. Pemerintah RI, melalui Angga Raka Prabowo selaku Kepala Badan Komunikasi, secara resmi mengecam segala bentuk kekerasan dan ancaman yang menyasar para pengkritik kebijakan, termasuk aktivis dan konten kreator. Pernyataan ini muncul sebagai respons atas meningkatnya laporan intimidasi yang menimpa pihak-pihak yang vokal di ruang publik (Antaranews.com, 2/1/2026). Buntut dari insiden pelemparan bom molotov oleh dua orang anonim ke kediamannya, konten kreator dengan nama pengguna DJ Donny menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian (BBC News Indonesia, 1/1/2026). Beberapa influencer lain juga diteror, seperti Sherly Annavita yang mobilnya dicoret-coret, dan Chiki Fawzi yang mendapat ancaman digital yang disertai gambar kepala babi (BBC News Indonesia, 2/1/2026). Sherly Annavita mengungkapkan telah terjadi vandalisme terhadap kendaraannya. Tempat tinggalnya juga dilempar sekantung telur busuk (Tempo.co, 30/12/2025). Teror juga menimpa Iqbal Damanik, Manajer Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia dengan mendapatkan kiriman bangkai ayam dengan pesan ancaman (Mediaindonesia.com, 31/12/2025).
Fenomena yang berkembang dalam panggung politik saat ini menunjukkan sebuah tren yang mengkhawatirkan, di mana ruang digital yang seharusnya menjadi arena pertukaran ide dan kritik konstruktif, justru berubah menjadi medan intimidasi yang mencekam. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa sejumlah konten kreator, aktivis, dan influencer yang bersikap kritis terhadap kebijakan rezim yang berkuasa, kerap kali menjadi sasaran teror yang sistematis dan terorganisir. Praktik intimidasi yang dilaporkan tidak lagi terbatas pada perdebatan argumen di kolom komentar, melainkan telah bereskalasi menjadi serangkaian tindakan kriminal yang nyata dan bersifat menyerang secara personal. Bentuk teror ini sangat beragam dan mencakup spektrum yang luas, mulai dari ancaman fisik secara langsung, aksi vandalisme di properti pribadi, hingga metode peretasan digital yang melumpuhkan aset-aset informasi korban. Tak berhenti di situ, teknik doxing atau penyebaran data pribadi dilakukan untuk mempermalukan dan mengancam keamanan privasi. Bahkan, dalam beberapa kasus ekstrem, dilaporkan adanya pelemparan bom molotov, pengiriman bangkai binatang seperti ayam sebagai simbol ancaman nyawa, hingga intimidasi psikologis yang secara kejam menyasar anggota keluarga korban yang tidak tahu apa-apa.
Serangkaian aksi teror dan intimidasi terhadap individu-individu kritis ini bukanlah sekadar tindakan oknum yang emosional, melainkan dapat dipandang sebagai bentuk kekerasan negara yang bertujuan untuk membungkam suara rakyat secara paksa. Ketika pembiaran terhadap kekerasan digunakan untuk menekan oposisi, maka esensi dari kedaulatan rakyat sedang berada di ujung tanduk. Teror ini dijalankan dengan motif yang jelas, yakni untuk menciptakan rasa takut yang masif di tengah masyarakat (culture of fear). Tujuannya agar setiap warga negara berpikir ribuan kali sebelum menyuarakan keberatan atau kritik terhadap kebijakan penguasa, karena risiko yang harus ditanggung terlalu besar bagi keselamatan diri dan keluarga. Gejala rezim yang anti-kritik ini menjadi bukti empiris bahwa sistem yang sedang berjalan saat ini telah bergeser menjadi demokrasi otoriter. Dalam sistem semacam ini, prosedur demokrasi mungkin masih tampak di permukaan, namun substansinya telah hilang karena kekuasaan dijalankan dengan tangan besi, di mana perbedaan pendapat dianggap sebagai ancaman bagi stabilitas rezim yang harus segera dieliminasi.
Kontradiksi antara realitas pahit ini dengan konsep kepemimpinan yang ideal membawa kita pada sebuah konstruksi fundamental dalam pandangan Islam mengenai fungsi seorang pemimpin. Dalam perspektif Islam, penguasa bukanlah sosok yang harus ditakuti karena ancamannya, melainkan sosok yang dicintai karena perlindungannya. Rasulullah SAW menggambarkan penguasa sebagai junnah atau perisai (pelindung) bagi rakyatnya. Artinya, keberadaan seorang pemimpin seharusnya memberikan rasa aman bagi warga negara dari segala bentuk gangguan, baik gangguan keamanan fisik maupun ketidakadilan sistemik. Penguasa tidak diperbolehkan menjadi sumber teror bagi rakyatnya sendiri. Sebaliknya, ia adalah garda terdepan yang menjamin bahwa setiap individu dapat hidup dengan tenang dan bermartabat tanpa perlu takut akan intimidasi selama mereka berada di jalan kebenaran.
Lebih jauh lagi, hubungan antara penguasa dan rakyat dalam Islam diatur secara presisi oleh syariat untuk menciptakan harmoni dan keadilan yang hakiki. Penguasa wajib menjalankan peran ganda sebagai ra’in (pengurus yang melayani kebutuhan rakyat) dan junnah (pelindung rakyat). Di sisi lain, rakyat memiliki kewajiban moral dan syar’i untuk melakukan muhasabah lil hukam, yaitu aktivitas mengoreksi, mengkritik, dan mengingatkan para pemegang kekuasaan jika kebijakan mereka menyimpang dari kemaslahatan umum atau melanggar prinsip-prinsip keadilan. Kritik dalam pandangan Islam bukanlah bentuk pembangkangan yang harus dibalas dengan jeruji besi atau bom molotov, melainkan merupakan bentuk cinta dan kepedulian rakyat agar pemimpin mereka tetap berada di koridor yang benar. Jika seorang penguasa menutup pintu kritik dengan kekerasan, maka sesungguhnya ia sedang meruntuhkan sendi-sendi keadilan yang menjadi dasar kekuasaannya sendiri.
Sebagai bukti historis, gambaran para Khalifah di masa lalu memberikan teladan yang sangat kontras dengan realitas demokrasi otoriter saat ini. Para pemimpin besar seperti Umar bin Khattab r.a. justru sangat menghargai dan bahkan menantang warganya untuk memberikan kritik. Kisah terkenal tentang seorang warga yang menginterupsi pidato Umar dan mengatakan akan meluruskan sang Khalifah dengan pedang jika ia menyimpang, dihadapi Umar bukan dengan penangkapan atau teror, melainkan dengan rasa syukur kepada Tuhan karena masih ada rakyat yang berani menjaga integritas pemimpinnya. Tradisi intelektual dan politik Islam ini menunjukkan bahwa semakin adil seorang penguasa, semakin besar ruang yang ia berikan bagi kritik untuk tumbuh. Dengan demikian, mengembalikan peran penguasa sebagai pelindung dan rakyat sebagai pengoreksi yang aktif adalah kunci untuk mengakhiri siklus intimidasi dan menciptakan tatanan politik yang benar-benar memanusiakan manusia.
