Oleh. Eni Imami, S.Si, S.Pd
Muslimahtimes.com–Bencana alam yang melanda Sumatra telah menyisakan duka mendalam. Tidak hanya kerusakan fisik yang luar biasa, tetapi juga duka kemanusiaan. Di antara korban, ada anak-anak yang kehilangan orang tua. Kini, mereka harus berjuang menghadapi masa depan. Siapa yang bertanggung jawab atas nasib mereka?
Nasib Anak-anak Yatim Piatu Korban Bencana
Menurut data BNPB jumlah korban bencana Sumatra yang meninggal mencapai 1.177 orang per 4 Januari 2026. Di antara koban itu merupakan orang tua anak-anak yang sekarang menjadi yatim piatu. Pihak KPAI juga menuturkan jika menemukan ada beberapa anak yang terpisah atau orang tuanya belum ditemukan.
Di lansir dari bbc.com (07-01-2026), Juru bicara posko penanggulangan bencana Aceh, Murthalamuddin mengatakan belum mendata khusus jumlah anak yatim piatu korban bencana. Pihaknya masih sibuk dengan pendataan korban secara keseluruhan. Namun, Pemerintah Aceh telah mengalokasikan anggaran beasiswa yatim sebesar Rp165 miliar. Untuk realisasinya masih menunggu kebijakan dari pemerintah setempat.
Anak-anak yatim piatu korban bencana secara hukum tergolong sebagai anak terlantar. Berdasarkan UUD 1945 pasal 34 ayat 1, fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Artinya mereka menjadi tanggung jawab negara secara konstitusional, bukan sekadar urusan kemanusiaan atau solidaritas sosial.
Namun, fakta menunjukkan negara lamban mengurusi korban bencana. Banyak anak-anak yang tidak mendapatkan pendampingan jangka panjang. Nasib mereka diserahkan pada keluarga masing-masing yang juga tidak berdaya pascabencana melanda. Mereka diserahkan pada lembaga sosial kemasyarakatan, atau bahkan terkesan dibiarkan tanpa kejelasan masa depan.
Peran Negara Dipertanyakan
Hingga kini, belum tampak adanya komitmen kebijakan khusus yang terstruktur dan berkelanjutan terkait penanganan anak-anak yatim piatu korban bencana. Dilansir dari bbc.com (07-01-2026) pihak penanggulangan bencana masih mencari solusi dan menunggu data dari pemerintah/kota, by name by addres apakah anak-anak yatim piatu itu akan tinggal dengan salah satu anggota keluarga yang masih hidup atau tinggal di asrama, lalu diberikan beasiswa untuk melanjutkan pendidikannya.
Bencana sudah berlalu lebih dari satu bulan, tetapi belum ada sistem nasional yang jelas untuk memastikan pengasuhan, perwalian, pendidikan, kesehatan, dan jaminan hidup anak-anak yatim piatu yang telah kehilangan keluarganya. Ketiadaan kebijakan ini menunjukkan bahwa negara belum memandang persoalan anak yatim piatu korban bencana sebagai urusan yang penting. Padahal, anak-anak itu merupakan generasi masa depan bangsa.
Kondisi ini tidak lepas dari negara dengan paradigma sistem kapitalisme. Dalam sistem ini, negara berperan sebagai regulator bukan pengurus urusan rakyat. Hadir hanya sebagai pembuat kebijakan yang berpihak pada kepentingan segelintir orang, bukan sebagai penanggung jawab utama urusan rakyat. Wajar jika terkesan lamban dalam penanganan bahkan setengah hati memberikan solusi. Watak kapitalisme selalu berorientasi pada materi, untung dan rugi.
Negara sibuk menghitung efesiensi anggaran dan dampak ekonomi yang ditimbulkan dari pada memastikan keberlangsungan hidup anak-anak yang kehilangam keluarganya. Bahkan, bencana dipandang dari sudut ekonomi yang dapat menghasilkan keuntungan. Salah satu contohnya adanya wacana penyerahan pengelolaan lumpur bencana dan proyek pascabencana pada pihak swasta.
Sistem Islam Memuliakan Anak Yatim Piatu
Islam memuliakan anak yatim piatu, Allah Swt berfirman dalam Al -Qur’an, “Dan berbuat baiklah kepada orang tua, kerabat, anak-anak yatim, dan orang-orang miskin.” (Qs. Al-Baqarah: 215).
Islam menganjurkan setiap muslim berbuat baik kepada anak-anak yatim. Apalagi bagi negara yang tugas utamanya menurusi urusan umatnya. Islam memandang pengurusan anak yatim sebagai kewajiban serius, bukan sekadar anjuran moral.
Negara dengan sistem Islam (Khilafah) dibangun atas prinsip ri’ayah syu’unil ummah, yakni mengurus seluruh urusan rakyat. Dalam kondisi bencana, jaminan seluruh kebutuhan korban, termasuk anak-anak yatim piatu menjadi tanggung jawab negara. Negara tidak hanya memberikan bantuan sementara, tetapi memberikan jaminan pemenuhan kebutuhan hidupnya secara menyeluruh.
Islam memiliki konsep pengasuhan anak (hadhanah) dan perwalian bagi anak-anak yatim piatu. Konsep itu akan dijalankan khilafah agar anak-anak korban bencana tidak kehilangan kasih sayang keluarga atau kerabat yang masih ada. Jika tidak ada keluarga maka khilafah akan mengambil alih tanggung jawab tersebut.
Khilafah akan mengalokasikan dana dari baitul maal untuk menjamin keberlangsungan hidup dan masa depan anak-anak yatim piatu. Pengurusan mereka tidak bergantung pada donasi atau belas kasihan publik, melainkan menjadi tanggung jawab struktural negara. Dengan demikian khilafah dapat menjalankan tanggung jawabnya sebagai pengurus umat dan anak-anak yatim piatu tidak akan terlantar kehidupannya. Wallahu a’lam bi showab.
