Oleh. Asha Tridayana
Muslimahtimes.com–Pasca bencana banjir bandang dan tanah longsor Aceh-Sumatera, nasib korban belum banyak berubah baik secara materi maupun mental. Apalagi bagi mereka yang kehilangan anggota keluarga telah menyisakan trauma mendalam hingga saat ini. Tidak sedikit orang tua yang kehilangan anaknya ataupun anak-anak yang terpaksa menjadi yatim piatu. Kesedihan masih terpancar jelas di wajah mereka sekalipun ada beberapa anak yang belum memahami ketiadaan orang tuanya lantaran masih balita. Namun, kenangan sering kali muncul saat melihat tempat-tempat yang dulu pernah disinggahi bersama.
Begitu besar dampak pasca bencana, khususnya bagi anak-anak. Tidak cukup hanya bantuan sosial, mereka membutuhkan jaminan yang lebih mendasar untuk menunjang kelangsungan hidupnya. Seperti yang disampaikan oleh Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Diyah Puspitarini bahwa pemerintah harus bertanggung jawab terhadap masa depan anak-anak terdampak baik kebutuhan dasar maupun pendidikan. Menteri Sosial Saifullah Yusuf pun menanggapi bahwa pemerintah pusat akan memberikan perlindungan dan jaminan sosial seperti kebutuhan dasar, pelayanan kesehatan dan pendidikan hingga tuntas atau dapat hidup mandiri. Sementara Pemerintah Aceh sendiri telah mengalokasikan dana beasiswa yatim hingga Rp 165 miliar pada tahun ini, menurut Juru bicara posko penanggulangan bencana Aceh, Murthalamuddin (www.bbc.com 07/01/26).
Tidak hanya pemenuhan kebutuhan mendasar, anak-anak terdampak bencana juga membutuhkan pemulihan mental. Maka Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) melalui Seto Mulyadi atau Kak Seto selaku Ketua LPAI mengusulkan agar pemerintah segera menyiapkan tempat khusus bagi anak-anak yatim piatu dan selama pendampingan psikologis dibutuhkan bantuan para mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi. Agar trauma pasca bencana dapat diminimalisir dan tidak mengganggu perkembangan masa depan anak-anak (sumbar.antaranews.com 08/01/26).
Peran negara memang sangat dibutuhkan terlebih anak-anak yang berisiko mengalami penelantaran, kehilangan masa sekolah, eksploitasi hingga kemiskinan. Bahkan konstitusi telah menegaskan anak terlantar (termasuk anak yatim piatu) dipelihara oleh negara, tertuang dalam UUD 1945 Pasal 34 ayat 1. Maka negara bertanggung jawab dalam menjamin pemenuhan kebutuhan hidup, pendidikan, kesehatan dan masa depannya. Ditambah UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak bahwa negara, pemerintah pusat dan daerah menjadi subjek utama menjamin terpenuhinya hak-hak anak disaat orang tua tidak ada atau tidak mampu menjalankan fungsi pengasuhan. Sehingga negara harus memastikan dapat berperan aktif dan tidak berhenti dengan bantuan sosial semata atau tanggap darurat bencana. Karena masalah yang dialami anak-anak lebih kompleks dan berkepanjangan (fh.untar.ac.id 09/01/26).
Namun, realitanya tidak demikian. Masih banyak anak-anak korban bencana Aceh-Sumatera yang belum mendapatkan haknya. Mereka ditampung keluarga terdekat dengan pemenuhan hidup yang seadanya karena keluarganya juga menjadi korban atau kondisi perekonomian yang pas-pasan. Negara bergerak lamban bahkan abai dalam mengurusi korban. Terlihat bahwa negara tidak menjadikannya prioritas yang harus segera ditunaikan. Justru beralih pada program lain dengan gelontoran dana menakjubkan.
Terlihat jelas bahwa negara belum memiliki kesungguhan dalam mengurus anak yatim piatu korban bencana Aceh-Sumatera. Padahal mereka telah kehilangan keluarga yang menjadi tumpuan hidup, sementara anak-anak belum mampu menanggung kebutuhannya sendiri. Ketiadaan peran negara ini diakibatkan penerapan sistem yang hanya berorientasi pada materi bukan kemaslahatan rakyat. Sistem yang menjadikan kepemimpinan sebagai sarana melanggengkan kekuasaan sehingga negara membiarkan rakyat memikirkan nasibnya sendiri. Sekalipun adanya regulasi yang menetapkan kepengurusan anak terlantar, tapi hanya dipandang sebelah mata sehingga minim realisasi.
Apalagi negara memandang bencana justru dari sisi kapitalistik. Yakni adanya keuntungan yang dapat dimanfaatkan seperti tumpukan lumpur ternyata menjadi daya tarik bagi swasta. Sehingga negara lebih fokus dan bergerak cepat pada upaya penggalian lumpur untuk swasta bukan periayahan yang dibutuhkan rakyat. Nampak pada minimnya bantuan pasca bencana yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara, termasuk dalam pembersihan lumpur dan kayu gelondongan. Hal ini menyebabkan akses bantuan pun semakin sulit dijangkau.
Realita semakin menunjukkan bahwa kehadiran negara sangat berpengaruh pada kelangsungan hidup rakyat, terutama saat rakyat menjadi korban bencana. Kehilangan harta benda dan keluarga menjadi beban berat bagi rakyat apalagi anak-anak. Sehingga dibutuhkan negara yang mampu memprioritaskan kepengurusan rakyat tanpa memanfaatkannya. Jelas tidak akan terpenuhi jika negara masih menjadikan kapitalisme sebagai sistem yang melahirkan kebijakan dan regulasi yang hanya menguntungkan penguasa dan para kapitalis. Maka diperlukan perubahan mendasar pada negara yakni mengganti kapitalisme dengan sistem shohih tidak lain sistem Islam.
Hanya sistem Islam yang mampu menjamin periayahan rakyat secara menyeluruh. Negara akan bertanggung jawab dalam pemenuhan kebutuhan hidup terlebih pada korban bencana termasuk anak-anak yatim piatu. Mereka akan mendapatkan hak-hak dasarnya tanpa terkecuali. Negara pun memastikan jalur hadanah dan perwalian anak yatim piatu agar mereka tidak kehilangan kasih sayang keluarga dan kerabatnya. Sementara negara tetap memberikan bantuan sesuai kondisi keluarga yang merawatnya agar kebutuhan dasar anak tetap terpenuhi. Bagi anak-anak yang tidak memiliki keluarga sama sekali maka pengasuhan beralih pada negara yang menjamin kebutuhan pangan, sandang, papan, kesehatan dan pendidikan.
Kemampuan negara yang menerapkan Islam tentu tidak diragukan karena segala aspek kehidupan mengacu pada hukum syara’. Termasuk sistem ekonomi Islam yang melalui Baitul Mal mampu memberikan periayahan optimal pada seluruh rakyat sesuai dengan pos-pos pengeluaran yang telah ditetapkan syariat. Lebih-lebih untuk anak yatim piatu korban bencana yang membutuhkan prioritas. Sistem Islam pun mewajibkan para penguasa menyadari kepemimpinannya bukan ajang memperkaya diri atau mengkokohkan kekuasaan. Namun, sebuah amanah yang akan dipertanggungjawabkan sehingga tidak akan mendzolimi rakyat dan senantiasa mentaati hukum syara’.
Oleh karena itu, keberadaan negara dengan sistem Islam menjadi urgensitas yang harus segera diwujudkan. Agar segala persoalan dapat tertangani termasuk menjamin kelangsungan hidup anak yatim piatu korban bencana.
Wallahu’alam bishowab.
