Oleh. Vicky Pratica Evita Sari, S.Pd
Muslimahtimes.com–Sebagai ibu rumah tangga di usia 30-an, belanja bulanan itu bukan hanya tentang harga promo atau diskon flash sale. Ada satu logo kecil yang selalu jadi perhatian utama saya: Logo Halal. Bagi kita, logo itu adalah ketenangan. Paling tidak, produk tersebut sudah melewati verifikasi sesuai syariat. Tapi sayangnya, belakangan ini saya terganggu membaca berita soal kesepakatan dagang terbaru antara Indonesia dan Amerika Serikat pada Agreement on Reciprocal Trade (ATR).
Kabarnya, ada pelonggaran sertifikasi halal untuk produk manufaktur dari Amerika Serikat (AS). Mulai dari kosmetik, alat kesehatan, sampai bahan pengemas, akan bebas dari kewajiban sertifikasi halal kita. Bahkan, label halal dari otoritas AS harus diakui otomatis tanpa intervensi dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kita sendiri. Kan ngeri ya.
Bagaimana mungkin kita menyerahkan standar ‘halal’ produk yang kita pakai kepada negara yang secara ideologi tidak mengenal batasan halal-haram? Mereka adalah negara non-muslim yang tentu tidak memiliki filter syariat dalam proses produksinya. Tanpa intervensi dan pengawasan ketat dari otoritas halal dalam negeri, siapa yang bisa menjamin keamanan iman kita? Sebagai seorang Muslimah, saya jadi bertanya-tanya: Ini demi mengamankan ekonomi, atau justru menggadaikan iman?
Bukan Sekadar “Boleh Dimakan”
Dulu mungkin kita berpikir halal itu sebatas tentang daging sembelihan. Tapi di era sekarang, titik kritis haram itu ada di mana-mana. Bahan pengental kosmetik, lapisan kemasan, hingga alat medis bisa saja mengandung unsur yang dilarang agama. Belum lagi titik kritis makanan; mulai dari alat masaknya, bahan pangannya, cara pengolahannya, bahan tambahannya, hingga kemasan makanannya.
Semua proses panjang ini membutuhkan pengawasan otoritas yang mengerti syariat secara mendalam. Jika kita pasrah begitu saja pada label halal buatan negara produsen tanpa verifikasi ulang dari lembaga dalam negeri, itu sama saja dengan membiarkan celah besar bagi masuknya barang syubhat—atau bahkan haram—ke dalam tubuh dan kehidupan keluarga kita. Na’udzubillahi min dzalik.
Pragmatisme di Atas Prinsip
Kalau aturannya dilonggarkan hanya demi tarif dagang yang murah—yang pada kenyataannya mungkin tidak benar-benar murah bagi rakyat—rasanya kok seperti kita sedang menukar prinsip dengan materi. Padahal, tugas negara itu adalah sebagai ra’in (pengurus rakyat). Tugas utamanya adalah menjaga kita tetap di jalan ketaatan, termasuk memastikan apa yang kita pakai dan konsumsi itu halal sesuai syariat Islam.
Apalagi Indonesia adalah negeri berpenduduk muslim terbesar kedua di dunia dan pemimpinnya pun beragama Islam. Seharusnya, identitas ini menjadi kekuatan untuk berdaulat secara hukum, bukan justru tunduk pada keinginan dagang negara lain yang mengesampingkan nilai spiritual demi keuntungan ekonomi semata.
Dilema “Kedaulatan” di Meja Makan
Coba kita analisis secara sederhana: Kita punya Undang-Undang (UU) Jaminan Produk Halal yang mewajibkan seluruh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia bersertifikat halal. Namun, kenapa saat berhadapan dengan negara besar seperti AS, aturan itu seolah bisa “dinegosiasikan”?
Bagi saya, ini menunjukkan adanya dominasi asing yang makin mengintervensi kedaulatan hukum kita. Padahal, urusan halal-haram adalah hak prerogatif Allah yang tidak boleh diintervensi oleh kepentingan politik mana pun. Jika otoritas dalam negeri seperti BPJPH dilarang melakukan pengecekan ulang terhadap label halal dari AS, bukankah itu berarti kita sedang menyerahkan “kunci” keamanan spiritual keluarga kita kepada pihak luar?
Menurut Kitab Nidhomul Islam karya Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, ini menunjukkan wajah sistem sekuler yang kental—di mana keuntungan ekonomi seringkali berdiri di atas nilai-nilai ruhiyah. Belum lagi permusuhan AS terhadap negeri muslim selama ini juga jelas terlihat. Masa iya kita serahkan verifikasi halal produk mereka pada negara mereka sendiri. Bahkan mengingat sampai saat ini AS masih terus mendukung Israel menjajah Palestina, harusnya tak usahlah kita berdagang dengan mereka. Di sini kita butuh ketegasan ulama dan negara untuk melindungi umat, bukan malah tunduk pada standar negara asing.
Menanti Pelindung yang Sejati
Sebagai Muslimah, saya memimpikan sebuah sistem negara yang benar-benar bisa menjadi junnah (perisai). Sebuah negara yang sistem perdagangannya berlandaskan aqidah Islam, bukan sekadar mengejar ridha investor atau mitra dagang luar negeri.
Kita butuh institusi negara yang tujuannya adalah ridha Allah. Dalam pandangan Islam, negara seperti Khilafah akan memastikan setiap barang yang masuk ke pasar adalah barang yang sudah terjamin kehalalannya secara total. Dalam kitab Nidhomul Iqtishod karya Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani disebutkan tidak ada ruang kompromi dengan negara yang nyata-nyata memusuhi atau tidak peduli dengan aturan Allah (kafir harbi) seperti AS.
Penutup
Pelonggaran ini bukan sekadar urusan birokrasi pemerintahan, ini urusan “isi piring” dan “meja rias” kita semua. Sebagai Muslimah milenial, kita harus makin kritis. Jangan sampai demi barang impor yang murah (padahal ngga juga), kita kehilangan berkah. Karena bagi kita, aman secara ekonomi itu penting, tapi aman di hadapan Allah jauh lebih utama.
