Oleh. Afifah, S.Pd
Muslimahtimes.com–Kementerian Agama menargetkan materi edukasi pencegahan penyebaran budaya L6BTQ mulai diajarkan kepada peserta didik pada tahun ajaran 2026/2027. Proses pembelajaran ini akan dilakukan melalui mekanisme insersi ke dalam kurikulum yang sudah ada. Materi tersebut ditujukan bagi peserta didik mulai kelas IV sekolah dasar hingga jenjang SMP dan SMA.
Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara. Mampukah langkah ini memberi solusi tuntas atasi penyebaran L6BTQ di negeri ini?
Akar Persoalan Penyebaran L6BTQ
Penyimpangan perilaku kaum L6BTQ lahir dari penerapan sistem kapitalisme-sekulerisme liberal. Sistem ini mengagungkan prinsip kebebasan, termasuk kebebasan pergaulan yang mengabaikan nilai agama dan moral. Sistem kapitalisme sekuler ini memandang perilaku menyimpang kaum L6BTQ dianggap bagian dari prinsip hak asasi manusia (HAM) sehingga pelakunya tidak perlu diberi sanksi atau dijatuhi hukuman.
Gerakan L6BTQ juga menggunakan HAM untuk melegitimasi tujuan politik mereka yaitu legalisasi pernikahan sesama jenis. Bahkan legalisasi pernikahan sesama jenis ini telah terjadi di beberapa negara seperti Australia dan beberapa negara Eropa.
Edukasi pencegahan penyebaran L6BTQ dengan memasukkan kurikulum insersi ke sekolah sejatinya tidak menyentuh akar persoalan sehingga tidak mampu memberi solusi hakiki. Bahkan akan menjadi problematik karena negara tidak menindak dan memberi sanksi kepada pelaku L6BTQ. Apa yang diajarkan di sekolah menjadi kontradiktif dengan pengagungan dan pengarusan HAM, toleransi, dan paham moderasi beragama.
Hal itu akan mengakibatkn siswa menjadi bingung dalam bersikap dalam kehidupan sosial. Insersi kurikulum tentang bahaya L6BTQ selama 9 tahun di sekolah justru bisa berdampak siswa makin merasa biasa saja. Semestinya materi edukasi adalah penguatan akidah dan keterikatan terhadap hukum syara’.
Selama sistem sekulerisme masih diterapkan, perilaku menyimpang kaum L6BTQ tetap akan tumbuh subur dan berpotensi terus menyebar. Karenanya mesti ada solusi hakiki dengan perubahan sistemik dan komprehensif. Solusi hakiki ini hanya ada pada sistem Islam.
Islam Memberi Solusi Hakiki dan Komprehensif
Langkah solutif yang perlu dilakukan adalah membuang paradigma kehidupan sekuler liberal di tengah umat, menggantinya dengan paradigma Islam. Penting untuk menguatkan akidah umat dan keterikatan terhadap hukum syara’.
Perlu upaya menyadarkan umat bahwa menyetujui propaganda HAM justru akan melancarkan jalan gerakan politis kaum L6BTQ untuk menuntut legalisasi pernikahan sesama jenis. Selanjutnya mengaruskan edukasi sistem sosial dan sistem pergaulan dalam Islam sangat penting untuk menjadi benteng pemikiran bagi keluarga dan masyarakat.
Solusi Islam berbeda dengan solusi model sistem kapitalis sekular-liberal di atas. Syariat Islam memberikan solusi tuntas dan komprehensif terhadap permasalahan L6BTQ. Islam menyelesaikannya dengan cara tindakan preventif maupun kuratif. Secara preventif melalui penegakkan tiga pilar yakni ketakwaan individu, kontrol masyarakat dan peran sentral negara.
Pilar pertama penguatan ketakwaan Individu. Seorang yang bertakwa akan selalu berusaha menjaga dirinya dari perbuatan yang menyimpang dari aturan syariat. Keimanannya yang kuat dan kokoh akan menuntunnya untuk selalu berada di jalan kebenaran. Ketika ia terjun di masyarakat senantiasa terikat dengan aturan syariat Islam, sehingga dirinya akan terhindar dari tindakan maksiat seperti L6BTQ, dll.
Pilar kedua adalah adanya kontrol kuat dari masyarakat berupa amar makruf nahi mungkar. Dalam sistem Islam, amal ma’ruf nahi mungkar ini adalah kewajiban, Islam menjauhkan masyarakat dari sikap individualis. Dengan itu perilaku menyimpang kaum L6BTQ dan segala bentuk kemaksiatan lainya tidak akan dibiarkan tersebar luas.
Pilar ketiga adalah peran sentral negara, negara dalam Islam wajib menerapkan aturan Islam secara menyeluruh (kaffah). Di antaranya dengan menerapkan sistem pergaulan Islam yang menjamin kehidupan dan interaksi di tengah masyarakat akan terjaga, bersih dan jauh dari kemaksiatan yang membawa kerusakan.
Negara juga hadir mengedukasi warganya agar menjadi hamba Allah yang beriman dan bertakwa, takut berbuat dosa. Caranya adalah melalui penerapan sistem pendidikan Islam dan pengaturan media massa baik media elektronik, media cetak maupun media online yang berasaskan syariat, akan menutup celah penyebarluasan pemikiran dan konten-konten yang merusak moral masyarakat termasuk konten L6BTQ.
Syariat Islam telah menetapkan sanksi yang tegas bagi pelaku L6BTQ. Bagi pelaku lesbian akan diberlakukan sanksi ta’zir yang jenis dan kadar hukumannya ditentukan oleh khalifah/qodhi. Sedangkan pelaku transgender akan diterapkan sanksi pengusiran (berdasarkan HR. Bukhari). Adapun sanksi terhadap pelaku gay/homoseksual (liwath) yaitu dengan di jatuhkan dari ketinggian hingga mati atau khasf (dilempar batu hingga mati).
Dari Ibnu Abbas, Rasulullah saw. bersabda, “Barang siapa yang kalian dapati sedang melakukan perbuatannya (kaum) Nabi Luth, bunuhlah kedua pelakunya.”
Dan peran negara yang sangat penting adalah menerapkan sistem sanksi tegas atas setiap pelanggaran hukum syariat termasuk perilaku menyimpang L6BTQ. Sistem sanksi dalam Islam berfungsi sebagai pencegah perilaku tindakan serupa (zawajir) sekaligus penebus dosa (jawabir) bagi para pelaku.
Alhasil dengan penerapan Islam kaffah mulai dari sistem pendidikan Islam, sistem pergaulan Islam, sistem sanksi menurut Islam dan sistem politik Islam secara komprehensif akan mencegah secara efektif dan menghentikan tuntas penyebaran L6BTQ hingga keakar-akarnya. Wallahu a’lam
