Oleh. Ummi Nisa
Muslimahtimes.com–Belakangan ini, masyarakat ramai mempertanyakan yakni hasil pengecekan desil pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) beberapa orang terkejut setelah mengetahui rumah tangganya ternyata masik desil 9 atau 10, padahal kondisi keseharian mereka jauh dari gambaran kelompok masyarakat dengan kesejahteraan tinggi.
Terkait hal itu, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa data akan selalu berubah dan dinamis. Penentuan desil akan dikaji ulang menunggu hasil Sensus Ekonomi yang sekarang sedang berjalan. Sementara itu, BPS sebagai lembaga penanggung jawab menyatakan bahwa desil bukan ukuran kaya atau miskin, melainkan gambaran posisi relatif dalam pemeringkatan kesejahteraan dan bukan ukuran tunggal kondisi ekonomi suatu keluarga.
Sejatinya, masalah desil bukan hanya persoalan teknis pendataan, melainkan juga cara pandang suatu sistem terhadap solusi kemiskinan. Apakah desil cukup dipahami sebagai angka atau indikator statistik yang dipakai negara untuk menentukan penerimaan bantuan, ataukah pendataan sebagai alat administratif untuk memastikan mekanisme jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar tiap individu?
Di sisi lain, jika desil bukan ukuran absolut kondisi ekonomi seseorang, penggunaan sistem pemeringkatan tersebut sebagai salah satu dasar pembatasan akses terhadap BBM bersubsidi berpotensi menimbulkan persoalan ketepatan sasaran. Terlebih, pemerintah masih mengakui perlunya pembenahan data DTSEN. Hingga akhir Agustus 2026, pembatasan Pertalite untuk desil 9 dan 10 masih dalam tahap kajian dan persiapan sistem.
persoalan ini menunjukkan kelemahan mendasar dalam cara kapitalis memandang kemiskinan. Kemiskinan sering direduksi menjadi batas angka yang berubah sesuai dengan metode statistik. Pada Maret 2026, misalnya, BPS menetapkan garis kemiskinan nasional sebesar 22,9 juta orang atau 8,07 persen dari total penduduk. Namun, angka garis kemiskinan tidak selalu mampu menggambarkan secara utuh beratnya biaya hidup yang ditanggung setiap keluarga.
Kemiskinan di Indonesia juga bukan semata-mata masalah individu, melainkan persoalan struktural. Tata kelola ekonomi kapitalistik memungkinkan kekayaan dan sumber daya terkonsentrasi pada kepentingan tertentu, sementara sebagian besar rakyat harus menghadapi tingginya biaya hidup. Negara kemudian lebih hadir melalui bantuan dan subsidi, padahal persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana kekayaan negeri ini dikelola dan untuk siapa hasilnya diperuntukkan.
Negara berkewajiban memastikan seluruh rakyat dapat memperoleh manfaat dari sumber daya tersebut. Pengelolaan energi tidak diserahkan kepada korporasi atau mekanisme pasar yang menjadikan keuntungan sebagai pertimbangan utama. Negara menguasai pengelolaan energi, mulai dari produksi hingga distribusi, agar ketersediaan terjamin dan manfaatnya sampai kepada rakyat. Rasulullah SAW bersabda, “Imam adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya” (HR Bukhari dan Muslim).
Dengan demikian, persoalan BBM tidak cukup diselesaikan dengan memperbaiki data desil atau memperketat berapa besar APBN yang dapat dihemat. Persoalannya harus diselesaikan dari akarnya bahwa sumber daya energi yang merupakan kepemilikan umum dikelola negara, distribusinya tidak diserahkan kepada mekanisme pasar, dan hasil pengelolaannya dikembalikan untuk memenuhi kebutuhan rakyat melalui pengelolaan Baitulmal. Negara hadir sebagai raa’in yang bertanggung jawab memastikan kekayaan yang menjadi hak umum benar-benar memberikan kemakmuran bagi seluruh rakyat.
