Oleh. R.Nugrahani, S.Pd.
Muslimahtimes.com–Pilpres 2024 telah selesai diselenggarakan. Kini rakyat Indonesia akan disibukkan kembali dengan adanya pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) yang akan digelar secara serentak pada 27 November 2024 mendatang.
Jelang Pilkada ini, isu tentang politik dinasti terangkat kembali seiring dengan keluarnya putusan dari Mahkamah Agung (MA) tentang syarat batasan usia calon kepala daerah. Hal ini diawali dengan adanya permohonan hak uji materi (HUM) yang dilayangkan Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana pada 23 April 2024 ke MA berkaitan dengan Peraturan KPU no. 9 th 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Permohonan HUM tersebut diajukan sebagai perkara No. 23 P/HUM/2024 yang diterima MA pada 27 Mei 2024.
Lebih tepatnya Partai Garuda mempermasalahkan aturan PKPU No. 9 th 2020 pasal 4 ayat 1 huruf d. Pada pasal tersebut dinyatakan bahwa batas umur calon kepala daerah yang bisa turut serta dalam Pilkada 2024 minimal berusia 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur. Sedangkan untuk calon bupati dan calon wakil bupati berusia 25 tahun.
Tak butuh waktu lama, pada 29 Mei 2024 MA mengabulkan permohonan HUM tersebut. Selanjutnya MA mengeluarkan putusan, yaitu memerintahkan kepada KPU RI untuk mencabut pasal 4 ayat 1 huruf d peraturan KPU RI No. 9 th 2020 tentang Perubahan Keempat atas peraturan KPU No. 3 th 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota.
Berdasarkan putusan tersebut, maka dalam pilkada 2024 syarat pendaftaran sebagai calon gubernur maupun wakil gubernur tidak harus berusia 30 tahun.
Politik Dinasti atau Dinasti Politik?
Sebagaimana dilansir dari situs resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, akan didapati apa yang dimaksud dengan politik dinasti maupun dinasti politik. Dalam situs tersebut disebutkan bahwa politik dinasti dan dinasti politik memiliki arti yang berbeda.
Politik dinasti diartikan sebagai sebuah kekuasaan politik yang dijalankan sekelompok orang yang masih memiliki keterkaitan hubungan keluarga. Politik dinasti lebih identik dengan sistem kerajaan atau monarki. Sebab, kekuasaan akan diwariskan secara turun temurun, agar kekuasaan tetap berada di lingkaran keluarga.
Sedangkan dinasti politik adalah sebuah strategi yang dibuat atau dibangun yang secara sengaja untuk medapatkan kekuasaan dan dapat diwariskan kepada keturunan ataupun keluarga saja. Politik semacam ini dikontruksi secara sengaja dengan mengutamakan kepentingan kelompoknnya.
Menurut catatan dari Kementrian Dalam Negeri, setidaknya ada 11% atau 60 kasus dinasti politik di era pilkada langsung pada periode 2005-2014. Jumlah tersebut cenderung mengalami peningkatan pada periode 2015-2018 menjadi 21,5% atau 117 kasus. Pada tahun 2020 bertambah menjadi 32% atau 175 kasus. Dan kasus dinasti politik tersebut menyebar dari tingkat daerah hingga tingkat pusat di Indonesia.
Berdasarkan fakta yang terjadi, maka kita bisa menilai politik demokrasi macam mana yang sedang dibangun dinegeri ini.
Skandal Demokrasi
Dalam beberapa jurnal yang membahas tentang demokrasi disebutkan bahwa dinasti politik adalah salah satu konsekuensi dari diterapkannya demokrasi itu sendiri. Dalam demokrasi ada prinsip persamaan hak. Sehingga wajar dan tidak melanggar aturan jika setiap warga negara, siapapun itu, anak presiden maupun anak dari kelas rakyat biasa memiliki kesempatan yang sama.
Apalagi jika didukung dengan adanya aturan yang berlaku. Jika aturannya kurang cocok, bisa disenggol dikit dan dapat pengesahan dari MA. Jadinya, tindak melanggar aturan.
Yang perlu diperhatikan adalah dengan adanya dinasti politik yang terlahir dalam sistem demokrasi, maka akan memunculkan konsekuensi rusaknya demokrasi itu sendiri. Jalannya pemerintahan akan terganggu dan negara yang terperosok dalam dinasti politik akan sulit mewujudkan good governance.
Demokrasi meniscayakan penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi maupun kepentingan dari kelompok tertentu. Kekuasaan akan dijadikan sebagai alat legitimasi yang bisa mengalahkan supremasi hukum.
Demokrasi Sistem Cacat
Dalam teorinya, demokrasi diartikan sebagai pemerintahan oleh rakyat dengan kekuasaan tertinggi di tangan rakyat dan dijalankan secara langsung oleh wakil-wakil mereka yang dipilih melalui sistem pemilihan.
Demokrasi yang terlahir cacat, dicaci-maki, ditinggalkan di negeri asalnya, Yunani. Aristoteles menyebutnya sebagai mobocracy (pemerintahan segerombolan orang). Demokrasi disebut sebaagai sistem yang bobrok karena pemerintahan dilakukan oleh massa. Plato menyatakan bahwa liberalisasi merupakan akar dari demokrasi sekaligus biang mala petaka atas negara demokrasi. Sedangkan Socrates menyebutkan bahwa dalam demokrsi akan banyak muncul orang yang tidak suka jika pendapatnya ditentang. Sehingga mereka akan melakukan balas dendam. “Orang baik yang berjuang untuk keadilan dalam sistem demokrasi akan mati terbunuh,” katanya.
Syekh Abdul Qadim dalam buku Demokrasi Sistem Kufur menyebutkan bahwa kelahiran demokrasi dilatarbelakangi sosio-historis Barat setelah Abad Pertengahan. Kondisi dan situasi saat itu dipenuhi dengan adanya semangat mengurangi pengaruh dan peran agama dalam kancah kehidupan manusia. Demokrasi terlahir dari antitesis terhadap dominasi agama dan gereja di masyarakat Barat. Karena itu, demokrasi adalah ide antiagama, dalam arti idenya tidak bersumber dari agama dan tidak menjadikan agama sebagai kaidah-kaidah berdemokrasi. Orang beragama bisa saja berdemokrasi, tetapi agamanya tidak bisa menjadi aturan main dalam berdemokrasi.
Kepemimpinan dalam Sistem Demokrasi
Dalam sistem demokrasi dinyatakan bahwa kepala negara, pemerintahan, dan anggota parlemen dipilih berdasarkan mayoritas suara rakyat. Dewan perwakilan disebut sebagai penjelmaan politis atas kehendak umum mayoritas rakyat. Dewan tersebut mewakili mayoritas rakyat. Semuanya itu merupakan klaim dan omong kosong yang tidak sesuai dengan realita yang ada. Apalagi dengan adanya dinasti politik yang terlahir beriringan dengan diterapkannya sistem demokrasi.
Realitanya, pemilihan dalam sistem demokrasi sesungguhnya hanya dipilih oleh wakil dari minoritas rakyat. Sebab, siapapun itu yang dicalonkan menduduki jabatan pemerintahan maupun parlemen, sesungguhnya hanya dicalonkan oleh sekelompok orang, sehingga mereka mewakili suara dari sekelompok orang. Inilah mengapa suara rakyat menjadi mengerucut alias minoritas.
Sistem politik pemerintahan yang merujuk pada sistem demokrasi memiliki ciri khas tertentu. Pertama, pemisahan agama dari kehidupan. Kedua, asas manfaat sebagai tolak ukur di semua sisi kehidupan. Ketiga, tujuan menghalalkan segala cara. Ketiganya ada dalam sistem demokrasi dan tidak bisa terlepas dari sistem demokrasi.
Kepemimpinan dalam Islam
Dalam urusan kekuasaan maupun pemerintahan, dalam Islam hal tersebut merupakan amanah yang akan dimintai pertanggungjawabannya di akhirat kelak. Selain, dalam Islam pondasi dasar pelaksanaan kepemimpinan adakan keimanan, ketakwaan, dan pelaksanaan aturan Islam secara menyeluruh. Pondasi dasar inilah yang membedakan kepemimpinan dalam sistem demokrasi dan dalam sistem Islam.
Islam merupakan agama yang unik. Islam tidak sekedar agama yang hanya mengatur sisi peribadatan semata. Namun Islam merupakan sebuah sistem kehidupan menyeluruh yang dikhususkan untuk mengatur seluruh sendi kehidupan manusia.
Oleh karena itu, sistem Islam pun memiliki mekanisme dalam pemilihan pemimpin. Baik sebagai pemimpin negara maupun pemimpin daerah.
Dalam sistem pemerintahan Islam, akan dipimpin oleh seorang kepala negara yang disebut khalifah. Dalam cakupan luasan suatu wilayah, akan dipimpin oleh seorang wali yang menjadi wakil khalifah untuk memerintah dan mengurus suatu daerah atau negeri. Kewenangan wali ditentukan oleh khalifah dengan akad tertentu yang sesuai dengan hukum syarak.
Wilayah (setingkat provinsi) akan dibagi dalam beberapa imalah (setingkat kabupaten) yang dipimpin (sebagai penanggung jawab) oleh amil. Wewenang dan syarat-syarat amil sebagaimana wewenang dan syarat seorang wali.
Seorang amil memiliki wewenang sebagaimana yang ditugaskan oleh khlaifah kepadanya. Syarat amil sebagaimana seorang wali, yaitu laki-laki, muslim, merdeka, baligh, berakal, adil, dan mampu menjalankan tugas/jabatan.
Jadi, tak perlu lagi meragukan kelengkapan dari sistem Islam. Karena Allah SWT telah menyiapkan Islam sebagai sistem kehidupan yang lengkap. Yang mengatur urusan individu, masyarakat, hingga pemerintahan. Jika yang diterapkan adalah sistem pemerintahan Islam, landasannya keimanan, tentu jaminannya adalah rida Allah Swt. Masih mau mempertahankan sistem selain Islam???
“Agama dan kekuasaan sebagaimana dua saudara kembar. Agama adalah pondasinya (asas) dan kekuasaan adalah penjaganya. Segala sesuatu yang tidak ada pondasinya niscaya akan roboh. Dan segala sesuatu yang tidak memiliki penjaga makan akan musnah”.
Wallahu a’lam bisshawab.