Oleh. Naila Zayyan
Muslimahtimes.com–Bayangkan sebuah rumah tangga yang seharusnya penuh kehangatan, tiba-tiba berubah menjadi neraka. Di Lahat, Sumatera Selatan, seorang pemuda berusia 23 tahun nekat membunuh ibu kandungnya sendiri. Motifnya? Kecanduan judi online atau *judol* yang membabi buta. Korban, seorang ibu yang seharusnya menjadi pelindung, malah berakhir tragis: jasadnya dibakar dan dimutilasi oleh tangan anaknya sendiri. Kasus ini bukan sekadar berita sensasional; ia menjadi cermin gelap dari epidemi yang merajalela di negeri ini.
Fakta-fakta yang terungkap dari laporan media menggambarkan betapa mengerikannya kejadian itu. Pemuda tersebut, yang sebelumnya sudah terlilit utang akibat judi daring, meminta uang kepada ibunya. Saat ditolak, amarahnya meledak. Ia memukul ibunya hingga tewas, lalu membakar jasadnya untuk menghilangkan bukti, bahkan memutilasinya agar tidak dikenali. Polisi menemukan sisa-sisa tulang dan abu di lokasi kejadian, seperti dilansir MetroTV News (diakses 15 April 2026) dan Kompas.id (diakses 15 April 2026). Ini bukan kasus pertama. Sebelumnya, sudah puluhan kejahatan serupa bermunculan: pembunuhan orang tua, perampokan, hingga kekerasan domestik, semuanya berakar pada kecanduan judol.
Akar Masalahnya Apa?
Tragedi ini mengajak kita merenung lebih dalam. Bukan hanya soal satu anak durhaka, tapi sistem yang gagal menjinakkan nafsu manusia. Mari kita kupas analisisnya secara bertahap, agar terlihat jelas akar masalahnya.
Pertama, pemahaman sekularisme telah meracuni orientasi hidup manusia. Dalam pandangan sekuler, hidup ini hanya soal mengejar kepuasan materi semaksimal mungkin. Manfaat duniawi—uang, kenikmatan instan—menjadi satu-satunya standar berperilaku. Tak ada lagi batas halal-haram yang tegas dari Tuhan; yang penting untung rugi secara materi. Akibatnya, judi online, yang menjanjikan kekayaan kilat, menjadi godaan mematikan. Pemuda di Lahat itu bukan penjahat lahiriah; ia korban sistem yang menjadikan uang sebagai tuhan baru. Tanpa akidah yang kokoh, nafsu menguasai akal, dan tragedi pun lahir.
Kedua, sistem ekonomi kapitalisme memperlemah fondasi sosial. Kapitalisme mendorong kompetisi liar demi akumulasi kekayaan di tangan segelintir orang. Kesenjangan sosial kian menganga: orang kaya semakin kaya, sementara rakyat kecil kesulitan memenuhi kebutuhan dasar seperti makan, pendidikan, dan kesehatan. Di Indonesia, indeks Gini menunjukkan ketimpangan yang memprihatinkan. Akibatnya, judol marak sebagai “jalan pintas” bagi yang putus asa. Pemuda Lahat, mungkin dari keluarga sederhana, terjebak lingkaran utang karena biaya hidup melonjak, sementara upah minimum tak kunjung naik. Kriminalitas demi uang pun meledak: pencurian, perampokan, hingga pembunuhan seperti kasus ini.
Ketiga, negara kapitalis gagal berperan sebagai pelindung rakyat. Disebut *junnah* dalam Islam, negara seharusnya menjadi benteng. Namun, di sini, judol dibiarkan merajalela karena dianggap “menggerakkan roda ekonomi”. Pajak dari platform judi asing mengalir deras, meski secara ilegal. Regulasi pemerintah bersifat reaktif: blokir situs hari ini, besok muncul lagi dengan domain baru. Tak ada upaya sistematis menyentuh akar, seperti pengawasan platform digital atau rehabilitasi pecandu. Hasilnya? Kasus berulang, korban bertambah.
Keempat, sanksi pidana yang ada tak menjerat. Hukuman penjara bagi pelaku judi atau pembunuh sering ringan, penuh remisi, atau bahkan pengalihan ke LPKA untuk pelaku muda. Tanpa efek jera, kejahatan berantai: dari judi kecil, utang menumpuk, kekerasan muncul. Pemuda Lahat itu mungkin sudah sering ” lolos” dari konsekuensi kecil sebelumnya, hingga berujung pembunuhan.
Sistem Islam Menjawab Permasalahan Ini
Sungguh ironis, bukan? Sebuah sistem yang mengklaim maju justru melahirkan kehancuran moral dan sosial. Lalu, ke mana kita cari solusi? Jawabannya ada pada Islam, yang menawarkan konstruksi lengkap untuk mengatasi krisis ini.
Pertama, Islam menjadikan akidah sebagai pondasi utama kehidupan. Bukan manfaat materi, tapi halal-haram dari Allah yang menjadi standar. Keimanan menjadi benteng pertama individu. Dalam Al-Qur’an, Allah firmankan, “Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan memberikan jalan keluar baginya dan memberinya rezeki dari arah yang tidak disangka-sangka” (QS. At-Thalaq: 2-3). Dengan akidah tauhid, seseorang tak tergoda judi karena yakin rezeki dari Allah pasti halal dan berkah. Pendidikan akhlak di masjid, sekolah, dan keluarga akan membentuk generasi yang anti-judi sejak dini.
Kedua, sistem ekonomi Islam menjamin kesejahteraan menyeluruh. Bukan kapitalisme liar, tapi pengelolaan kepemilikan umum oleh negara: baitulmal untuk zakat, infaq, dan sedekah; tanah wakaf untuk perumahan murah; perdagangan bebas riba. Setiap warga dapatkan kebutuhan dasar—pangan, pakaian, tempat tinggal—tanpa kesenjangan. Rasulullah SAW bersabda, “Fakir miskin adalah tanggung jawab orang kaya atas orang miskin” (HR. Bukhari-Muslim). Tak ada lagi yang nekat judi karena lapar atau putus asa.
Ketiga, Sistem Islam Kaffah dalam naungan Khilafah Islamiyah hadir sebagai *raa’in* (penggembala) dan *junnah* (pelindung). Judol diharamkan total, bukan sekadar diblokir parsial. Hisbah (polisi syariah) akan berantas situs judi, platform digital, dan bandar secara tuntas. Dalam sejarah peradaban Islam, Kholifah Umar bin Khattab ra. pernah menebas tangan pencuri apel karena melindungi hak rakyat—bayangkan ketegasan itu pada judol modern.
Keempat, sanksi (uqubat) dalam sistem Islam Kaffah bersifat zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus dosa). Bagi pecandu judi bisa dikenakan ta’zir ringan plus rehabilitasi; bagi pembunuh bisa diberikan sanksi berupa qisas jika dibutuhkan, atau diyat untuk taubat. Ini menjerat pelaku sekaligus membersihkan jiwa. Tak ada remisi semena-mena; keadilan ditegakkan untuk memutus rantai kejahatan.
Tragedi Lahat adalah jeritan darurat. Sistem sekuler-kapitalis telah gagal; saatnya kembali ke Islam. Dengan akidah, ekonomi adil, negara pelindung, dan sanksi tegas, judol lenyap, keluarga aman, dan masyarakat harmonis. Perubahan ke arah Islam kaffah ini bukan mimpi, tapi kewajiban agung dari Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Wallahu a’lam bish-shawwab. []
