Oleh. Sri Andayani
Muslimahtimes.com–Generasi muda merupakan tulang punggung negara. Dengan segala potensinya dari masa ke masa, pemuda merupakan agen perubahan untuk menuju tingginya peradaban. Namun, hari ini pemuda kehilangan jati dirinya.
Dilansir dari Suarasultra.com, 2/4/2026, menjelaskan bahwa seorang remaja berinisial HS (19) tak berkutik saat diringkus Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari dalam operasi dini hari. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan puluhan paket sabu-sabu yang tersebar di Bima. Dua warga Desa Kangga, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial SH (26) dan KF, ditangkap polisi saat hendak mengedarkan sabu yang disembunyikan di dalam tanah di samping rumah. Sementara itu, bandar alias pemasok barang haram tersebut masih diburu.
Pelajar yang menjadi pengedar sabu (narkoba) ini menjadi bukti bahwa negara gagal dalam meriayah masyarakat, khususnya generasi muda. Padahal, generasi muda merupakan tonggak utama dalam estafet kepemimpinan bangsa. Hal ini tentu tidak mengherankan, karena sistem yang digunakan negeri ini adalah sistem kufur buatan manusia.
Sistem sekuler kapitalis telah menjadikan mereka terjauhkan dari agama, penjagaan akal, moral, serta perbuatan. Dalam sistem kapitalis, negara tidak menempatkan pemuda pada posisi yang seharusnya, padahal mereka merupakan aset penentu kehidupan bangsa di masa yang akan datang. Mereka harus dipastikan untuk mendapatkan penjagaan pendidikan agama sebagai fondasi perkembangan keimanan yang menentukan pola pikir dan pola sikap yang benar. Pemuda harus dijaga untuk memiliki moral yang mampu menjunjung tinggi keselamatan diri dan orang lain sebagai tanggung jawab masa depan.
Pemuda harus mendapatkan model perilaku yang bersandar pada orientasi keselamatan dunia akhirat. Namun, pada sistem yang rusak hari ini, justru pemuda menjadi objek pasar untuk mendapatkan keuntungan bagi para kapitalis.
Lemahnya sistem pendidikan dan hukum yang diterapkan di negara saat ini juga menjadikan pelajar mudah terjerat pada aktivitas melanggar hukum. Pendidikan yang diselenggarakan oleh negara tidak benar-benar berorientasi untuk menyiapkan generasi yang baik, tetapi lebih pada orientasi mendapat keuntungan finansial dengan program swastanisasi dan vokasi yang menguntungkan para pengusaha, pemilik modal swasta atau asing.
Padahal, seharusnya pendidikan menjadi hak warga negara dan kewajiban negara untuk memenuhinya demi kejayaan peradaban masa depan. Terlebih, masalah penerapan hukum oleh negara yang lemah dan jauh dari keadilan semakin merusak kepribadian pemuda. Keadilan diperjualbelikan, menjadi transaksi finansial yang menciptakan rendahnya ketaatan akan hukum yang ditetapkan dan mempermudah terjadinya pelanggaran.
Berbeda dengan Islam, aturannya lengkap karena berasal dari sang pencipta yakni Allah SWT. Dalam sistem pendidikan, pemuda mendapat perhatian istimewa. Empat pilar pendidikan akan benar-benar dijaga fungsinya secara maksimal. Negara, dalam sistem Islam, akan bersungguh-sungguh membentuk pemuda sebagai generasi unggul, hamba Allah yang saleh, muslih, dan berkepribadian Islam. Mereka dipahamkan kedudukannya sebagai hamba dan dioptimalkan fungsinya untuk sebesar-besarnya memberi manfaat bagi peradaban yang mulia.
Negara menjaga dengan pendidikan yang baik serta penerapan hukum yang tegas dan adil. Di dalam keluarga, yaitu orang tua akan bersungguh-sungguh dalam mendampingi dan mendidik anak-anaknya dengan menanamkan dasar-dasar keislaman yang memadai serta memberikan teladan yang baik.
Peran masyarakat juga penting dalam menciptakan lingkungan yang kondusif bagi perkembangan generasi, dengan menjaga pergaulan serta amar makruf nahi munkar. Selain itu, sanksi hukum yang tegas dari negara, baik kepada pembuat, pengedar, maupun pengguna, diperlukan agar memberikan efek jera. Demikianlah kemuliaan Islam dalam menjaga pemuda, sebagai sistem yang sahih yang datang dari pemilik kehidupan.
“Sesungguhnya Allah sangat kagum kepada seorang pemuda yang tidak memiliki syahwat (penyimpangan/perilaku buruk).” (HR. Ahmad)
