Oleh. Hany Handayani Primantara, S.P
Muslimahtimes.com–Anak adalah calon generasi bangsa di masa mendatang. Investasi terbesar bagi sebuah negara dari sisi pengembangan pilar kehidupan manusia. Aktivitas pembinaan dan pendidikan anak menjadi hamba Allah yang taat akan syariat merupakan bagian dari amal sholeh yang sangat tinggi di sisi Allah Swt. Sekaligus menjadi salah satu modal awal tiket menuju keberhasilan sebuah bangsa dalam membangun peradaban.
Namun miris jika melihat kondisi sebagian besar nasib anak saat ini, jangankan mendapatkan hak pendidikan dan pembinaan yang layak. Hak mereka untuk mendapatkan perlindungan saja sepertinya jauh dari harapan. Faktanya di lapangan tercatat hampir 200 ribu anak di Indonesia telah terpapar judi online, dengan 80 ribu di antaranya merupakan anak di bawah usia 10 tahun, hal ini seharusnya menjadi tamparan keras bagi negeri ini. (Suara.com, 16-05-2026)
Di sisi lain, terdapat 57 kasus kekerasan seksual terhadap anak sepanjang bulan Januari hingga April 2026, termasuk di dalamnya 76 kasus anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis. Data ini diperoleh dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Kekerasan fisik yang dialami didominasi oleh penganiayaan, perkelahian, dan pengeroyokokan. Sedangkan pada kasus kejahatan seksual didominasi oleh pencabulan dan persetubuhan. (Kompas.com, 18-05-2026)
Dua fakta tadi saja sudah cukup menjadikan kondisi anak dalam status darurat perlindungan anak. Mengingat kasus kekerasan terhadap anak terjadi setiap saat dalam berbagai bentuk dan setiap tempat. Bahkan di ruang yang sejatinya menjadi tempat aman bagi anak seperti rumah pun bukan jadi jaminan. Ruang daring yang merupakan perpanjangan teknologi seharusnya jadi sarana mempermudah anak belajar, justru menjadi tempat yang paling banyak terjadi kekerasan terhadap anak.
Benang Merah Kekerasan terhadap Anak
Jumlah kasus-kasus tersebut bukan angka yang sedikit, hal ini menandakan sinyal bahaya. Perlu penanganan serius dan ekstra dari semua stakeholder, baik keluarga, masyarakat serta pemerintah sebagai pihak otoritas tertinggi dalam sebuah negara. Sebab efeknya pun berimbas pada perkembangan peradaban negara tersebut. Kondisi anak merupakan barometer sehatnya sebuah negara dan berhasilnya negara dalam rangka memberikan perlindungan bagi rakyatnya dari salah satu penyakit masyarakat yakni judi online.
Jika judi online pada orang dewasa saja bisa memberikan dampak negatif yang cukup banyak, apalagi efeknya bagi anak-anak. Bisa dipastikan dampaknya akan jauh lebih fatal, bukan saja bisa beresiko putus sekolah, tawuran antar sekolah bahkan bunuh diri. Belum lagi efek kerusakan mental dan psikologis yang akan ditimbulkan dari judi online bagi anak sangat rentan terhadap tindak kriminalitas lainnya. Efek kerusakan yang terjadi akibat judi online sudah terbukti pada orang dewasa, bisa dibayangkan jika hal itu terjadi pada anak yang dari sisi akal saja belum sempurna dan emosionalnya belum stabil.
Kondisi darurat perlindungan anak sejatinya lahir dari kehidupan sekuler. Pemahaman yang memisahkan antara agama dan kehidupan manusia. Walhasil keimanan bukan hal utama, tak lagi dijadikan benteng individu dan keluarga. Orientasi hidup hanyalah mengejar materi sehingga anak tak lagi dipandang sebagai sebuah amanah yang luhur dari Allah Swt.
Mendidik dan membinanya bukan lagi sebuah sarana menghantarkan pahala akhirat dan kesuksesan dunia. Justru sebaliknya, anak dianggap beban hidup dan memberatkan tanggungan. Bahkan bisa jadi ancaman di masa mendatang dari sisi peningkatan karir dan pengembangan diri.
Ditambah lagi penerapan sistem ekonomi kapitalis saat ini yang semakin menghimpit kondisi masyarakat. Kemiskinan menjadi hal yang sering terjadi, kesenjangan ekonomi semakin tinggi membuat si kaya makin kaya si miskin makin terjerumus garis kemiskinan. Akhirnya semua bisa jadi pemicu kekerasan dalam rumah tangga, istri dan anak jadi sasaran kemarahan sistem yang buruk.
Jika ini terus berlanjut, jangankan bisa menjadi generasi cemerlang. Bisa lepas dari jeratan kekerasan yang terjadi saja menjadi sebuah harapan besar. Sebab kebutuhan terhadap rasa aman merupakan bagian dari naluri setiap manusia. Negara harus hadir untuk bisa memenuhi kewajiban memberikan rasa aman tersebut.
Namun, negara saat ini telah gagal hadir sebagai junnah atau pelindung bagi rakyatnya, tidak terkecuali bagi anak-anak. Solusi dari negara yang ditawarkan pun sebagian besar tidak lahir dari hati yang tulus dari sisi kemanusiaan dan kesadaran yang tinggi akan beratnya pertanggungjawaban di akhirat kelak. Melainkan hanya sebatas respon reaktif dan penyelesaian parsial tanpa menyentuh akar masalah yang terjadi.
Hal ini pun telah dikritik oleh salah satu anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina. Menurutnya kondisi ini bukan sekadar persoalan teknologi, melainkan ancaman nyata bagi masa depan generasi bangsa. Maka negara tidak boleh berhenti pada pemblokiran situs semata. Namun sepertinya hal ini belum ditanggapi serius oleh pemerintah pusat.
Pada dasarnya pemblokiran tidak mampu menghentikan dan memberikan efek jera bagi pelaku penyebaran judi online. Perlu sanksi tegas yang memberangkatkan dan menimbulkan efek jera agar mampu mengatasi kasus berulang dan menghentikan total kekerasan terhadap anak.
Lindungi Anak dengan Syariat
Sebagai seorang Muslim yang memiliki rujukan dan panduan syariat, maka wajib baginya untuk kembali pada apa yang sudah diperintahkan Allah Swt. Menjadikan Islam sebagai panduan hidupnya mengatur segala urusan, termasuk dari sisi perlindungan keamanan terutama terhadap anak oleh negara. Islam menjadikan akidah sebagai pondasi keluarga.
Maka keimanan merupakan benteng utama bagi setiap individunya. Orang tua-lah yang menjadi manusia pertama memiliki kewajiban memahamkan syariat Islam pada mereka. Sebab orang tua yang memahami Islam, akan memandang anak sebagai ladang pahala, sebuah amanah yang wajib dijaga segala hak dan kebutuhannya.
Di sisi lain, Islam telah mengatur masalah ekonomi dengan sebuah sistem yang apik berupa sistem ekonomi Islami. Sistem ekonomi Islam yang mampu memastikan kebutuhan dasar terpenuhi oleh negara. Sehingga hal ini bukan lagi menjadi pemicu kekerasan dan kerusakan dalam rumah tangga. Negara benar-benar hadir melindungi setiap warga. Sebab kesadaran akan pentingnya tanggung jawab tersebut dihadapan Allah Swt.
Negara akan menutup pintu kerusakan dari hulunya. Dimulai dari memberikan pemahaman Islam yang benar di tengah umat dengan menerapkan sistem pendidikan Islam. Kemudian menjaga media dan teknologi benar-benar dimanfaatkan secara optimal demi kemajuan bangsa. Serta menjaganya agar tidak menjadi sarana yang dapat merusak akidah dan membahayakan rakyat secara umum.
Negara dalam sistem Islam pun tegas dalam memberikan sanksi hukum bagi pelaku maksiat. Sanksi hukum (uqubat) mampu menjadi zawajir dan jawabir. Bukan sekadar menjerakan pelaku kejahatan namun juga bisa memutus rantai kejahatan dan menggugurkan dosa si pelaku. Tidak ada negosiasi dalam perkara hukum. Sebab Allah sudah mengatur sedemikian rapih agar semua hak manusia terpenuhi secara manusiawi.
Wallahu alam bishowab
