Oleh. Nurul Hidayah Sunarkan, S.Pd
Muslimahtimes.com–Sejumlah lembaga mahasiswa seperti Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Psikologi UI dan Pers Suara Mahasiswa UI (SUMA UI) sempat membuat kajian atau konten yang membahas hak dan isu kesehatan mental LGBTQ+ beberapa waktu lalu. Meskipun pihak kampus UI telah menghapus dan menyatakan bahwa hal tersebut bukanlah sikap resmi universitas tetapi kondisi tersebut sudah kadung menjadi sorotan tajam di masyarakat, para akademisi lulusan universitas ternama di Indonesia, hingga Majelis Ulama Indonesia. Melalui Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, mengingatkan bahwa universitas terbaik tidak boleh hanya berfokus pada kecerdasan akademik, tetapi juga wajib mendidik karakter mental dan spiritual mahasiswanya. MUI mendesak pemerintah dan masyarakat untuk menyikapi gerakan LGBT dengan keseriusan yang sama seperti menanggulangi terorisme, serta meminta institusi pendidikan memperhatikan setiap publikasi yang membawa nama besar lembaga. Desakan MUI tersebut ternyata langsung mendapat sambutan penolakan oleh 37 Organisasi Masyarakat Sipil (Jaringan Masyarakat Sipil) terhadap desakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) didasarkan pada kekhawatiran bahwa wacana sanksi pidana bagi pelaku dan pengampanye LGBT berpotensi memicu kriminalisasi dan mengancam hak asasi manusia (HAM).
Presiden Prabowo Subianto pada 24 Oktober 2025 telah mengesahkan Perpres nomor 111 tahun 2025 yang mengatur tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029. Regulasi ini menjadi sorotan utama karena pada pemetaan ancaman nonmiliter dimensi sosial budaya dan ideologi mengklasifikasikan penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter terhadap kedaulatan dan keselamatan bangsa. Isu ini disandingkan dengan radikalisme, terorisme, judi daring, pinjaman online ilegal, dan penyalahgunaan narkoba. Berangkat dari perpres ini MUI menilai imbauan moral tidak lagi efektif membendung penyimpangan seksual di Indonesia.
Oleh karena itu Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah menyusun Naskah Akademik dan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender). Aturan ini dirancang untuk melarang perilaku serta kampanye LGBT demi menjaga moral bangsa dan ketahanan nasional, dengan tujuan agar bisa segera masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI. Regulasi ini disiapkan agar aparat memiliki landasan hukum yang kuat untuk menindak tegas para pelaku dan kampanye LGBT. Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai juga secara tegas menyatakan bahwa masyarakat Indonesia belum siap menerima dan melegalisasi kelompok LGBT secara sosial maupun regulasi. Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Partai Golkar, Karmila Sari, meminta seluruh satuan pendidikan memperkuat langkah pencegahan terhadap penyebaran kampanye LGBTQ di lingkungan sekolah.
Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, menegaskan bahwa fenomena LGBT dan perkawinan sejenis yang dibiarkan masif dapat mengancam keberlangsungan keturunan dan kelangsungan generasi penerus bangsa. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pemerintah mengategorikan penyebaran paham dan budaya LGBT (LGBTQ) sebagai bentuk ancaman nonmiliter yang berpotensi mengganggu ketahanan nasional sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025. Beliau menepis perpres itu bentuk pelegalan diskriminasi terhadap komunitas LGBT. Sebab beliau menyampaikan bahwa semua warga negara termasuk individu LGBT berhak mendapatkan perlindungan hukum dan HAM. Dan yang terbaru Kementerian Agama (Kemenag) pun akan menyiapkan konten edukasi dengan berfokus pada upaya pencegahan penyebaran perilaku Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025.
Kian maraknya LGBTQ di Indonesia yang merupakan negeri muslim memang sangat disayangkan. Kondisi ini adalah buah dari paham liberalisme yang diadopsi oleh kaum muslimin hari ini. Paham ini muncul dari asas negara dan peradaban sekulerisme yang memisahkan agama dari kehidupan. Agama hanya dijadikan sebagai rutinitas ritual ibadah semata, sedangkan untuk mengatur segala urusan umat manusia, agama dicampakkan begitu saja. Manusia lebih memilih menggunakan aturan buatan akal dan nafsu mereka yang hasilnya sudah jelas kita rasakan jauh dari kata adil dan bijaksana. Salah satu hasil karya akal manusia yang diterapkan hari ini adalah Perpres.
Perpres tidak bisa dengan utuh mengambil sikap secara agama, ini adalah ciri khas sikap sekuler. Menetapkan Perpres LGBTQ sebagai kejahatan tanpa merubah akar masalah yang bersumber dari paham sekularisme menjadi akidah Islam jelas tidak akan pernah bisa memberikan solusi permasalahan LGBTQ ini secara sempurna. Negara tidak akan mempidanakan para pelaku LGBTQ karena mereka tertawan oleh kesepakatan-kesepakatan dengan negara Barat. Ini kian mempertegas bahwa Indonesia merupakan negara sekuler, landasan norma hukum yang diambil oleh pemimpin negara jelas bukan islam atau agama manapun tetapi Hak Asasi Manusia yang intinya adalah memberikan ruang kebebasan untuk individu melakukan segala sesuatu seluas-luasnya bila perlu tanpa ada batas.
Menculnya fenomena LGBT di berbagai negara di dunia merupakan bukti bahwa gerakan tersebut bukan gerakan yang berskala kecil di tingkal daerah ataupun nasional, melainkan gerakan global yang besar. Fenomena ini bukan sekedar latah trend atau fomo semata, melainkan gerakan yang sudah tersusun matang, dan memiliki visi besar ke depan terhadap keberlangsungan kehidupan umat. Gerakan global ini secara permukaan bertujuan agar masyarakat menerima mereka secara legal dan menerima pernikahan sesama jenis. Agar mereka diterima maka jumlah mereka harus banyak dan tentu tidak mungkin pertambahan jumlah komunitas mereka melalui kelahiran karena tidak mungkin pernikahan sesama jenis menghasilkan keturunan. Alhasil, mereka memperbanyak jumlah dengan cara menularkan penyimpangan seksual melalui gerakan global yang didukung kekuatan internasional dan dana yang besar. Mereka terus bergerak melalui berbagai jalur diantaranya politik melalui dukungan parpol, masuk ke parleman, hingga korporasi global pun ikut mempercepat normalisasi LGBT melalui film, kampanye sosial, kurikulum, dan budaya populer.
Keberadaan LGBT di tengah-tengah kita hari ini tidak bisa kita remehkan begitu saja. Bukti lain menunjukkan bahwa LGBT bukan sekedar gerakan politik tetapi juga gerakan ekonomi didanai ribuan triliun di belakangnya. USAID dan Departemen Luar Negeri AS menggelontorkan 500 Juta/tahun untuk isu HAM, termasuk LGBTQ. Bukan hanya itu, korporasi global 1000+ perusahaan Fortune 500 punya dana DEI (diversity equity inclusion). Sehingga setiap bulan Juni para anggota yang ada di lembaga tersebut wajib mengkampanyekan pride month. Ini sekaligus strategi marketing untuk pasar Barat. Demikian juga Bank Dunia & IMF, mereka juga memberikan syarat “inklusivitas” dalam pemberian pinjaman. Beberapa negara Afrika dipotong bantuan jika menolak UU LGBTQ. Total Jaringan ILGA World mencatat ada lebih dari 1700 organisasi LGBTQ di 160 negara yang saling terhubung dan didanai secara global. Gerakan global LGBT sengaja diekspor ke negeri-negeri muslim supaya ideologi sekuler demokrasi diemban kaum muslim. Sebagai muslim kita harus sadar bahwa gerakan masif menyimpang itu adalah musuh nyata yang harus kita hadapi dengan sikap tegas bukan kompromi. Sebab keberadaannya bukan hanya merusak individu tetapi jamaah serta tatanan kehidupan di masa mendatang. Tidak hanya fisik yang dirusak tetapi juga cara berpikir umat yang dirusak. Berbagai persoalan hari ini akan kian pelik selagi kita masih enggan menggunakan aturan hidup dan sistem pemerintahan Islam.
Akidah Islam bukan hanya menjadi landasan dalam aspek ruhiyah dalam kehidupan manusia. Dalam aspek politik termasuk sistem sanksi/hukum, akidah Islam wajib dijadikan dasar dalam menjalani segala aktivitas kehidupan. Dalam sistem sanksi/uqubat Islam, setiap maksiat adalah jarimah/kriminalitas. Sanksi bagi pelaku Jarimah berupa hudud, qisas, dan takzir. Jika penyimpangan gay & lesbi berupa liwath, maka dikenai had hukuman mati. Bagi biseksual jika berzina dengan sesama jenis dikenai had zina. Jika transgender disanksi pengusiran. Selain itu bisa dikenai takzir sesuai ijtihad Khalifah/qadi. Ini hanya bisa diterapkan jika negara menerapkan syariah Islam kafah. Sebagai sebuah gerakan, negara akan menindak LGBT ini dengan tegas, bila perlu memeranginya karena kemaksiatan yang ditimbulkannya bukan lagi dalam persoalan pribadi terapi sudah membawa bahaya bagi jemaah.
