Skip to content
Muslimah Times

Muslimah Times

dari dan untuk muslimah masa kini

Primary Menu
  • HOME
  • NEWS
  • AKTUAL
  • CHICKEN SOUP
  • HIKMAH
  • KAJIAN
  • PARENTING
  • RESENSI
  • RUMAH TANGGA
  • SASTRA
  • TEENS
  • Kontak Kami
    • SUSUNAN REDAKSI
    • Login
  • Home
  • 2026
  • September
  • 18
  • Keracunan Massal MBG, Bukan Sekadar Kesalahan SOP

Keracunan Massal MBG, Bukan Sekadar Kesalahan SOP

Editor Muslimah Times 18/09/2026
WhatsApp Image 2026-09-18 at 20.31.31
Spread the love

Oleh. Aulia Shafiyyah

Muslimahtimes.com–Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang semestinya menjadi upaya memenuhi kebutuhan gizi masyarakat justru kembali diwarnai kasus dugaan keracunan massal. Dalam rentang 1–3 September 2026, kasus serupa terjadi di sejumlah daerah, di antaranya Sidoarjo, Rembang, Nganjuk, Jombang, Agam, hingga Tana Toraja. BBC News Indonesia (3/09/2026) melaporkan bahwa dalam tiga hari tersebut sekitar 2.000 orang menjadi korban dugaan keracunan MBG.

Kasus ini bukan kejadian pertama. Berdasarkan data surveilans Kementerian Kesehatan yang disampaikan dalam rapat Komisi IX DPR RI bersama Badan Gizi Nasional (BGN), hingga 2 September 2026 tercatat 50.059 orang menjadi korban dalam 560 kejadian yang tersebar di 36 provinsi dan 245 kabupaten/kota.

Menanggapi kasus yang terus berulang, BGN menyebut ketidakpatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP) sebagai salah satu penyebab utama. Kepala BGN Sudaryono menyatakan lebih dari 80 persen kasus berkaitan dengan pelanggaran SOP, antara lain dalam penyimpanan makanan dan waktu konsumsi.

SOP memang penting dalam pengolahan makanan. Namun, ketika kejadian serupa berulang di banyak daerah dan korbannya mencapai puluhan ribu, persoalannya tidak cukup dilihat sebagai kelalaian petugas. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: mengapa sistem yang seharusnya memastikan SOP dipatuhi justru berulang kali gagal mencegah terjadinya keracunan?

Keracunan massal MBG menunjukkan adanya persoalan yang lebih sistemik. Pengelolaan makanan dalam jumlah besar membutuhkan tempat yang layak, peralatan memadai, tenaga kerja kompeten, proses produksi yang aman, distribusi yang terkontrol, serta pengawasan yang berjalan terus-menerus. Karena itu, kelayakan SPPG tidak seharusnya hanya dinilai dari kelengkapan administrasi, tetapi harus dipastikan melalui pemeriksaan nyata di lapangan.

Persoalan juga menjadi semakin rumit ketika program yang menyangkut kebutuhan dasar rakyat bersinggungan dengan kepentingan ekonomi. BGN pada 2026 mengungkap adanya informasi mengenai dugaan jual-beli titik SPPG dan meminta masyarakat mewaspadainya. Kondisi ini menunjukkan bahwa program sebesar MBG membutuhkan pengawasan yang kuat agar tidak membuka ruang bagi kepentingan bisnis dan penyalahgunaan.

Jika penyelenggaraan pelayanan rakyat dibangun dengan mekanisme yang memungkinkan kepentingan keuntungan masuk ke dalamnya, maka efisiensi biaya dapat berpotensi mengalahkan kualitas pelayanan. Pada akhirnya, makanan yang seharusnya memenuhi kebutuhan gizi anak justru dapat membahayakan mereka.

Inilah yang menunjukkan bahwa persoalannya bukan sekadar SOP, melainkan paradigma dalam mengurus kebutuhan rakyat. Dalam sistem sekuler-kapitalisme, kepentingan ekonomi dapat menjadi pertimbangan kuat dalam pengelolaan berbagai urusan masyarakat. Ketika pelayanan kebutuhan dasar bersinggungan dengan investasi, kerja sama, target produksi, dan keuntungan, keselamatan rakyat berpotensi tidak menjadi satu-satunya prioritas.

Dalam Islam, penguasa memiliki tanggung jawab besar dalam mengurus seluruh urusan rakyat. Kekuasaan bukan sekadar kewenangan untuk membuat regulasi, tetapi amanah yang harus dijalankan untuk memenuhi kebutuhan dan melindungi rakyat. Karena itu, penguasa berkedudukan sebagai raa’in, yaitu pengurus dan pelindung urusan rakyat. Rasulullah saw bersabda, “Imam adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menunjukkan bahwa kekuasaan merupakan amanah. Penguasa akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang berada di bawah kepemimpinannya. Maka, memenuhi kebutuhan rakyat bukanlah aktivitas bisnis yang boleh diserahkan kepada orientasi keuntungan, melainkan bagian dari kewajiban pengurusan rakyat.

Dalam konteks makanan bergizi, negara wajib memastikan rakyat memperoleh makanan yang aman dan layak. Negara tidak cukup hanya menetapkan target jumlah penerima manfaat atau membentuk unit pelayanan, tetapi harus memastikan seluruh proses dari hulu hingga hilir berjalan dengan benar.

Negara harus memastikan bahan makanan yang digunakan berkualitas dan halal, proses pengolahan memenuhi standar kesehatan, tempat produksi layak, peralatan memadai, tenaga kerja memiliki kemampuan yang sesuai, serta makanan disimpan dan didistribusikan dengan cara yang menjamin keamanannya.

Mekanisme penyediaannya juga harus dibuat sederhana dan efisien. Efisiensi dalam Islam bukan berarti memangkas kualitas demi menghemat biaya, tetapi menggunakan sumber daya secara tepat untuk memberikan pelayanan terbaik kepada rakyat. Ketika kebutuhan rakyat menjadi tanggung jawab negara, maka negara harus menyediakan anggaran dan sarana yang memadai untuk menjalankan tanggung jawab tersebut.

Negara juga tidak boleh menyerahkan pengawasan sepenuhnya kepada pihak yang menjalankan program. Harus ada pengawasan yang independen dan aktif agar potensi pelanggaran dapat diketahui sebelum menimbulkan korban.

Dalam sistem Islam terdapat qadhi hisbah yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap aktivitas yang menyangkut kepentingan umum. Pengawasan tersebut dapat dilakukan secara langsung untuk memastikan tidak ada aktivitas yang membahayakan masyarakat.

Jika diterapkan pada penyelenggaraan makanan rakyat, pengawasan tidak berhenti pada pemeriksaan dokumen atau sertifikat. Kondisi dapur, kebersihan peralatan, kualitas bahan, proses pengolahan, penyimpanan, hingga distribusi dapat diperiksa secara langsung. Ketika ditemukan makanan yang membahayakan, aktivitas tersebut dapat segera dihentikan sebelum dikonsumsi masyarakat.

Islam juga menempatkan penjagaan jiwa sebagai perkara yang sangat penting. Allah SWT. berfirman, “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS. Al-Baqarah: 195). Hal yang sama juga terdapat didalam QS. Al Madinah ayat 32, yaitu “Barang siapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan semua manusia.

Prinsip tersebut sejalan dengan apa yang Rasulullah saw. sampaikan, bahwa “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.” (HR. Ibnu Majah, Malik, dan Ahmad). Dalil-dalil tersebut menunjukkan bahwa keselamatan manusia tidak boleh dikorbankan demi kepentingan apa pun. Karena itu, negara harus bertindak cepat ketika ditemukan makanan yang berpotensi membahayakan rakyat. Distribusi harus segera dihentikan, sumber masalah ditelusuri, korban mendapatkan pelayanan kesehatan, dan masyarakat memperoleh informasi yang jelas.

Tidak kalah penting, Islam menetapkan adanya pertanggungjawaban terhadap pihak yang melakukan pelanggaran. Allah Swt berfirman, “Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa.” (QS. Asy-Syura: 40).

Pihak yang terbukti lalai atau melakukan tindakan yang membahayakan masyarakat harus diberikan sanksi sesuai dengan kesalahannya. Pertanggungjawaban tidak boleh hanya dibebankan kepada pekerja lapangan jika terdapat kelalaian pada level pengelolaan dan pengawasan. Hukum juga tidak boleh dibedakan berdasarkan jabatan, kekuatan ekonomi, maupun kedudukan sosial.

Dengan sistem seperti ini, pencegahan menjadi bagian penting dalam pengurusan rakyat. Negara tidak menunggu korban berjatuhan baru melakukan evaluasi. Setiap tahapan harus diawasi sejak awal, mulai dari penetapan unit pelayanan, kelayakan sarana, penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, distribusi, hingga makanan diterima oleh rakyat.

Lebih dari itu, negara harus memastikan bahwa penyelenggaraan kebutuhan dasar rakyat tidak berubah menjadi arena mencari keuntungan. Ketika negara menjalankan fungsi sebagai raa’in, orientasi utamanya adalah kemaslahatan rakyat. Pihak yang diberi amanah untuk membantu pelaksanaan program harus tunduk pada standar pelayanan dan pengawasan negara, bukan menjadikan kebutuhan rakyat sebagai peluang bisnis.

Dengan demikian, penyelesaian persoalan MBG dalam Islam tidak berhenti pada memperketat SOP. SOP memang diperlukan, tetapi ia harus berada dalam sistem yang benar: negara bertanggung jawab langsung terhadap pengurusan rakyat, menyediakan sarana yang memadai, melakukan pengawasan aktif, mencegah kemudaratan, serta memberikan sanksi tegas kepada pihak yang melanggar.

Keracunan massal MBG seharusnya menjadi momentum untuk melakukan evaluasi secara mendasar. Bukan hanya bertanya siapa yang melanggar SOP, tetapi juga melihat sistem seperti apa yang memungkinkan pelanggaran terjadi berulang kali.

Rakyat membutuhkan negara yang tidak sekadar menjalankan program, tetapi benar-benar hadir mengurus kebutuhan dan menjaga keselamatan mereka. Inilah tanggung jawab negara dalam Islam sebagai raa’in, yang akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah Swt.
Wallahu a’lam bish-shawab.

Continue Reading

Previous: Kapitalisasi Dunia Medis Berujung Petaka

Related Stories

Kapitalisasi Dunia Medis Berujung Petaka WhatsApp Image 2026-09-18 at 13.45.47

Kapitalisasi Dunia Medis Berujung Petaka

18/09/2026
Keracunan Massal MBG, Persoalan Sistemis Bukan Sekadar Pelanggaran SOP WhatsApp Image 2026-09-18 at 13.37.47

Keracunan Massal MBG, Persoalan Sistemis Bukan Sekadar Pelanggaran SOP

18/09/2026
Warga Gaza Terancam Pengusiran, Kehadiran Perisai Umat Sudah Sangat Mendesak WhatsApp Image 2026-09-18 at 13.29.45

Warga Gaza Terancam Pengusiran, Kehadiran Perisai Umat Sudah Sangat Mendesak

18/09/2026

Recent Posts

  • Keracunan Massal MBG, Bukan Sekadar Kesalahan SOP
  • Istri Solehah Bukan Istri Pajangan
  • Kapitalisasi Dunia Medis Berujung Petaka
  • Keracunan Massal MBG, Persoalan Sistemis Bukan Sekadar Pelanggaran SOP
  • Warga Gaza Terancam Pengusiran, Kehadiran Perisai Umat Sudah Sangat Mendesak

Recent Comments

  1. Editor Muslimah Times on Utang Luar Negeri dan Kedaulatan Negara
  2. ranum on Diskriminasi Pendidikan, Sampai Kapan?
  3. Yanto on Utang Luar Negeri dan Kedaulatan Negara
  4. Winda on Potret Pendidikan di Era Milenial
  5. Nungki on Jual Beli Perawan, Bisnis yang Menjanjikan

Read This

Keracunan Massal MBG, Bukan Sekadar Kesalahan SOP WhatsApp Image 2026-09-18 at 20.31.31

Keracunan Massal MBG, Bukan Sekadar Kesalahan SOP

18/09/2026
Istri Solehah Bukan Istri Pajangan WhatsApp Image 2026-09-18 at 20.20.35

Istri Solehah Bukan Istri Pajangan

18/09/2026
Kapitalisasi Dunia Medis Berujung Petaka WhatsApp Image 2026-09-18 at 13.45.47

Kapitalisasi Dunia Medis Berujung Petaka

18/09/2026
Keracunan Massal MBG, Persoalan Sistemis Bukan Sekadar Pelanggaran SOP WhatsApp Image 2026-09-18 at 13.37.47

Keracunan Massal MBG, Persoalan Sistemis Bukan Sekadar Pelanggaran SOP

18/09/2026
Copyright © Muslimah Times. All rights reserved. | MoreNews by AF themes.