Oleh. Kholda Najiyah
Muslimahtimes.com–Child grooming kembali memakan korban. Seorang siswi SMK di Tangsel berinisial S, harus mendapat penanganan mental, setelah menjadi korban child grooming tanpa dia sadari. Kasus bermula ketika sang ibu, “menitipkan” S yang hanya tinggal di kosan bersama kakaknya, agar “dijaga” sang kepala sekolah berinisial AMA. “Menitip” dan “dijaga” di sini tentu bukan makna harfiah, tapi lebih ke upaya orang tua yang bersopan-santun, basa-basi kepada kepala sekolah.
Rupanya, kesempatan itu tak disia-siakan. Diduga, AMA mulai memanipulasi korban. Tentu saja tidak di lingkungan sekolah, melainkan di dunia maya. Baik via chat di WhatsApp, maupun di media sosial. Memberi perhatian khusus kepada S, hingga tanpa sadar, S merasakan kenyamanan. Lama-lama, S pun curhat masalah pribadi kepada AMA. Hubungan mereka berdua menjadi dekat.
S yang notabene murid, tentu merasa bangga diperhatikan secara khusus oleh kepala sekolahnya. Dari sinilah child grooming ini terbongkar. Setelah S mengunggah kedekatannya dengan AMA di saluran pribadi WhatsApp. Nah, pada Rabu (13/5/26), kasus inipun mencuat dan viral, karena menunjukkan ketidak-etisan hubungan kepala sekolah dengan siswinya.
Akhirnya, kepala sekolah itu dinonaktifkan dan kemudian mengundurkan diri. Entah bagaimana nasib S. Semoga dia sadar telah menjadi korban grooming yang dapat menghancurkannya. Dan semoga tidak ada lagi yang menjadi korban grooming seperti dirinya.
Terjadinya Child Grooming
Child grooming adalah proses ketika orang dewasa membangun kedekatan emosional dengan anak, untuk memanipulasi dan mengeksploitasi korban secara seksual. Praktik ini bisa terjadi secara langsung maupun melalui media digital. Manipulasi terhadap anak ini, sering berlangsung diam-diam dan sulit terdeteksi sejak awal. Karena itu, penting bagi orang tua, guru dan masyarakat untuk memahami polanya.
Bagaimana proses terjadinya child grooming ini? Pelaku akan memulai dengan membangun kepercayaan. Baik melalui percakapan, pujian berlebihan hingga perhatian khusus. Membuat anak merasa nyaman, dan akhirnya tergantung secara emosional kepadanya. Anak merasa tidak bisa lepas darinya.
Apalagi, pelaku juga memanipulasi korban agar tidak bercerita atau merahasiakan hubungan mereka. Pelaku mengisolasi korban secara emosional, berada di bawah kendalinya. Setelah korban begitu dekat, akrab dan merasa disayang, pelaku perlahan-lahan mulai memasukkan unsur seksual dalam interaksi mereka. Korban tidak merasa itu sebagai bentuk pelecehan atau kejahatan, karena dia menilai pelaku sebagai orang baik yang selama ini memperhatikannya.
Korban tidak sadar bahwa dia sudah masuk perangkap kejahatan seksual, karena merasa berhutang budi dengan kebaikan pelaku selama ini. Korban tidak lagi bisa membedakan dengan jelas, mana hubungan yang normal dan sehat, dan mana yang manipulatif. Batasan menjadi kabur, hingga masalah tabu pun dinormalisasi. Akhirnya, korban mengikuti kemauan pelaku dalam aktivitas seksual.
Jadi, kalau diringkas, ada setidaknya enam pola yang sering dilakukan pelaku, yaitu: (1). Manipulasi dengan memberi pujian yang berlebihan; (2). Memanfaatkan akses internet untuk membangun kedekatan emosional yang membuat korban merasa disayang; (3). Memberikan hadiah secara berlebihan; (4) Menghindari kecurigaan dengan merahasiakan hubungan mereka; (5). Menyamar menjadi sosok terpercaya, seperti pendengar curhat yang baik, memberi solusi dan bertindak seperti sahabat dekat sebaya; (6). Memasukkan konteks seksual dalam interaksi dan percakapan. Maka terjadilan pelecehan atau kekerasan seksual, yang mana kadang korban pasrah dan tidak melawan.
Namun, hubungan manipulatif itu telah berdampak negatif pada korban. Ia mendadak menjadi anak yang pendiam. Tidak suka berinteraksi dengan teman sebayanya. Ditanya orang tua tidak mau terbuka, karena merasa bersalah, takut dimarahi atau dihakimi. Dia pun menarik diri dari pergaulan dan hanya fokus kepada pelaku.
Tidak percaya diri, dan akhirnya gagal fokus dalam melakukan tugas utamanya sebagai pelajar.
Tingginya Kekerasan Seksual Anak
Angka kekerasan terhadap anak, termasuk eksploitasi seksual akibat relasi manipulatif child grooming, sangat tinggi. Terutama terjadi di dunia digital. Komdigi mencatat, ada 1,45 juta kasus eksploitasi seksual anak melalui media daring (komdigi.go.id). Sementara itu, KPAI menerima 2.031 kasus pelanggaran hak anak sepanjang 2025. Lalu pada awal 2026, ada 247 laporan kekerasan anak; 249 korban di bawah 18 tahun; 79,9% korban adalah pelajar dan 266 pelaku dilaporkan.
Beberapa kasus yang sempat viral antara lain, ditangkapnya konten kreator asal Tasikmalaya, Shandy Logay. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas child grooming terhadap anak di bawah umur. Ini setelah kontennya “sewa pacar 1 jam” viral dan memicu kemarahan warganet. Bagaimana tidak, siswi berseragam dibayar Rp100 ribu asal mau diajak jalan sebagai pacar selama satu jam. Lalu korban digombali dengan kata-kata pujian yang tidak pantas.
Ada lagi, kasus guru SD di Sukabumi yang dalam kontennya memperlihatkan kedekatan hubungan yang tak wajar dengan siswinya. Misal, dia menyuapi siswinya, menunggu di jam pulang, hingga menulis kepsen yang tidak pantas. Seperti, “Hari ini foto buat ijazah yak, nanti kita foto bareng di KUA ya, Una.” Atau“Jodohku adalah muridku.” Kata yang tidak pantas untuk anak SD.
Tak kalah parah adalah perilaku Gus Elham Yahya yang membuat geram. Dalam berbagai kesempatan, bahkan di ruang publik saat berdakwah, dai asal Kediri ini menciumi pipi anak kecil perempuan. Bahkan ciumannya tidak wajar, penuh nafsu dan menjijikkan. Masyarakat menilai tindakan itu tidak pantas. Bahkan, Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafii. “Kita sepakat dengan publik, bahwa itu tidak pantas!,” kata Romo, Rabu (12/11/25) dulu (Metrotvnews).
Tentunya masih banyak lagi kejahatan child grooming yang marak di sekitar kita. Dugaan pelecehan seksual di berbagai pondok pesantren oleh oknum-oknum pimpinannya yang belakangan ini marak, tentu juga diawali dengan child grooming kepada korbannya. Hal yang sangat ironis memang, ketika lembaga pendidikan agama yang seharusnya menjadi penjaga moral, malah ibarat pagar makan tanaman.
Lindungi Anak Kita
Perilaku manipulatif yang kemudian mengarah pada pelecehan seksual, harus dihentikan. Semua elemen masyarakat harus peduli. Melindungi anak adalah tanggung jawab bersama. Child grooming sering bersembunyi di balik hubungan yang terlihat normal. Karena itu, kesadaran serta keberanian melapor merupakan langkah penting.
Dalam undang-undang positif yang ada saat ini, tindakan manipulasi seksual terhadap anak diproses menggunakan UU Perlindungan Anak, di mana Pasal 76E melarang tipu muslihat, kebohongan atau bujukan untuk perbuatan cabul terhadap anak. Lalu Pasal 82 ayat 1 mencantumkan ancaman pidana 5-15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
Manipulasi seksual digital juga bisa dipidana. Praktik grooming yang dilakukan melalui percakapan seksual, rayuan atau pengiriman konten tidak pantas di media digital dapat dikenakan UU ITE: Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1. Pasal ini mengatur distribusi konten melanggar kesusilaan melalui media elektronik.
Bagaimana dengan hukum Islam? Child grooming merupakan kejahatan serius yang merusak fitrah anak. Kejahatan ini merupakan kriminal, bukan sekadar bencana moral. Pelaku jarimah pelecehan seksual diancam dengan hukuman berat. Jika dia memperkosa akan dihukumi seperti pezina.
Maraknya child grooming di peradaban sekuler ini semakin menambah deretan panjang busuknya sistem ini. Krisis pendidikan dan moral melanda, hingga anak-anak tak berdosa menjadi korban. Sampai kapan sistem buruk ini akan terus dibiarkan mengatur kehidupan umat manusia? Tidakkah umat manusia rindu menggantinya dengan sistem yang benar-benar mampu melindungi umat manusia, termasuk anak-anak kita? Sungguh, dibutuhkan kekuatan besar untuk melindungi anak dari eksploitasi di dunia nyata maupun digital.(*)
