Oleh. Ailia Jr
Muslimahtimes.com–Saat jutaan paru-paru rakyat di Kalimantan dan Sumatra dipaksa menyaring racun pekat karhutla, panggung kekuasaan justru mempertontonkan defisit nurani yang telanjang. Hak bernapas anak-anak sekolah di Kalimantan Tengah digadaikan atas nama dalih teknis operasional distribusi Makan Bergizi Gratis (MBG), sementara di sudut lain, dentang tawa pesta ulang tahun mewah keluarga pejabat daerah tetap bergema tanpa rasa bersalah. Ironi ini kian sempurna tatkala elite birokrasi sibuk memproduksi eufemisme—mengklaim petaka asap “tak separah narasi media sosial.” Parade penyangkalan dan banalitas nir-empati ini bukan lagi sekadar krisis kepekaan moral, melainkan sinyal gamblang betapa murahnya harga keselamatan jiwa rakyat dalam kalkulasi kekuasaan.
Di sinilah letak kerapuhan sistemik tata kelola lingkungan modern. Hutan, tanah, dan udara bersih tidak lagi ditempatkan sebagai entitas ekologis vital yang wajib dilindungi untuk keberlangsungan hidup generasi mendatang, melainkan direduksi menjadi komoditas ekonomi yang bebas diprivatisasi dan diobral lewat konsesi raksasa. Ketika bencana asap datang mencekik, otoritas kerap berkilah di balik anomali cuaca atau faktor alam, sementara penderitaan publik ditanggapi dengan kebijakan administratif yang kaku dan minim empati terhadap ancaman kesehatan nyata bagi warga sekolah.
Akar utama bermuara pada logika kapitalistik yang melegalkan eksploitasi lingkungan demi akumulasi modal segelintir elite. Melakukan pembukaan lahan (land clearing) secara mekanis menggunakan alat berat menuntut alokasi anggaran yang sangat mahal. Sebaliknya, metode primitif tebas-bakar (slash-and-burn) menawarkan efisiensi ekonomi luar biasa murah; hanya bermodal pemantik api, ratusan hektare gambut musnah dalam hitungan jam. Tak hanya menekan ongkos, abu sisa pembakaran gambut secara instan menaikkan pH tanah, menjadikannya pupuk alami yang siap ditanami komoditas komersial. Demi memangkas biaya operasional dan melipatgandakan margin profit, korporasi tega membakar paru-paru jutaan manusia dan menyandera masa depan generasi muda dengan ancaman Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).
Dalam menghadapi ancaman ini, negara sesungguhnya memikul tanggung jawab mutlak menjalankan mitigasi struktural secara komprehensif dan preventif. Otoritas wajib membangun sistem peringatan dini yang akurat guna mendeteksi berbagai potensi bahaya, mengendalikan tata ruang berbasis risiko dengan melarang pendirian fasilitas publik di zona rawan, serta menyediakan infrastruktur fisik peredam bencana dan jalur evakuasi yang memadai. Lebih krusial lagi, negara wajib menghentikan perusakan alam, pembalakan liar, dan pembakaran hutan secara tegas. Praktik eksploitasi serampangan ini bukan sekadar kejahatan ekologis, melainkan perbuatan dosa yang diancam oleh Rasulullah saw. sebagaimana hadis riwayat Abu Dawud tentang larangan menebang pohon secara zalim.
Sebagai aturan hidup yang paripurna, Islam meletakkan paradigma yang berbanding terbalik dengan logika eksploitatif kapitalisme. Dalam pandangan syariat Islam, hutan dan kawasan ekosistem strategis diklasifikasikan sebagai milkiyyah ammah (kepemilikan umum). Sumber daya alam vital ini haram diprivatisasi, dimonopoli, atau dialihkan kepemilikannya kepada korporasi swasta untuk dikeruk secara destruktif. Pengelolaan hutan sepenuhnya menjadi mandat negara yang ditujukan semata-mata demi kemaslahatan seluruh rakyat, dengan tetap menjaga keseimbangan ekologis sebagaimana peringatan tegas dalam Surah Ar-Rum ayat 41 mengenai kerusakan di darat dan laut akibat ulah tangan manusia.
Selain langkah preventif, negara berkewajiban membekali masyarakat melalui edukasi serta simulasi kebencanaan berkala agar terbangun ketahanan publik yang tangguh saat menghadapi krisis. Ketika bencana tak terhindarkan, negara harus menjamin pemulihan pascabencana berjalan tuntas tanpa kompromi. Pemenuhan kebutuhan sandang, pangan, dan hunian layak bagi korban wajib ditanggung penuh, disertai rehabilitasi sarana vital serta pemulihan mata pencaharian warga mulai dari perbaikan lahan produktif, pasar, hingga penyediaan modal usaha. Seluruh upaya ini disempurnakan dengan mental recovery berbasis spiritual Islam guna menguatkan kejiwaan korban. Prinsip tanggung jawab inilah yang menuntut penegakan syariat secara adil, termasuk menindak korporasi perusak berdasarkan kaidah Laa dharara wa laa dhiraar.
Islam juga memiliki kerangka kerja mitigasi dan penanggulangan bencana yang terstruktur, preventif, dan mandiri secara fiskal. Penanganan krisis dialokasikan khusus melalui pos kebencanaan (Diiwaan ath-Thawaari), yang sumber pendanaannya bertumpu pada pengelolaan harta fa’i, kharaj, serta dividen aset kepemilikan umum. Jika kas negara dalam kondisi darurat tidak mencukupi, beban pembiayaan dialihkan melalui instrumen infak, sedekah, hingga penarikan pajak darurat (dhariibah) yang ditarik khusus hanya dari kalangan masyarakat yang kaya secara finansial, bukan membebankan derita kepada rakyat jelata.
Rakyat tidak lagi membutuhkan formalitas birokrasi, sikap nir-empati, ataupun pemakluman politis di tengah kepulan asap beracun. Sudah saatnya kesadaran kolektif dibangun untuk menolak tata kelola eksploitatif yang menomorsatukan profit di atas keselamatan jiwa, serta beralih menuju penerapan tata kelola syariat Islam menyeluruh semua aspek kehidupan, termasuk tata Kelola dan mitigasi bencana.
Pada akhirnya, menghapus kabut asap bukan perkara menanti pergantian musim, melainkan tentang keberanian merombak tata kelola yang berpihak pada pemodal. Kepemimpinan yang sejati tidak akan pernah mengorbankan napas rakyatnya demi menjaga citra semu atau keuntungan segelintir konglomerasi. Mengembalikan fungsi negara sebagai pelindung hakiki hanya akan terwujud tatkala hukum ditegakkan tanpa kompromi dan amanah kekuasaan dijalankan secara bertanggung jawab di bawah naungan syariat. Selama paradigma materiil tetap dipelihara, selama itu pula langit negeri ini akan terus membara, menyisakan derita tak berkesudahan bagi generasi penerus peradaban. Wallahu a’lam bish-shawab
