Oleh. Endang Widayati
Muslimahtimes.com–Berdasarkan data situasi HIV Kabupaten Sidoarjo, sejak tahun 2001 hingga Juni 2026 telah ditemukan 1.183 kasus HIV secara kumulatif pada kelompok usia 0-24 tahun. Dari total 1.183 ODHIV (Orang dengan HIV) yang telah ditemukan tersebut (sejak tahun 2001), pada kelompok usia 0–10 tahun, tercatat 117 kasus HIV dan seluruhnya merupakan penularan dari ibu ke anak (penularan vertikal).
Pada kelompok usia 11–17 tahun, ditemukan 60 kasus HIV. Sebanyak 4 kasus berasal dari penularan vertikal, sedangkan 56 kasus merupakan penularan horizontal yang ditemukan pada berbagai kelompok sasaran, termasuk pasien tuberkulosis, laki-laki yang berhubungan seksual dengan laki-laki (LSL), ibu hamil, pasangan ODHIV, pekerja seks, maupun kelompok yang belum teridentifikasi faktor risikonya.
Sementara itu, di kelompok usia 18–24 tahun mencatat 1.006 kasus HIV, dengan 1.005 kasus merupakan penularan horizontal. Sebagian besar kasus ditemukan melalui layanan pada kelompok populasi kunci, antara lain laki-laki yang berhubungan seksual dengan laki-laki (521 kasus), populasi yang belum teridentifikasi faktor risikonya (210 kasus), ibu hamil (60 kasus), pasien tuberkulosis (44 kasus), pasangan berisiko tinggi (41 kasus), pasangan ODHIV (39 kasus), pekerja seks perempuan (32 kasus), pelanggan pekerja seks (24 kasus), waria (11 kasus), pasien infeksi menular seksual (9 kasus), warga binaan pemasyarakatan (8 kasus), calon pengantin (4 kasus), serta pengguna napza suntik (1 kasus). (kemenkes.go.id, 25/07/2026)
Angka ini tetap harus diwaspadai, mengingat kasus HIV ini ibarat fenomena gunung es. Data yang ada di lapangan jauh lebih kecil dibanding dengan realita sebenarnya. Oleh karena itu, Orang dengan HIV perlu diperhatikan secara khusus oleh pemerintah, tidak hanya dilakukan skrining kesehatan rutin di setiap faskes, melainkan memerlukan solusi yang sistemis dan komprehensif.
Akar Masalah yang Terlewatkan
Pernyataan pejabat kesehatan yang menyebut lonjakan temuan kasus HIV semata sebagai keberhasilan deteksi dini adalah cara pandang yang keliru dan berbahaya jika dibiarkan menjadi narasi tunggal. Argumentasi ini seolah menutup mata terhadap kenyataan bahwa perilaku seksual berisiko di kalangan remaja memang benar-benar meningkat.
Pergaulan bebas, seks pranikah, dan penyalahgunaan narkoba lewat jarum suntik adalah fakta lapangan yang tidak bisa direduksi menjadi sekadar “efek samping” dari membaiknya sistem skrining kesehatan. Menggeser fokus dari akar persoalan menuju keberhasilan administratif justru berisiko melahirkan rasa aman yang palsu di tengah masyarakat.
Begitu pula solusi yang ditawarkan berupa pendidikan seksual sejak dini. Gagasan ini tampak progresif, namun sesungguhnya lahir dari cara pandang sekuler-liberal yang memisahkan agama dari kehidupan. Edukasi seksual model sekuler umumnya hanya berfokus pada aspek teknis dan medis, meliputi bagaimana mencegah penyakit menular seksual, bagaimana menghindari kehamilan tidak diinginkan, bagaimana melakukan hubungan seksual yang aman (safe sex). Pendekatan semacam ini tidak menyentuh pertanyaan paling mendasar, yaitu mengapa remaja terjerumus ke dalam pergaulan bebas sejak awal.
Persoalan ini sesungguhnya bermuara pada rusaknya sistem sosial akibat penerapan sistem sekuler-kapitalisme yang menjauhkan agama dari kehidupan publik maupun privat. Ketika agama hanya dianggap ranah ritual personal dan tidak boleh mengatur pergaulan, muncullah kebebasan berperilaku tanpa batas, seperti pacaran dianggap wajar, pornografi mudah diakses, media sosial memuja gaya hidup hedonis, sementara kontrol keluarga dan masyarakat kian melemah.
Dalam ekosistem seperti ini, HIV pada remaja hanyalah salah satu buah dari pohon kerusakan yang jauh lebih besar. Ketika cara pandang terhadap masalah sudah keliru sejak awal, dapat dipastikan solusi yang lahir pun ikut problematik. Ibarat mengobati gejala tanpa menyembuhkan penyakitnya, kebijakan yang hanya bersifat kuratif dan teknis-medis tidak akan pernah menuntaskan persoalan secara fundamental. Selama pergaulan bebas terus dianggap sebagai pilihan pribadi yang harus “diamankan” lewat edukasi teknis, selama itu pula generasi muda akan terus berada dalam ancaman.
Islam Menawarkan Solusi yang Menyeluruh
Islam memandang persoalan pergaulan remaja bukan sekadar isu kesehatan, melainkan isu akidah dan peradaban. Islam membangun sistem pergaulan sosial yang bersifat preventif, bukan sekadar kuratif setelah kerusakan terjadi.
Pertama, Islam memerintahkan menjaga pandangan sebagai benteng pertama dari fitnah. Allah SWT berfirman:
“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu lebih suci bagi mereka.” (QS. An-Nur: 30)
Ayat selanjutnya memerintahkan hal yang sama kepada perempuan beriman, disertai perintah menutup aurat khimar (QS. An-Nur: 31) dan jilbab (QS. Al Ahzab: 59). Aturan ini bukan pembatasan yang mengekang, melainkan mekanisme perlindungan agar interaksi antar lawan jenis tidak mengarah pada kerusakan.
Kedua, Islam melarang mendekati zina, bukan sekadar melarang perbuatan zina itu sendiri. Allah Swt berfirman:
“Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra: 32)
Larangan “mendekati” ini mencakup seluruh pintu masuk menuju perzinaan, seperti pacaran, khalwat (berdua-duaan dengan lawan jenis bukan mahram), pergaulan campur baur tanpa batas (ikhtilath), hingga konten pornografi maupun pornoaksi. Islam juga mengatur pernikahan sebagai jalan yang halal dan mulia bagi penyaluran fitrah biologis. Rasulullah SAW bersabda:
“Wahai para pemuda, siapa di antara kalian yang telah mampu menikah, maka menikahlah, karena menikah itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Sistem ini dilengkapi dengan sanksi (uqubat) tegas bagi pelanggar hukum syariat terkait pergaulan, sehingga tercipta efek jera sekaligus efek pencegahan bagi masyarakat secara luas.
Ketiga, Islam menghadirkan sistem pendidikan yang mengintegrasikan materi kesehatan reproduksi dengan fikih pergaulan dan akhlak. Remaja tidak hanya diajari cara menjaga kesehatan organ reproduksi secara medis, tetapi juga ditanamkan kesadaran bahwa menjaga kehormatan diri adalah bagian dari ibadah dan amanah dari Allah Swt, serta bahwa setiap perbuatan kelak akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan-Nya. Kesadaran akan pengawasan Allah (muraqabatullah) inilah yang menjadi kontrol internal paling efektif, jauh melampaui sekadar imbauan “hidup sehat” tanpa landasan keimanan.
Keempat, penyelesaian persoalan ini memerlukan sinergi tiga pilar sekaligus, di antaranya keluarga sebagai benteng pertama penanaman akidah dan akhlak, lingkungan masyarakat dan sekolah sebagai ruang yang menjaga suasana keimanan dan amar makruf nahi mungkar, serta negara yang menerapkan sistem Islam secara menyeluruh untuk menutup seluruh celah kerusakan, mulai dari regulasi media, tontonan, hingga penegakan hukum syariat.
Data sepanjang tahun 2001-2026 tersebut seharusnya menjadi cambuk kesadaran bagi semua pihak bahwa persoalan ini tidak bisa diselesaikan dengan pendekatan tambal sulam yang sekadar kuratif dan teknis. Selama akar masalah berupa rusaknya sistem sosial akibat sekularisme tidak disentuh, selama itu pula generasi muda akan terus berada dalam pusaran ancaman yang sama, bahkan berpotensi terus bertambah dari tahun ke tahun. Islam, dengan seperangkat aturannya yang komprehensif, menawarkan solusi yang bukan hanya menyembuhkan gejala, melainkan mencabut akar persoalan ini. Wallahu a’lam bishawab
