Oleh. Endang Widayati
Muslimahtimes.com–Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi bencana tahunan yang seolah tak pernah tuntas diselesaikan. Plt Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Berton SP Panjaitan menyampaikan update sebaran titik panas atau hotspot di wilayah Kalimantan telah mencapai 1.487 titik.
Jumlah tersebut tersebar dengan konsentrasi tertinggi berada di Kalimantan Tengah sebanyak 767 titik, disusul Kalimantan Barat 560 titik. Sementara itu, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur masing-masing terpantau 74 titik, sedangkan Kalimantan Utara sebanyak 3 titik. (nasional.kompas.com, 21/08/2026)
Akibatnya, kabut asap yang ditimbulkan bahkan telah menyeberang batas negara, memperburuk kualitas udara dan mengancam kesehatan jutaan warga. Pemerintah merespons dengan memperkuat operasi satuan tugas darat sebagai ujung tombak penanganan, didukung helikopter water bombing. Namun di lapangan, petugas justru menemukan indikasi bahwa kebakaran itu bukan murni bencana alam, melainkan sengaja dilakukan untuk menuntaskan pembukaan lahan perkebunan.
Fakta ini membongkar satu hal penting bahwa karhutla bukan sekadar persoalan cuaca kering atau kelalaian teknis, melainkan persoalan struktural yang berakar pada cara pandang terhadap hutan itu sendiri.
Hutan sebagai Komoditas Bisnis
Dalam sistem ekonomi kapitalisme, lahan dan hutan tidak dipandang sebagai amanah yang harus dijaga, melainkan sebagai komoditas yang dapat dikuasai, dieksploitasi, dan diperjualbelikan demi keuntungan segelintir pihak. Izin konsesi diberikan kepada korporasi untuk membuka lahan skala besar, dan ketika cara paling murah untuk membersihkan lahan adalah dengan membakarnya, maka pembakaran pun dilakukan meski risikonya menimpa jutaan orang.
Yang terjadi kemudian adalah pola berulang setiap tahun. Negara sibuk memadamkan api setelah kebakaran terjadi, tanpa pernah membenahi akar masalahnya, yaitu struktur penguasaan lahan yang memberi ruang bagi korporasi untuk terus mengeksploitasi hutan tanpa kendali yang memadai. Penanganan yang bersifat reaktif dan teknis, seperti satgas dan water bombing, memang penting sebagai respons darurat, tetapi tidak menyentuh persoalan mendasar, yaitu siapa yang sesungguhnya menguasai dan mengambil manfaat dari hutan ini.
Akibatnya, kerugian ekologis seperti kabut asap lintas negara dan memburuknya kualitas udara ditanggung oleh publik. Sementara itu, pihak yang meraup keuntungan dari pembukaan lahan jarang menerima sanksi yang benar-benar tegas dan memberi efek jera.
Kondisi ini bukan kebetulan, melainkan keniscayaan dari sistem kepemimpinan sekuler yang jauh dari dimensi ruhiyah. Ketika jabatan tidak dipahami sebagai amanah yang kelak dipertanggungjawabkan, ia berubah menjadi sekadar alat bagi segelintir orang untuk meraih kesenangan material. Dalam kerangka berpikir seperti ini, tidak ada ruang bagi fungsi riayah (pengurusan) apalagi junnah (perlindungan) terhadap rakyat. Negara hadir bukan untuk mengurus kepentingan rakyat secara tulus, melainkan lebih sering menjadi fasilitator bagi kepentingan bisnis besar.
Hutan dalam Pandangan Islam
Islam memiliki konstruksi yang sangat berbeda dalam memandang hutan dan sumber daya alam. Hutan dikategorikan sebagai kepemilikan umum (milkiyah ‘ammah) yang wajib dikelola langsung oleh negara untuk kemaslahatan seluruh rakyat, bukan dikuasakan melalui izin konsesi kepada korporasi tertentu. Rasulullah ﷺ bersabda:
“Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput (rerumputan), dan api.” (HR. Abu Dawud)
Hadits ini menjadi dasar bahwa sumber daya alam strategis seperti hutan, air, dan energi tidak boleh dimonopoli individu atau korporasi, melainkan menjadi milik bersama yang pengelolaannya diserahkan kepada negara untuk kepentingan seluruh umat.
Dalam sistem Islam, rakyat tetap diperbolehkan memanfaatkan hutan secara langsung untuk kebutuhan hidup, sesuai kemampuan mereka dalam mengelolanya, selama tidak menghalangi pihak lain untuk turut mengambil manfaat yang sama. Namun pemanfaatan ini tidak berlaku pada kawasan lindung (hima) yang ditetapkan negara sebagai wilayah konservasi demi menjaga keseimbangan ekologis untuk generasi mendatang.
Terkait pembakaran hutan, negara dalam sistem Islam memberikan sanksi tegas (ta’zir) bagi pelaku yang melakukannya secara sengaja. Sanksi ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk nyata tanggung jawab negara dalam menjaga keselamatan rakyat dan kelestarian lingkungan.
Pemimpin sebagai Ra’in dan Junnah
Islam menempatkan pemimpin bukan sebagai pengelola kepentingan bisnis, melainkan sebagai ra’in (pengurus) dan junnah (pelindung) bagi rakyatnya. Rasulullah ﷺ bersabda:
“Imam (kepala negara) adalah pengurus rakyatnya dan bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.” (HR. Bukhari)
Gambaran kepemimpinan seperti ini tampak nyata dalam perlakuan para penguasa Muslim terhadap rakyatnya sepanjang sejarah peradaban Islam. Mereka senantiasa berupaya memastikan hak-hak rakyat terpenuhi dan rakyat terlindungi dari segala hal yang membahayakan, termasuk dalam konteks mitigasi bencana. Dalam sistem seperti ini, negara akan hadir terdepan menolong rakyatnya, bukan berdiri di belakang kepentingan korporasi.
Dengan demikian, karhutla yang berulang setiap tahun bukanlah takdir yang tidak bisa dihindari. Ia adalah konsekuensi logis dari sistem yang memandang hutan sebagai aset bisnis, bukan amanah yang harus dijaga untuk kemaslahatan bersama. Selama struktur penguasaan lahan tidak dibenahi dan negara terus bertindak reaktif tanpa menyentuh akar masalah, maka rakyat akan terus menjadi korban tahun demi tahun.
Islam menawarkan konstruksi yang berbeda bahwa hutan adalah kepemilikan umum yang dikelola negara untuk rakyat, bukan untuk kepentingan segelintir pemilik modal. Sudah saatnya untuk menerapkan sebuah sistem hidup dan bernegara yang berasal dari Sang Pencipta, yaitu sistem Islam yang membawa rahmat bagi seluruh manusia. Wallahu a’lam
