Oleh. Ummu Aufa
Muslimahtimes.com–Melalui surat edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026, DJP mengatur bahwa kebijakan pengawasan perpajakan dapat dilakukan melalui berbagai metode, salah satunya dengan membangun jejaring informasi bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Di satu sisi, langkah tersebut dapat dipahami sebagai upaya memperluas akses informasi perpajakan. Dengan lebih dari 80.000 desa dan kelurahan di Indonesia. Sementara jumlah pegawai DJP relatif terbatas, membangun kolaborasi lintas instansi merupakan pilihan yang logis untuk memperkuat efektivitas pengawasan (kompas.com, 20 Juli 2026)
Pajak merupakan sumber utama pendapatan negara di Indonesia. Pada APBN 2015, target penerimaan pajak mencapai sekitar Rp2.490,9 triliun. Total pendapatan negara ditargetkan sekitar Rp3.005,1 triliun, sehingga penerimaan perpajakan sekitar 82,9% dari total pendapatan negara. Dengan demikian, APBN Indonesia sangat tergantung dari penerimaan pajak. Banyaknya kontribusi pajak tersebut diikuti kritik masyarakat tentang efektivitas penggunaannya. Kritik tersebut menyangkut besarnya beban pajak, dan juga berbagai kasus korupsi di negeri ini, sehingga mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan uang negara.
Menurut laporan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kerugian yang dialami negara dari kasus korupsi sejak tahun 2018-2025 mencapai lebih dari Rp25,1 triliun. Selain itu, pemulihan aset sepanjang tahun 2025 ada sekitar Rp1,531 triliun. Berdasarkan data tersebut menunjukkan bahwa korupsi menjadi tantangan serius dalam tata kelola keuangan negara. Selain itu, permasalahan utamanya bukanlah sekadar adanya penyimpangan oleh oknum, melainkan pada struktur fiskal yang menjadikan pajak sebagai sumber pendapatan utama negara.
Dalam ekonomi politik, negara yang mengemban sistem ekonomi kapitalisme pada umumnya menjadikan perpajakan sebagai pembiayaan utama negara. Yang diperoleh dari pajak konsumsi, pajak penghasilan dan berbagai pungutan lainnya. Sedangkan pengelolaan sumber daya alam yang dilakukan oleh negara ataupun swasta sesuai kebijakan tiap-tiap negara. Di negeri ini, berbagai jenis pajak di kenakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas konsumsi barang, atau jasa yang dibayar seluruh konsumen yang melakukan transaksi dari barang atau jasa kena pajak.
Berbeda dengan sistem Islam. Sumber pendapatan negara berasal dari pos utama yang terdapat di Baitulmal, yaitu zakat, kharaj, jizyah, fai, ganimah, usyur, serta hasil pengelolaan milik umum. Dalam sistem Islam, pajak bukanlah sumber pendapatan tetap negara, tetapi hanya diberlakukan saat kas baitulmal tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan negara yang bersifat urgent, itu pun hanya diambil dari orang kaya saja. Baitulmal merupakan pusat pengelolaan seluruh pendapatan negara. Pengelolaan kepemilikan umum akan dikelola dengan baik dan hasilnya akan dikembalikan kepada masyarakat melalui pembiayaan, keamanan, pendidikan, infrastruktur dan kesehatan. Pajak hanya sebagai instrumen darurat.
Di sisi lain, pengawasan terhadap pejabat akan diperketat melalui audit kekayaan, larangan menerima hadiah karena jabatan, dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan harta negara. Dalam sistem kapitalisme, penerimaan pajak merupakan sumber utama pendapatan negara. Sedangkan dalam sistem Islam baitulmal adalah sumber utama pembiayaan negara dan pajak hanya sebagai instrumen yang bersifat sementara saja.
