Oleh. Putri R
Muslimahtimes.com–Sudah satu tahun lebih program unggulan Presiden Prabowo, yakni Makan Bergizi Gratis (MBG) dijalankan, tetapi berbagai polemik masih terus bermunculan. Program yang bertujuan memenuhi kebutuhan gizi masyarakat tersebut justru berulang kali diwarnai kasus keracunan makanan. Berulangnya kasus tersebut menunjukkan bahwa persoalan dalam pelaksanaan MBG perlu dikaji lebih dalam, bukan hanya sebagai kesalahan teknis di lapangan. Apakah masalah tersebut hanya disebabkan oleh pelanggaran SOP atau terdapat persoalan sistemik dalam pelaksanaannya?
Kasus keracunan MBG di pondok pesantren Mambaul Hikam, Tanggulangin, Sidoarjo mencapai 664 orang. Menurut Kepala Dinkes Sidoarjo dr. Lakhsmita Herawati, sebanyak 581 orang telah diperbolehkan pulang setelah kondisinya membaik, 77 orang masih menjalani perawatan di sejumlah fasilitas kesehatan, dan enam orang lainnya masih dalam tahap observasi (CNNIndonesia.com, 3/9/2026).
dilansir dari kompas.com, 12/9/2026 bahwa Pemerintah Kabupaten Pati memberlakukan status Kejadian Luar Biasa (KLB) atas kasus dugaan keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) yang melanda ratusan siswa dan warga di kecamatan Gembong. Jumlah korban bergejala mencapai 424 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 60 korban tercatat menjalani rawat inap di empat rumah sakit rujukan. Dan sisanya yakni 237 korban menjalani rawat jalan.
Banyaknya korban dalam satu kejadian menunjukkan bahwa keamanan makanan dalam program sebesar MBG tidak dapat dianggap sebagai persoalan sepele. Jika kejadian serupa terus berulang di berbagai daerah, tentu perlu ada evaluasi terhadap sistem yang digunakan dalam penyediaan dan pengawasan makanan.
Kasus keracunan ini tidak cukup hanya ditimpakan pada pelanggaran SOP. Persoalan tersebut juga menunjukkan adanya masalah sistemik. Ketentuan SPPG yang harus melayani minimal 2.500 porsi setiap hari dapat menyulitkan pengawasan terhadap kebersihan, penyimpanan, dan kualitas makanan. Karena semakin besar jumlah makanan yang harus diproduksi, semakin besar pula kebutuhan pengawasan terhadap bahan baku, proses memasak, penyimpanan, distribusi, dan waktu konsumsi. Sertifikat Laik Higiene Sanitasi pun tidak akan cukup jika kelayakan tempat, peralatan, serta tenaga kerja belum benar-benar dipastikan.
Persoalan lainnya terdapat pada perizinan SPPG yang dapat lebih menekankan kelengkapan administratif daripada kelayakan secara nyata. Adanya praktik jual beli, serta pembagian keuntungan antara yayasan, investor, dan mitra SPPG juga dapat membuka ruang bagi kepentingan bisnis. Ketika keuntungan menjadi pertimbangan, kualitas bahan makanan dan keselamatan penerima manfaat berpotensi terabaikan. Lemahnya pengawasan negara semakin memungkinkan berbagai kelalaian terjadi dan berulang.
Hal ini menunjukkan bahwa cara negara mengelola kebutuhan masyarakat tidak dapat dilepaskan dari sistem yang menjadi landasan dalam mengatur kehidupan ekonomi dan pelayanan publik. Ketika pemenuhan kebutuhan masyarakat membuka ruang bagi kepentingan investasi dan keuntungan, kepentingan rakyat berpotensi berhadapan dengan kepentingan bisnis. Persoalannya kemudian bukan hanya terletak pada bagaimana pelaksana menjalankan SOP, tetapi juga pada cara pandang dan mekanisme yang digunakan dalam mengelola kebutuhan masyarakat.
Carut-marut pelayanan masyarakat yang terjadi di negeri ini tidak terlepas dari sistem yang menjadi poros dalam pengaturannya. Dalam sistem kapitalisme, pengelolaan kehidupan ekonomi memberikan ruang besar bagi kepemilikan dan kepentingan bisnis. Ketika paradigma tersebut turut memengaruhi pengelolaan kebutuhan masyarakat, kepentingan memperoleh keuntungan dapat masuk ke dalam sektor pelayanan publik. Akibatnya, kebutuhan rakyat berpotensi dipandang bukan semata sebagai tanggung jawab negara, tetapi juga sebagai ruang yang dapat melibatkan kepentingan ekonomi.
Dalam pandangan Islam, negara seharusnya menjadi pengurus dan pelayan rakyat, bukan menjadikan kebutuhan rakyat sebagai ladang bisnis. Pemenuhan kebutuhan masyarakat harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan mengutamakan keselamatan rakyat. Mekanisme penyediaan makanan juga harus dibuat sederhana dan efisien, disertai pengawasan yang optimal agar masalah dapat dicegah sejak awal. Pengawasan tersebut dapat dilakukan melalui mekanisme qadhi hisbah.
Dengan demikian, kasus keracunan MBG bukan sekadar persoalan pelanggaran SOP. Diperlukan evaluasi terhadap sistem secara menyeluruh agar program pemenuhan gizi benar-benar memberikan manfaat bagi rakyat dan tidak justru membahayakan keselamatan mereka.
