Oleh. Dwi Maria, Amd, Keb
Muslimahtimes.com–Masa kanak-kanak yang seharusnya diisi dengan belajar, bermain, berkumpul bersama keluarga, dan menata cita-cita, justru harus dilalui di balik jeruji penjara oleh ratusan anak Palestina. Laporan Palestinian Center for Prisoners’ Advocacy menyebutkan bahwa sekitar 370 anak Palestina masih ditahan di penjara-penjara Israel hingga awal Agustus 2026, dengan sebagian besar berada di Penjara Megiddo dan Ofer. Jumlah tersebut merupakan bagian dari lebih dari 9.400 tahanan dan narapidana Palestina yang ditahan Israel. Bahkan, sepanjang enam bulan pertama 2026 saja, pasukan Israel dilaporkan telah menahan 276 anak Palestina.
Angka-angka tersebut semestinya tidak berhenti sebagai statistik. Di balik angka 370 terdapat anak-anak, keluarga, sekolah, cita-cita, dan masa depan yang terampas. Data historis juga menunjukkan bahwa persoalan ini telah berlangsung selama puluhan tahun. Data Komisi Palestina Urusan Tahanan dan Mantan Tahanan yang dikutip dalam berbagai laporan menyebutkan bahwa sejak 1967 jumlah kasus penangkapan anak Palestina telah mencapai lebih dari 50.000. Angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan penahanan anak bukan fenomena baru, melainkan bagian dari sejarah panjang konflik dan pendudukan Palestina.
Lalu, di Mana para Penguasa Muslim?
Organisasi hak asasi manusia internasional menilai penahanan massal ini sebagai alat tekanan politik dan bentuk pendudukan sistematis untuk mematahkan perlawanan generasi muda Palestina sejak dini. Kebijakan ini juga dikritik karena melanggar Konvensi Hak Anak PBB yang menjamin perlindungan terhadap anak dari penahanan sewenang-wenang.
Di dalam sistem kapitalis sekuler, negara-negara dengan populasi mayoritas Muslim menggunakan forum global hanya untuk mengutuk praktik penahanan anak yang melanggar Konvensi Hak Anak PBB. Misalnya saja, Organisasi Kerja Sama Islam (OKI): Melalui konferensi tingkat tinggi, OKI secara kolektif mendesak Dewan Keamanan PBB dan Mahkamah Internasional untuk menghentikan kebijakan Administrative Detention (penahanan tanpa pengadilan) yang diterapkan Israel kepada anak-anak. Hal ini tidak memberikan dampak efek jera bagi pelaku pelanggar HAM, terutama bagi Zionis Israel.
Khilafah sebagai Solusi Final
Masalah Palestina adalah masalah politik yang menuntut solusi politik. Akar masalahnya adalah tidak adanya institusi yang memiliki kewenangan dan kekuatan untuk menerapkan syariat dan melindungi umat secara menyeluruh. Oleh karena itu, satu-satunya harapan pembebasan Palestina terletak pada tegaknya kembali Khilafah. Karena Khilafah adalah satu-satunya institusi politik Islam yang memiliki mandat syar’i untuk melakukan jihad fisabilillah dalam rangka membebaskan negeri-negeri Islam yang terjajah.
Normalisasi hubungan dengan Entitas Zion*s haram dalam pandangan Islam. Karena sama dengan mengakui penjajahan dan memberikan wala’ (loyalitas) kepada negara kafir harbi fi’lan (kafir yang sedang memerangi umat Islam). Allah Swt. berfirman,
ُا يَتَّخِذِ ٱلْمُؤْمِنُونَ ٱلْكَٰفِرِينَ أَوْلِيَآءَ مِن دُونِ ٱلْمُؤْمِنِينَ ۖ وَمَن يَفْعَلْ ذَٰلِكَ فَلَيْسَ مِنَ ٱللَّهِ فِى شَىْءٍ إِلَّآ أَن تَتَّقُوا۟ مِنْهُمْ تُقَىٰةً ۗ وَيُحَذِّرُكُمُ ٱللَّهُ نَفْسَهُۥ ۗ وَإِلَى ٱللَّهِ ٱلْمَصِير
“Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Barang siapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah, kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. Dan Allah memperingatkan kamu terhadap diri (siksa)-Nya. Dan hanya kepada Allah kembali(mu).” (QS Ali Imran: 28).
Normalisasi di sini termasuk hubungan diplomatik, ekonomi, militer, dan budaya. Ini adalah bentuk wala’ dan rida terhadap penjajah. Sementara itu, Palestina adalah tanah kharajiyah yang dibebaskan oleh Khalifah Umar bin Khaththab. Statusnya adalah tanah wakaf untuk seluruh kaum muslim sampai Hari Kiamat. Bentuk normalisasinya adalah mengakui Zionis berhak atas tanah itu. Tidak hanya itu, jalinan dagang, investasi, dan duta besar juga sama saja turut menguatkan ekonomi dan legitimasi Zionis untuk terus membunuh rakyat Gaza.
Khalifah memiliki kekuasaan untuk memutus hubungan politik dan ekonomi dengan Zionis, memobilisasi pasukan untuk membebaskan Palestina, dan menerapkan hukum Islam yang menjamin perlindungan bagi anak-anak berupa jaminan nafkah, pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Khilafah akan mewujudkan perlindungan bagi anak-anak Palestina, baik terhadap jiwa, kesehatan fisik dan mental, pendidikan, kesejahteraan, maupun seluruh aspek masa depan mereka.
Syekh Taqiyuddin an-Nabhani menuliskan dalam kitabnya An-Nizhamul Hukmi fil Islam mengenai fungsi Khilafah, yaitu mengurusi urusan umat di dalam dan di luar negeri berdasarkan hukum syarak. Khilafah juga melakukan aktivitas dakwah Islam ke seluruh dunia dan membebaskan negeri-negeri yang dijajah dengan jihad fisabilillah.
Dalam konteks Gaza, maka wajib hukumnya melakukan jihad untuk membebaskan Palestina. Anak-anak yang dipenjara atau dibunuh termasuk ke dalam urusan umat yang wajib dilindungi, yaitu perlindungan jiwa. Syekh An-Nabhani juga meletakkan konsep perlindungan jiwa (hifzhun nafs) ini sebagai salah satu dari lima maqashid syariat yang wajib dijaga oleh negara. Negara wajib menjamin keamanan untuk seluruh rakyat, termasuk anak-anak.
Jihad bukan hanya semangat, namun juga sebagai alat negara yang riil untuk mencegah dan menghilangkan kezaliman. Jihad akan menghilangkan penghalang fisik agar hukum Allah dan darah kaum muslim terlindungi. Adapun tahapan jihad untuk menghilangkan penghalang fisik adalah sebagai berikut.
Pertama, Khilafah menyeru penguasa negeri kafir untuk memeluk Islam. Jika mereka menerima, mereka diperlakukan sebagai kaum muslim dengan hak dan kewajiban yang sama.
Kedua, jika mereka menolak memeluk Islam, tetapi bersedia tunduk di bawah hukum Islam, mereka menjadi kafir dzimi dan wajib membayar jizyah. Dengan membayar jizyah, jiwa, harta, dan kehormatan mereka dijamin oleh Khilafah.
Ketiga, jika mereka menolak memeluk Islam dan juga menolak membayar jizyah serta tetap menghalangi dakwah, maka barulah Khilafah memerangi mereka dengan jihad. Tujuan perang ini bukanlah untuk memaksa mereka masuk Islam, melainkan untuk merobohkan kekuasaan yang menghalangi dakwah Islam untuk disampaikan kepada rakyatnya.
Dalam perang pun, Islam memiliki etika yang bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Prinsip utamanya adalah membedakan antara pasukan militer dan sipil. Islam mengharamkan secara tegas pembunuhan terhadap anak-anak, wanita, orang tua, dan siapa pun yang tidak terlibat dalam pasukan militer. Selain itu, Islam juga melarang perusakan terhadap lingkungan, tempat ibadah, serta penyiksaan terhadap tawanan perang.
Tanpa Khilafah, pembunuhan anak-anak Gaza akan terus berulang karena tidak ada perisai secara politik. Dengan demikian, penegakan Khilafah merupakan qadhiyyah mashiriyyah (persoalan mendasar dan penentu) umat yang harus diperjuangkan karena menjadi kunci bagi kemuliaan dan perlindungan umat Islam.
Perjuangan penegakan Khilafah dilakukan melalui jalan membangkitkan kesadaran politik umat. Hal ini bukan sekadar demo atau aksi kemanusiaan, melainkan perubahan cara berpikir umat dari pasif menjadi sadar politik. Umat dipahamkan bahwa masalah Palestina adalah masalah akidah dan politik, bukan sekadar masalah kemanusiaan. Genosida di Gaza adalah cermin kegagalan sistem yang sekarang diterapkan.
Harapannya, umat sadar dan bertanya, “Mengapa negaraku diam saja? Siapa yang harus bertindak?” Pada titik inilah, umat akan berpindah dari sekadar kasihan, menjadi marah dan menghendaki perubahan sistem. Umat yang telah sadar akan menuntut perubahan dan memberikan dukungan, bahkan kekuasaan, kepada kelompok dakwah yang mengusung tegaknya Islam politik (Khilafah). Alhasil, kesadaran itu tidak hanya berhenti di wacana. Dan ini adalah kerja jangka panjang yang harus dimulai dari satu langkah sejak sekarang.
Wallahualam bissawab
