Oleh. Khusnul Khatimah, S.Pd
Muslimahtimes.com–Kisah perundungan pasien BPJS asal Ciomas, Bogor, Yurizal Tri Chaerawan oleh beberapa oknum nakes menunjukkan kegagalan sistem kesehatan memberikan rasa aman dan nyaman bagi pasien. Kementerian Kesehatan bahkan mencatat ratusan pengaduan terkait diskriminasi terhadap pasien, terutama pasien BPJS, mulai dari pelayanan yang lambat hingga pembatasan layanan.( Kementerian Kesehatan RI, Rencana Aksi Program Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan Tahun 2025 – 2029, hlm.19)
Kesehatan merupakan kebutuhan dasar setiap individu, tidak memandang kaya ataupun miskin. Semuanya harus mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan yang layak. Namun, dalam sistem Sekuler Kapitalis saat ini, layanan kesehatan yang didapatkan oleh rakyat berbanding dengan kemampuan finansial yang mereka berikan pada pengelola jaminan kesehatan. Maka, wajar jika Yurizal dan beberapa pasien lainnya mengeluhkan layanan yang mereka dapatkan.
Sistem Sekuler Kapitalis melahirkan kapitalisasi di dunia medis. Hal ini menjadikan negara berlepas diri dari tanggung jawab penuh untuk memastikan layanan setiap individu rakyat. Rakyat diposisikan sebagai konsumen dalam hubungan pelayanan. Kondisi ini seharusnya mendorong kita mengkaji ulang paradigma kesehatan yang berjalan. Negara harus memiliki paradigma bahwa kesehatan adalah hak dasar rakyat yang harus dijamin, sebagaimana prinsip pelayanan kesehatan dalam Islam.
Islam sebagai agama yang sempurna dan paripurna telah membuktikan bagaimana negara memberikan layanan pada rakyatnya. Negara hadir sebagai ra’in ( pengurus dan pelindung rakyat ) yang menyediakan pelayanan kesehatan tanpa diskriminasi berdasarkan kemampuan ekonomi. Pembiayaan kebutuhan kesehatan akan ditanggung negara melalui Baitul Mal berdasarkan sumber pemasukan yang ditetapkan syariat. Khilafah sebagai konsep negara Islam berdasarkan syariat akan menyediakan fasilitas, menjamin pembiayaan, mendidik tenaga kesehatan, mengembangkan riset, mendistribusikan tenaga medis secara merata, membentuk kepribadian tenaga kesehatan, menjamin gaji yang layak bagi tenaga medis dan lainnya.
Praktik pelayanan kesehatan berdasar paradigma yang benar sesuai Islam bisa kita lihat sepanjang peradaban Islam. Salah satu contohnya di Baghdad, Bimaristan al-‘Adudi telah berdiri sejak 981/982 M dengan dukungan tenaga dokter, apotek, fasilitas pendidikan, dan berbagai sarana pelayanan. Contoh lainnya di Damaskus, Bimaristan al-Nuri yang didirikan Nur al-Din Zangi pada 1154 M juga berfungsi sebagai tempat pengobatan sekaligus pendidikan kedokteran. Sementara di Kairo, Bimaristan al-Mansuri yang didirikan Sultan al-Mansur Qalawun pada 1284 M ditopang oleh sistem wakaf dan menyediakan pelayanan bagi masyarakat.
Inilah sistem Islam yang kita harapkan dan harus diperjuangkan bersama. Islam tidak akan membiarkan fenomena bulliying di dunia medis dan lainnya terus berkembang. Layanan kesehatan pun akan didapatkan secara layak oleh seluruh warga negara. Maka, selayaknya sistem Sekuler Kapitalis yang ada saat ini harus diganti dengan sistem Islam.
