Oleh : Sandra Ansoriah
#MuslimahTimes — Memprihatinkan. Begitu lah kiranya ekspresi yang pas untuk disematkan kepada negeri ini. Negeri yang memiliki sumber daya alam yang melimpah ruah, tetapi melimpah ruah juga utangnya. Hingga akhir tahun 2017, utang pemerintah Indonesia mencapai Rp 3.942 triliun dan pada akhir Januari 2018 meningkat 10,3 persen menjadi 357,5 miliar dollar AS atau sekitar Rp 4.915 triliun (Bank Indonesia dalam Republika.com).
Tentu ini merupakan tanda tanya besar. Negeri yang memiliki segala kekayaan alam namun seolah terlihat miskin dan terlilit oleh utang. Kekayaan alam Indonesia malah dikuasai dan dieksploitasi oleh asing dan aseng. Pemerintah hanya mendapatkan recehnya saja. Rakyat hanya bisa gigit jari, nestapa, bahkan sengsara.
Meningkatnya utang negara semestinya disikapi dengan pemikiran dan tindakan cemerlang. Perlu disadari bahwa utang merupakan alat penjajahan paling ampuh yang mampu membuat negara yang dihutanginya untuk mau selalu terikat dengan negara yang menghutangi. Selain itu, utang pun dapat membuat kemandirian suatu negara menjadi hilang. Terlebih, utang yang dipinjam dari negara-negara adidaya semisal Amerika dan China tentu tidak murni, alias dengan praktik riba. Padahal sudah jelas bahwa riba adalah haram. Sedikit atau pun banyak tidak akan merubah status keharamannya. Bunganya saja bisa menyaingi pinjaman pokoknya, bahkan bisa melebihi pinjaman pokoknya. Wajar saja jika utang Indonesia semakin menggunung.
Islam telah memberikan teladan dalam permasalahan ini. Dalam Islam, sumber pemasukan bagi negara dibagi menjadi 3, salah satunya adalah dari pengelolaan harta milik umum seperti air, minyak, gas, listrik, mineral dan tambang, dsb. Harta tersebut akan dikelola oleh negara, tidak boleh ada satu pun individu atau perusahaan yang berusaha ingin menguasainya. Jika dari sektor ini saja pemerintah mampu mengambil alih, maka dapat dipastikan Indonesia tidak perlu meminjam utang kepada asing dan aseng. Kesejahteraan rakyat akan dirasakan oleh seluruh warga.
Namun yang menjadi permasalahan saat ini adalah, kini harta milik umum tersebut masih dalam cengkraman asing. Sulit bagi pemerintah untuk melepasnya. Maka untuk membebaskan Indonesia dari asing dan aseng, tidak lain dan tidak bukan adalah dengan adanya sebuah institusi pelindung ummat yang menerapkan seluruh syari’at Allah, yaitu Khilafah Islamiyyah. Hanya dengan khilafah lah segala bentuk penjajahan akan teratasi.
Wallahu a’lamu bish shawwab.
=======================================
Sumber Foto : Kumparan