Skip to content
Muslimah Times

Muslimah Times

dari dan untuk muslimah masa kini

Primary Menu
  • HOME
  • NEWS
  • AKTUAL
  • CHICKEN SOUP
  • HIKMAH
  • KAJIAN
  • PARENTING
  • RESENSI
  • RUMAH TANGGA
  • SASTRA
  • TEENS
  • Kontak Kami
    • SUSUNAN REDAKSI
    • Login
  • Home
  • 2021
  • June
  • 18
  • Pajak Tulang Punggung Ekonomi Kapitalis: Zalim!

Pajak Tulang Punggung Ekonomi Kapitalis: Zalim!

admin.news 18/06/2021
pajak

pajak tulang punggung kapitalis

Spread the love

Oleh: Agustinae

MuslimahTime.com-Indonesia sedang dihebohkan dengan adanya wacana tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk kebutuhan pokok atau sembako. Tidak berselang lama, wacana rencana penghapusan bebas pajak bagi lembaga pendidikan pun bergulir. Hal ini ramai dibicarakan setelah draf revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) bocor ke publik. Dengan munculnya wacana ini, bermunculan pula tanggapan dari berbagai lapisan masyarakat yang tentunya menuai pro dan kontra. Lalu pertanyaannya, mengapa hal ini bisa terjadi? Bagaimana seharusnya negara dapat menempatkan pajak dan menempatkan sumber pendapatan negara? Yuk kita telurusi faktanya.

Dilansir dari CNN Indonesia (Sabtu, 12/06/2021), Kementerian Keuangan buka suara perihal polemik wacana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap sejumlah kebutuhan masyarakat, termasuk di antaranya sembako dan sekolah. Dalam cuitan di akun @FaktaKeuangan, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Infromasi Kemenkeu, Rahayu Puspasari menjelaskan bahwa draft tersebut merupakan wacana ke depan dan tidak untuk saat ini. “Draft RUU merupakan wacana ke depan yang melihat perkembangan kondisi ekonomi Indonesia. Jelas belum jadi fokus hari ini, karena Indonesia masih harus dibantu,” kata Rahayu. “Pemerintah paham sekali sembako itu bahan pokok. Itu sebabnya saat ini jadi salah satu objek yang di subsidi PEN.” tuturnya.

Rencana kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ini akan tertuang dalam perluasan objek PPN yang diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Dalam draf revisi UU Nomor 6 pengenaan pajak itu diatur dalam Pasal 4A.

Dilansir dari AntaraNews (13-06-2021),Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, meminta pemerintah khususnya Kementrian Keuangan membatalkan rencana mengenakan pajak PPN terhadap sektor sembako dan pendidikan, yang tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Menurut beliau rencana kebijakan ini bertentangan dengan sila ke-5 Pancasila, yaitu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia dan sektor sembako-pendidikan juga sangat berkaitan dengan naik turunnya inflansi.

Dalam sistem kapitalisme yang menerapkan kebijakan ekonomi liberal, kebijakan ini tentu dianggap mampu membantu negara mencapai kestabilan ekonomi dan bisnis karena mampu menyesuaikan pengeluaran negara dengan pendapatan yang diterima pajak. Oleh karena itu, cara yang mudah digunakan untuk mendapatkan dana yang dapat menutupi defisit anggaran negara serta membantu melunasi utang yang membengkak adalah dengan menjadikan pajak sebagai solusi untuk menyelamatkan keuangan negara. Inilah sebabnya dalam sistem kapitalisme pajak menjadi sumber pendapatan tetap bagi negara.

Maka wajar apabila negara mempropagandakan dengan gigih terkait kewajiban membayar pajak karena perekonomiannya memang bertumpu pada pajak, akibatnya semua jenis barang dikenakan pajak. Dengan adanya kebijakan ini maka yang menanggung beban adalah rakyat dan bisa dipastikan bahwa kesejahteraan rakyat semakin jauh. Apabila kebijakan ini benar-benar diterapkan, maka sesungguhnya penguasa telah bertindak zalim terhadap rakyatnya.

Berbeda dengan sistem pemerintahan Islam yang mampu menempatkan pajak dan menempatkan sumber pendapatan negara sesuai pada tempatnya. Karena dalam Islam pajak bukan dijadikan objek untuk menekankan pertumbuhan, bukan untuk menghalangi orang kaya, atau menambah pendapatan negara kecuali diambil semata untuk membiayai kebutuhan yang ditetapkan oleh syara’. Dalam sistem pemerintahan Islam juga tidak akan menetapkan pajak tidak langsung termasuk pajak pertambahan nilai, pajak barang mewah, pajak hiburan, pajak jual-beli, dan pajak macam-macam yang lain.

Sistem pemerintahan Islam juga tidak akan menetapkan biaya apa pun dalam pelayanan publik, seperti kesehatan, pendidikan, dan keamanan. Semuanya diberikan dengan gratis dan terbaik. Begitu pula dengan negara tidak akan memungut biaya-biaya administrasi, termasuk biaya denda layanan publik, seperti PLN, PDAM, Telkom, dan sebagainya. Dalam sistem pemerintahan Islam juga tidak tidak akan memungut biaya pembuatan SIM, KTP, KK, surat menyurat dan sebagainya. Karena ini semua merupakan kewajiban negara kepada rakyatnya.

Sudah seharusnya rakyat mendapatkan apa yang menjadi hak milik mereka dan sudah seharusnya pula rakyat mendapatkan pelayanan yang baik karena sejatinya rakyat adalah raja, dan sebagai raja sudah menjadi hal yang wajar jika ingin mendapatkan pelayanan yang bagus.

Oleh karena itu, sudah seharusnya para penguasa berhati-hati dengan kebijakan nya, karena Rasulullah Saw pernah memberikan peringatan tentang pemimpin yang menyusahkan atau memberatkan rakyatnya. Konsekuensi yang harus ditanggung pun tidaklah main-main karena menyangkut nasibnya kelak di akhirat yang abadi.

Rasulullah Saw bersabda, “Ya Allah, siapa saja yang menangani urusan umatku lalu ia menyusahkan mereka, maka susahkanlah dia; siapa saja yang menangani urusan umatku lalu ia berkata lembut kepada mereka, maka berlaku lembutlah kepada dia” (HR Muslim dan Ahmad).

Continue Reading

Previous: Tanah Airku Penuh Pajak
Next: Sembako Dipajak, Lengkapi Derita Rakyat

Related Stories

Bullying di Pesantren: Tantangan Moral Melawan Sekularisme WhatsApp Image 2026-06-20 at 07.50.38

Bullying di Pesantren: Tantangan Moral Melawan Sekularisme

20/06/2026
Bukan Sekadar Perlindungan, PRT Butuh Dientaskan WhatsApp Image 2026-06-16 at 20.07.02

Bukan Sekadar Perlindungan, PRT Butuh Dientaskan

16/06/2026
Subsidi Menyusut di Tengah Tingginya Biaya Kuliah WhatsApp Image 2026-06-16 at 19.55.22

Subsidi Menyusut di Tengah Tingginya Biaya Kuliah

16/06/2026

Recent Posts

  • Islam Melindungi Pekerja dari Kekerasan Berbasis Relasi Kuasa
  • Bullying di Pesantren: Tantangan Moral Melawan Sekularisme
  • Bulan Muharram, Bulan Kebangkitan Umat
  • Kekerasan Seksual Verbal: Alarm Rusaknya Sistem Sosial
  • Ironi AKI Tinggi di Tengah “Surplus” Dokter Kandungan: ke Mana Nyawa Ibu Pergi?

Recent Comments

  1. Editor Muslimah Times on Utang Luar Negeri dan Kedaulatan Negara
  2. ranum on Diskriminasi Pendidikan, Sampai Kapan?
  3. Yanto on Utang Luar Negeri dan Kedaulatan Negara
  4. Winda on Potret Pendidikan di Era Milenial
  5. Nungki on Jual Beli Perawan, Bisnis yang Menjanjikan

Read This

Islam Melindungi Pekerja dari Kekerasan Berbasis Relasi Kuasa WhatsApp Image 2026-06-20 at 07.57.28

Islam Melindungi Pekerja dari Kekerasan Berbasis Relasi Kuasa

20/06/2026
Bullying di Pesantren: Tantangan Moral Melawan Sekularisme WhatsApp Image 2026-06-20 at 07.50.38

Bullying di Pesantren: Tantangan Moral Melawan Sekularisme

20/06/2026
Bulan Muharram, Bulan Kebangkitan Umat WhatsApp Image 2026-06-20 at 07.35.08

Bulan Muharram, Bulan Kebangkitan Umat

20/06/2026
Kekerasan Seksual Verbal: Alarm Rusaknya Sistem Sosial WhatsApp Image 2026-06-16 at 20.41.08

Kekerasan Seksual Verbal: Alarm Rusaknya Sistem Sosial

16/06/2026
Copyright © Muslimah Times. All rights reserved. | MoreNews by AF themes.