Oleh: Kholda Najiyah
MuslimahTimes–Seorang ayah, baik dia masih dalam ikatan pernikahan maupun telah bercerai dengan istrinya, tetaplah punya peran sebagai seorang ayah bagi anaknya. Di antaranya adalah melindunginya, dan bukan malah merusaknya. Mendidik dan menjadi teladan bagi mereka.
Saat Ini, kasus perceraian demikian tinggi, tetapi para suami banyak yang tidak membekali diri dengan ilmu, bagaimana mereka harus tetap terikat pada hukum syariat. Akibatnya, tak sedikit para ayah yang abai terhadap anak-anaknya setelah bercerai. Jangankan memberikan hak-hak anaknya, berperilaku baik pun tidak.
Nah, berikut ini beberapa kewajiban seorang ayah yang telah bercerai, terhadap anak-anak kandungnya:
1. Memberi Nafkah secara Layak
Selama anak belum baligh, tugas ayah kandung untuk menanggung nafkah anak-anaknya dengan ukuran yang layak. Hukum menafkahi ini gugur jika anak sudah berusia baligh. Seorang ayah, meski sudah tidak satu atap degan anak-anaknya, tetap wajib mencukupi kebutuhan anak secara umum. Kebutuhan pokok seperti makanan, minuman, pakaian dan tempat tinggal. Termasuk kebutuhan pokok berupa pendidikan dan kesehatan. “Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut.” (QS. Al-Baqarah: 33)
2. Mengajarkan Ilmu
Seorang ayah punya kewajiban untuk mendidik anak-anaknya. Mengajarkan mereka berbagi ilmu, terutama ilmu agama. Seorang ayah harus memastikan bahwa anak-anaknya paham syariat Allah Swt. Ayah harus mengajarkan sampai anak-anak membaca Alquran, mengerti tata cara salat lima waktu, ilmu tauhid, dan akhlak yang baik. Memang tidak harus melalui tangannya sendiri, karena jika orang tua merasa tak mampu, maka ia harus membayar orang lain untuk mengajarkan ilmu Islam pada anaknya.
3. Menjadi Teladan dalam Perilaku
Seorang ayah adalah figur teladan bagi anak-anaknya, baik anak laki-laki maupun anak perempuan. Anak laki-laki belajar kepemimpinan dan tanggung jawab pada sosok ayahnya. Anak perempuan menjadikan ayahnya pemimpin sekaligus inspirasi bagi dirinya. Kelak anak-anak akan mengingat pelajaran hidup ini dari ayahnya. Karena itu seorang ayah hendaklah senantiasa menjadi sumber ilmu, karena dialah rujukan dalam rumah tangganya. Ayah yang dianggap serba tahu dan serba bisa oleh anak-anaknya, selalu menjaga perilaku yang baik. Ia sadar bahwa sedikit atau banyak, anak-anak pasti menirunya.
4. Menjadi Wali Nikah
Tanggung jawab ayah adalah menghantarkan anak-anaknya untuk menikah dengan orang yang baik dan terpercaya. Orang yang salih atau salehah. Bagi anak perempuan, ayah adalah wali nikahnya. Tempat meminta pertimbangan dan restu, agar rida ia melanjutkan hidup bersama suami pilihannya. Bagi anak laki-laki, ayah menjadi tempat bertanya tentang tugas baru dia sebagai suami ketika ia kelak menikah.
Demikianlah, laki-laki berpredikat sebagai suami, telah Allah beri anugerah berupa kekuatan dan kepemimpinan. Keunggulan yang akan dimintai pertanggungjawabannya di dunia dan akhirat kelak.“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka)…,” (QS. An-Nisa: 34).(*)