Breaking News

Alat Kontrasepsi untuk Pelajar Difasilitasi, Mau Dibawa ke Mana Generasi Negeri Ini?

Spread the love

Oleh. Novitasari
(Muslimah Brebes)

MuslimahTimes.com–Menjelang akhir masa jabatannya, Presiden Joko Widodo menandatangani Undang-Undang terkait pemberian alat kontrasepsi untuk remaja dan anak sekolah. Dalam pasal 103 UU yang ditandatangani pada Jumat 26 Juli 2013, tercantum bahwa tindakan yang dilakukan untuk kesehatan sistem keluarga di sekolah-sekolah dan generasi muda adalah komunikasi, informasi dan pendidikan, termasuk kesehatan reproduksi.

Keputusan Presiden tersebut tentu menuai protes keras dari berbagai pihak. Seperti Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih yang dengan tegas mengecam terbitnya peraturan pemerintah tersebut. Menurutnya, penyediaan fasilitas alat kontrasepsi bagi siswa sekolah ini sama saja membolehkan budaya seks bebas kepada pelajar.

Bagaimana tidak, alih-alih menjauhkan remaja dari seks bebas, pemerintah justru memfasilitasi seks aman dengan pemberian alat kontrasepsi. Mau dibawa kemana masa depan negeri ini? Jika generasinya sudah terpapar budaya liberal seperti ini.

Bagaimanapun, meresmikan pemberian alat kontrasepsi sebagai perlindungan kepada anak-anak dan remaja usia sekolah, meskipun mereka belum menikah, menegaskan liberalisme semangat dalam layanan kesehatan keluarga. Hal ini pada gilirannya membawa mereka pada perzinaan, yang jelas dilarang oleh Islam.

Tak dapat dimungkiri memang, selagi sistem liberal kapitalisme ini masih kokoh berdiri, maka harapan generasi terbaik itu tentu akan sirna. Karena budaya liberal ini berasaskan pada kebebasan dalam berperilaku, dan tidak peduli dengan aturan agama apakah membolehkan atau melarangnya.

Selain itu, dengan adanya penyediaan alat kontrasepsi bagi anak sekolah, maka peluang penyebaran penyakit menular seksual pun semakin meningkat tajam. Kerusakan moral masyarakat pun tak dapat dihindarkan karena paradigma berpikir masyarakat sudah terjerat liberalisme kapitalisme. Sudah bobrok, semakin bobrok pula. Tak mungkin menciptakan generasi unggul nan mulia, penerus perjuangan peradaban.

Liberalisme beranggapan bahwa kehidupan dan tindakan manusia bebas dan terorganisasi sesuai dengan kehendak manusia. Akibatnya, gaya hidup yang dominan mendorong perilaku hedonis. Standar perbuatan tidak didasarkan pada halal haram, namun pada nilai kebebasan yang dipromosikan oleh liberalisme. Alhasil, pergaulan bebas menjadi hal biasa. Selain itu, terbitnya PP 28 Tahun 2024 mengukuhkan status Indonesia sebagai negara dunia yang mengakui dan menghukum pelaku perzinaan atas nama kebebasan pengelolaannya. Negara ini berada di ambang kehancuran karena kemerosotan moral generasi dan pemimpin negara ini yang masih menjunjung tinggi hukum dunia dan hukum kebebasan. Meskipun sebagian besar masyarakatnya beragama Islam, namun hukum yang mereka gunakan jauh dari Islam, dan mereka lebih memilih menggunakan hukum buatan manusia, itulah yang mereka sebut dengan agama. Begitu pula dengan sistem pendidikan dunia yang tidak menghasilkan pola asuh yang agamis dan bernuansa Islami.

Artinya, terbitnya PP 28/2024 menegaskan kegagalan pemerintah dalam memenuhi kebutuhan masyarakat dalam menjaga kesehatan sistem reproduksi. Hal ini terutama berlaku ketika pemerintah hadir sesuai dengan pandangan dominan mengenai peran pemerintah, yaitu penjaga kebebasan individu.Jika pemerintah memang ingin generasi ini bersih, sehat, bahagia, dan jauh dari bahaya kepunahan, sebaiknya pemerintah membatalkan PP ini dan undang-undangnya.

Jauh berbeda dalam sistem Islam. Karena dalam sistem Islam, negara berperan sebagai ra’in yaitu sebagai pelayan yang akan selalu siap untuk mengurusi segala kebutuhan rakyatnya. Pun dalam hal menjaga kesehatan reproduksi dan juga moral masyarakat.

Sehingga segala hal yang akan berpotensi merusak moral dan akhlak masyarakat akan segera dibenahi. Mulai dari penerapan syariat Islam secara kaffah, dari segi sistem pendidikan, pergaulan, pengelolaan media dan bahkan sistem sanksi. Karena Islam tentu mempunyai mekanisme yang jelas dalam membentuk generasi mulia seperti yang sudah pernah ada sebelumnya, yaitu :

Pertama, menyelenggarakan sistem pendidikan Islam berdasarkan akidah Islam. Tujuan pendidikan adalah mewujudkan manusia yang berkarakter Islami, yaitu memiliki pola pikir dan sikap yang sesuai dengan ajaran Islam. Dengan kurikulum agama Islam, setiap siswa dihadapkan pada nilai-nilai dan tradisi yang bersumber dari hukum Islam. Terlepas dari pengetahuan ilmiahnya, setiap siswa mampu memahami Islam secara utuh.

Kedua, menerapkan sistem pergaulan berdasarkan syariat Islam. Negara akan mengawasi perilaku masyarakat dengan menempatkan aparat hukum yang akan menindak tegas setiap pelaku maksiat di masyarakat. Selain itu, suasana keimanan dan amar makruf nahi mungkar akan mendorong masyarakat berperan dengan saling menasihati siapa saja yang berbuat maksiat dan kemungkaran. Dengan begitu, masyarakat akan memiliki standar untuk menilai perbuatan dengan kacamata yang sama, yakni bersandar pada halal dan haram yang sudah Allah tetapkan dalam syariat Islam.

Ketiga, memperkuat edukasi kepada masyarakat tentang sistem pergaulan di dalam Islam. Seperti kewajiban menutup aurat dengan menggunakan hijab syar’i,larangan berkhalwat/ berduaan laki-laki dengan wanita non mahram, larangan untuk memamerkan kecantikan/tabaruj di muka umum serta larangan bepergian/ safar bagi perempuan lebih dari sehari semalam tanpa didampingi mahram.

Keempat, menegakkan hukuman berat terhadap mereka yang bersalah melakukan pelanggaran moral sesuai dengan hukum Islam. Misalnya orang yang berzina dan belum menikah, maka pidana zina 100 kali cambuk. Bagi yang sudah menikah, kemudian ia berzina maka dihukum dengan hukuman rajam. Sesuai dengan firman Allah subhanahu wata’ala dalam Surat An-Nur ayat 2 yaitu :

اَلزَّا نِيَةُ وَا لزَّا نِيْ فَا جْلِدُوْا كُلَّ وَا حِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَّلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِيْ دِيْنِ اللّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِا للّٰهِ وَا لْيَوْمِ الْاٰ خِرِ ۚ وَلْيَشْهَدْ عَذَا بَهُمَا طَآئِفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِيْن

“Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari Kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nur 24: Ayat 2)

Demikianlah syariat Islam mengatur semua aspek kehidupan, dari mulai sistem ekonomi, politik, pendidikan bahkan sistem sanksi pun Islam telah mengaturnya. Begitupula dengan zina, sudah jelas bahwa syariat Islam melarang umatnya untuk mendekati zina, bukan malah memfasilitasi untuk berzina. Tak ada yang dapat diharapkan dari sistem yang saat ini berdiri, karena hanya dengan menerapkan Islam secara kaffah maka semua problematika kehidupan dapat teratasi. Sudah siap ganti sistem? Wallahu alam