Breaking News

Edukasi Kesehatan Reproduksi, Benarkah Jadi Solusi?

Spread the love

Oleh. Widi Yanti, S.Pd (Pendidik)

Muslimahtimes.com–Presiden Joko Widodo sebelumnya meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan). PP 28/2024 itu mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.

Aturan itu diteken Presiden Jokowi pada Jumat pekan lalu, 26 Juli 2024. Dalam Pasal 103 ayat (1) beleid tersebut berbunyi, upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi. Kemudian, ayat (4) menyatakan pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja paling sedikit terdiri dari deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.

Bicara tentang kesehatan reproduksi, Indonesia merupakan salah satu peserta konferensi ICPD (International Conference Population Developmet). Sehingga tidak mengherankan muncul kebijakan diatas. Sebenarnya sejak tahun 1994 program ini terus digulirkan. Berbagai instansi terkait, dilibatkan secara langsung seperti Dinas Kesehatan, BKKBN, Dinas Pendidikan termasuk LSM.

Upaya pendekatan ke peserta didik untuk pengenalan kesehatan reproduksi dijelaskan tentang perubahan fisik dan psikis remaja, organ reproduksi baik anatomis maupun fungsi fisiologis sampai bahasan proses reproduksi terjadi. Menjurus kepada kehamilan dan cara pencegahannya dengan alat kontrasepsi. Menyoal seks aman digagas konsep ABCDE yaitu A : abstinence (menahan diri untuk tidak melakukan hubungan seks). B: be faithfull (setia pada pasangan), C: condom (memakai kondom saat berhubungan seks sebagai upaya pencegahan kehamilan dan penyakit). D : Don’t use drugs (tidak memakai narkoba). E : equipment (menggunakan peralatan steril).

Terkait bunyi UU kesehatan di atas, terfokus pada konsep C (kondom) sebagai salah satu alat kontrasepsi dan ketersediannya di kalangan siswa. Sekilas ini bentuknya edukasi, namun dengan konsep ini akan marak pergaulan bebas. Seks diluar nikah marak terjadi.

Perilaku individu akan dipengaruhi oleh cara pandangnya tentang kehidupan ini. Konsep ABCDE berdasar pada cara pandang liberalisme. Di mana kebebasan diagungkan bagi perorangan. Menganggap bahwa suatu keadaan utuh kesehatan fisik, mental dan sosial, tidak hanya bebas dari penyakit dan kecacatan. Artinya, agar mental dan sosial sehat bila seseorang ingin seks harus di fasilitasi.

Dalam pandangan Islam, kebutuhan manusia hanya ada dua; kebutuhan jasmani dan naluri. Kebutuhan berhubungan seksual merupakan bagian dari naluri setiap manusia. Keduanya membutuhkan pemenuhan dengan pengaturan secara lengkap dan tepat. Standar yang digunakan adalah halal haram sesuai ketentuan Allah sebagai Sang Pencipta. Allah menciptakan manusia di dunia ini bukan untuk memenuhi kebutuhan sesuai keinginan hawa nafsu, melainkan hanya untuk ibadah kepada-Nya.

Ada upaya masif dari penjajah barat terhadap generasi muslim agar menekan laju kebangkitan Islam. Allah telah mengingatkan kita dalam Al Quran, yang artinya “Yahudi dan Nasrani tidak akan pernah rela, sehingga kalian mengikuti jalan hidup mereka…”.

Pada dasarnya pemberlakuan UU Kesehatan ini berkaitan erat dengan sistem kehidupan sekuler kapitalistik yaitu tempat hidupnya imperialisme Barat. Untuk itu, dibutuhkan perubahan untuk pengenyahan penjajahan ini. Dibutuhkan kekuatan politik global yang akan membebaskan negeri kaum muslimin.

Allah telah menjanjikannya dalam QS 24:55 yang artinya “Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman diantara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh, bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah di ridaiNya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan menukar keadaan mereka, sesudah mereka dalam keadaan ketakutan menjadi aman sentosa. Mereka tetap menyembahKu dengan tidak mempersekutukan sesuatu pun dengan Aku. Dan barang siapa yang tetap kafir sesudah janji itu, maka mereka itulah orang-orang fasik”.

Upaya untuk menjemput janji Allah diatas adalah dengan menjadikan pemikiran, perasaan dan peraturan hanya bersumber kepada Sang Pencipta (Al Khaliq). Generasi muslim hendaknya menyadari, berada pada sistem kapitalis saat ini membuatnya terjebak dalam seks bebas. Oleh karena itu, butuh perisai diri yang tangguh untuk menghancurkan serangan musuh. Mempersiapkan diri menjadi barisan yang akan memperjuangkan Islam sebagai institusi politik global. Mencampakkan sistem sekuler liberal dan menggantinya dengan sistem Islam. Yaitu melanjutkan kembali kehidupan Islam dalam naungan Khilafah Islamiah .