Oleh. Eri
(Pemerhati Masyarakat)
Muslimahtimes.com-Sepanjang tahun 2022, perempuan dan jilbab menjadi masalah terbesar umat Islam saat ini. Penghapusan aturan bahkan penolakan terhadap jilbab merupakan isu penting dunia saat ini. Untuk itu, Barat tidak menyia-nyiakan kesempatan mengambil peran penting dan mengampanyekan programnya.
Belum lama ini, negara-negara Barat mengecam Iran akibat kematian Mahsa Amini yang ditangkap polisi moral akibat melanggar aturan jilbab yang ditetapkan. Dalam negeri pun terjadi gelombang protes yang berujung kerusuhan dan mengakibatkan puluhan korban berjatuhan.
Kondisi yang mencekam ini mendapat perhatian dunia internasional. Mulai dari Amerika sampai Uni Eropa mengeluarkan pernyataan keras dan sanksi terhadap Iran. Banyak negara Barat menjatuhkan sanksi pada polisi Iran dan menyebutnya telah melakukan pelecehan dan kekerasan terhadap wanita Iran. (liputan6.com 28/9/22)
Gelombang aksi protes dipicu juga karena penolakan aturan jilbab ketat yang diterapkan pemerintah. Mereka meneriakkan jargon ‘perempuan, hidup, dan kebebasan’. Melepas kerudung di ruang publik melahirkan tren di negeri-negeri Arab. Sebelumnya, Arab Saudi telah memodernisasi aturan jilbab menjadi tidak wajib pakai.
Penurunan penggunaan jilbab dikarenakan arus pemahaman asing yang tertanam dibenak kaum muslimah. Selain itu, upaya kaum sekuler mengkampanyekan kemajuan hidup dan modernisasi, seperti dicontohkan Barat.
Barat selalu berharap umat Islam menjauhi tuntunan syariat. Ketika negara mewajibkan kerudung, Barat dan kaki tangannya berupaya memonsterisasi dengan label sebagai teroris, radikal dan ekstremis. Bahkan, menggambarkan kerudung sebagai simbol konservatif atau kolot. Narasi ini berkembang menempatkan hijab sebagai penghambat dalam kebebasan sosial dan ekonomi.
Tak heran, perempuan di negeri-negeri Arab terkontaminasi paham sekuler. Paham sesat ini terus menggerus keyakinan setiap muslimah agar menanggalkan kerudungnya demi tuntunan profesi di alam kapitalisme. Sayangnya, tidak sedikit negara yang mencabut aturan wajib jilbab bagi kaum perempuan.
Sistem demokrasi kapitalisme terbukti menelanjangi kaum perempuan yang seharusnya dijaga kehormatan dan kemuliaannya. Semakin banyak korban pelecehan dan kehormatannya dinodai bahkan kaum perempuan menjadi bahan mainan. Tidak jarang, para muslimah sering mendapatkan perlakuan diskriminatif. Seperti restoran yang menolak pengunjung yang memakai jilbab atau kolam renang umum yang melarang pakaian burkini.
Ide kesetaraan gender membuat kaum muslimah lupa peran pentingnya sebagai ibu dan pengatur rumah tangga, menuntut hak yang sama atas laki-laki, lebih aktif membangun sektor ekonomi. Sistem demokrasi membiarkan perempuan jauh dari syari’at. Kehancuran bagi perempuan tidak dapat dihindari.
Sistem demokrasi bertolak belakang dengan fitrah manusia. Oleh karena itu, menerapkan Islam adalah jalan satu-satunya perempuan mengembalikan fitrahnya. Islam memiliki seperangkat aturan yang akan melindungi perempuan. Menjaga kehormatan dengan melarang perempuan dan laki-laki bukan mahram berdua-duaan, menjaga pandangan mata, menutup aurat sesuai syariat, mendampingi perempuan saat bepergian dan sebagainya.
Perempuan boleh menanggalkan pakaiannya, tidak berhijab yaitu di tempat khusus. Sesuai ketentuan syariat dalam surah Al-Ahzab (33) ayat 59. Sehingga, seorang muslimah tidak boleh bebas sesuka hati. Surah An-Nuur (24) ayat 31 menjelaskan batas ketentuan pakaian muslimah dan rincian orang-orang yang boleh melihat auratnya.
Dalil lain tentang kewajiban jilbab di tempat umum adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, riwayat Ummu ‘Athiyah ra, yang artinya: “Pada dua hari raya kami diperintahkan untuk mengeluarkan wanita-wanita haid dan gadis-gadis pingitan untuk menghadiri jamaah kaum muslim dan doa mereka. Namun wanita-wanita haid harus menjauhi tempat salat mereka. Seorang wanita kemudian bertanya, “Wahai Rasulullah, seorang wanita di antara kami tidak memiliki jilbab (bolehkah ia keluar?)” Lalu Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Hendaklah kawannya meminjamkan jilbabnya untuk dipakai wanita tersebut.”” (HR Bukhari dan Muslim).
Dalil di atas menjelaskan kewajiban seorang perempuan mengenakan jilbab dan kerudung. Ketentuan hukum syarak menempatkan seorang perempuan sebagai sosok mulia yang harus dijaga dan ditutup. Selain itu, tidak boleh tunduk terhadap hawa nafsu. Segala perbuatan wajib terikat dengan hukum syara’.
Tidak adanya junnah membuat kaum muslimah kehilangan perisai. Hilangnya pelindung umat yang membentengi dari paham asing yang merusak aspek kehidupan. Oleh karena itu, menerapkan Islam secara menyeluruh merupakan jalan satu-satunya agar perempuan sesuai dengan fitrah. Tidak ada lagi paham sesat yang meracuni pemikiran perempuan untuk menanggalkan pakaiannya. Negara akan berusaha menjaga kehormatan dan kemuliaan perempuan.
Islam akan sempurna diterapkan secara menyeluruh dalam bingkai Khilafah. Sistem pemerintahan yang wajib ditegakkan kembali oleh seluruh umat muslim. Khilafah adalah rahmat bagi seluruh alam. Maka, penerapan Islam memberi maslahat bagi umat manusia terutama perempuan. Waallahu a’lam bis shawwab.