Oleh. Baiq Jatna Atmawati
(Aktivis Muslimah)
Muslimahtimes.com--Baru-baru ini Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyatakan keprihatinannya terhadap terjadinya kasus penelantaran bayi di Banjarmasin. Terlebih lagi diduga akibat hubungan di luar pernikahan (news.republika.co.id, 13 April 2023). Kasus serupa sebenarnya terjadi pula di daerah lainnya. Selama bulan Januari hingga Juni tahun 2022 Polres Lombok Barat mencatat tiga kasus pembuangan bayi dengan jumlah 3 kasus. Jumlah ini meningkat dari tahun sebelumnya. Hal ini dibenarkan oleh Kanit PPA Polres Lobar, Ipda Dina Rizkiana. Pada bulan Juni 2022 lalu pembuangan bayi diduga akibat hubungan di luar penikahan.
Sungguh miris, kondisi generasi saat ini. Betapa tidak, mereka yang akan menjadi calon pemimpin masa depan. Namun saat ini tidak sedang baik-baik saja. Berbagai problem menjangkiti generasi saat ini. Adanya kasus penelantaran anak, akibat adanya hubungan di luar pernikahan. Ini merupakan akibat dari pergaulan bebas yang sedang merebak saat ini.
Pergaulan Bebas Akibat Liberalisme
Liberalisme, paham kebebasan yang lahir dari asas sekularisme merupakan produk pemikiran barat. Membebaskan manusia untuk bertingkah laku sesuai hawa nafsunya. Pemikiran inilah yang sedang menjangkiti generasi muda. Padahal sudah sangat jelas, inilah yang menyebabkan maraknya pergaulan bebas saat ini. Generasi saat ini tidak lagi menjadikan agama sebagai pijakan dalam bertindak. Namun mereka berbuat dan bertingkah laku sesuai dengan hawa nafsu. Sebab pemikiran sekuler liberal yang bercokol di benak generasi saat ini, meniscayakan hal tersebut.
Benar bahwa kasus penelantaran anak, menunjukan bahwa masih ada pengasuhan tidak layak anak. Namun, kita jangan menutup mata. Bahwa hal tersebut hanyalah problem cabang, dari problem pokok yaitu pergaulan bebas. Sebab penelantaran anak bisa berpotensi lebih banyak lagi terjadi, Sebab mengingat tingginya kasus dispensasi pernikahan karena hamil di luar nikah. Bahkan hingga terjadi kasus kriminalitas yaitu pembunuhan anak karena menutupi rasa malu atau belum siapnya mereka untuk memiliki anak.
Perhatian pemerintah terhadap kasus ini, belum dipandang tepat. Sebab hanya menyorot pada kasus penelantaran anak. Belum menyentuh akar persoalan yaitu pergaulan bebas. Semestinya, jika ingin menyelesaikan secara tuntas maka yang harus disentuh adalah akar persoalannya, bukan hanya masalah cabang yaitu penelantaran anak semata. Pergualan bebaslah yang mengakibatkan kasus ini terjadi. Maka jelas, bahwa untuk menyelamatkan generasi saat ini, harus dijauhkan dari pergaulan bebas.
Pergaulan Islam Menyelamatkan Generasi
Siapa pun yang menyaksikan kondisi pergaulan generasi saat ini akan mengelus dada. Betapa tidak, problem kronis ini sudah berkomplikasi menjadi tidak kriminalitas. Siapa pun yang menyaksikan dan merasakan kerusakan ini semestinya harus ada aksi riil. Bersama-sama memikirkan dan bertindak memberikan obat. Agar generasi ini kembali pada fitrahnya sebagai hamba Allah. Semua pihak mulai dari orang tua, masyarakat, guru termasuk dalam hal ini negara bertanggung jawab dalam menyelesaikan problem ini.
Terlebih lagi negara haruslah menjamin bahwa setiap sisi kehidupan masyarakat haruslah bersandar kepada syari’at Allah yang berlandaskan pada akidah Islam. Begitu pula, negara wajib menjamin pergaulan masyarakat haruslah pergaulan Islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan As-sunah. Bukan pergaulan bebas yang bersumber kepada hawa nafsu manusia.
Dengan menjadikan akidah Islam sebagai asas kehidupan akan mampu mencegah terjadinya seks bebas dan penelantaran anak. Sebab Islam mampu mencegah terjadinya pergaulan bebas di tengah masyarakat. Islam menegasakan bahwa hukum asal laki-laki dan perempuan adalah infishal atau terpisah. Mereka akan bertemu jika ada urusan syar’i seperti tolong-menolong, pekerja dengan pemberi kerja, jual beli dan sebagainya. Islam tidak membenarkan interaksi laki dan perempuan karena aspek feminitas dan maskulinitasnya. Kecuali dalam kerangka pernikahan yang syar’i.
Islam melarang segala bentuk aktivitas yang mengarahkan pada aktivitas mendekati zina. Sebagaimana dalam firman Allah Swt yang artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk” (TQS. Al-Isra: 32). Yang termasuk dalam aktivitas mendekati zina Seperti larangan berkhalwat antara laki-laki dan perempuan, termasuk pacaran, teman tapi mesra (TTM) dan sebagainya. Begitupula Islam juga melarang ikhtilat atau campur baur antara laki-laki dan perempuan.
Islam juga memiliki aturan terkait bagaimana batasan aurat bagi laki-laki dan perempuan. Islam memerintahkan bagi laki-laki dan perempuan ketika keluar rumah wajib menutup aurat. Bagi perempuan, seluruh tubuhnya adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangannya. Bagi laki-laki, batas auratnya adalah dari pusar hingga lutut. Begitupula ada larangan untuk melakukan pornoaksi dan pornografi baik oleh individu atau bahkan kepada media yang menyiarkan tayangan-tanyangan tersebut. Sebab semua ini akan merupakan stimulus seksualitas yang harus diredam. Sebab hanya boleh disalurkan pada pasangan yang telah dihalalkan.
Begitulah Kesempurnaan hukum Islam Islam menjaga kehidupan masyarakat. Jika manusia menjalankan segala aspek kehidupannya dengan aturan Islam maka Allah akan janjikan bagi negeri tersebut berkah dari langit dan bumi. Sebagaimana dalam firman Allah yang artinya: “Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi ternyata mereka mendustakan (ayat-ayat Kami), maka Kami siksa mereka sesuai dengan apa yang telah mereka kerjakan.” (TQS. Al-A’raf : 96)