Oleh : Ifa Mufida
Â
#MuslimahTimes — Saat ini, korupsi di Indonesia bisa dikatakan sudah menjadi budaya dari mulai tingkat rumput sampai pejabat tinggi. Bahkan, Indonesia dicatat menjadi salah satu negara terkorup di dunia yang tentunya sangat memilukan. Meskipun saat ini sudah didirikan lembaga anti korupsi yaitu KPK yang secara gencar memberantas para koruptor, akan tetapi korupsi yang sudah berubah menjadi budaya ini terasa sangat sulit untuk dihentikan dan diberantas. Inilah ironi pejabat negeri ini. Jabatan yang seharusnya dijalankan dengan sebaik mungkin untuk melayani rakyat, ternyata justru digunakan untuk kepentingan pribadi dan memperkaya diri sendiri. Bahkan mereka tak tangung-tanggung menjadi makelar penjualan aset negara kepada swasta padahal itu adalah hak milik negara yang harus dijaga.
Sebagaimana dijelaskan oleh Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif sumber daya alam Indonesia kerap disalahgunakan oleh segelintir orang. KPK mencatat, lebih dari 12 kasus korupsi di sektor sumber daya alam sepanjang 2004-2017. Sementara itu, ada lebih dari 24 orang pejabat yang diproses KPK karena terbukti melakukan korupsi di sektor kehutanan. Bahkan, di sepanjang 2004-2017, sudah 144 orang anggota dewan yang terlibat. Disusul 25 orang menteri atau kepala lembaga, 175 orang pejabat pemerintah, dan 184 orang pejabat swasta (tempo.com).
Memang seolah tindak korupsi ini menjadi budaya yang terus bergulir di pejabat kita. Yang terbaru kemaren KPK menangkap Bupati Neneng Hasanah Yasin dan menetapkan sembilan tersangka yang terduga kuat terkait perizinan proyek pembangunan Meikarta di kabupaten Bekasi. Ada beberapa nama koruptor lain dalam bidang sumber daya alam. Salah satunya adalah anggota DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Al Amin Nasution. Ia terkena kasus penyuapan alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Dia hanya divonis delapan tahun penjara, padahal dia mengeluarkan izin lebih dari 100 ribu hektar hutan.
Kemudian ada mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmu Jaafar. Ia terbukti terlibat korupsi dana pembebasan lahan Perkantoran Bhakti Praja di Pangkalan Kerinci. Alhasil, ia harus mendekam di penjara selama 11 tahun dan denda Rp500 juta. Selain itu, ada kasus yang menjerat Bupati Buol Amran Batalipu dan Siti Hartati Cakra Murdaya. Hartati diketahui menyuap Amran sebagai imbalan pengurusan izin perkebunan sawit. Hal ini hanya beberapa contoh fenomena makelar penjualan aset negara alias pejabat korup. Fenomena ini pun disinyalir seperti fenomena gunung es dimana yang belum diketahui atau tertangkap bisa dipastikan jauh lebih banyak. Demikianlah gambaran bejatnya pejabat di rezim saat ini. Mereka tanpa rasa malu memperjual belikan kekayaan negara yang seharusnya mereka kelola dengan penuh amanah untuk rakyat. Sungguh memprihatinkan.
Temuan KPK berkenaan dengan korupsi penjualan aset negara ini sebenarnya bukanlah hal yang aneh. Karena sudah lama Indonesia menjadi objek rebutan para pejabat yang berprofes isebagai makelar penjualan aset milik negara. Perpanjangan kontrak Freeport tahun 1991 juga ditemukan ada suap dibaliknya. Padahal jika Freeport bisa dikuasai oleh Indonesia sejak awal mula berdirinya negara ini, bisa dipastikan Indonesia sejahtera. Namun faktanya tidak demikian. Sejak awal memang Indonesia diatur oleh sebuah sistem kapitalis-liberal yang tegak atas dasar sekulerisme. Hal ini lah yang mendorong Indonesia seolah “dituntut” untuk menjual aset negeri ini ke pihak asing. Akibatnya Indonesia yang dikatakan merdeka tahun 1945, sejatinya terperangkap oleh penjajahan hakiki dari negara pengemban ideologi kapitalisme.
Di dalam pengaturan sistem ekonomi kapitalisme-liberal, tidak ada pengaturan kepemilikan umum yang harus dikelola negara untuk kemaslahatan umum. Sistem ekonomi ini pun memihak kepada para kapital (para pemilik modal). Sehingga siapa saja yang memiliki uang berhak mengelola bahkan memiliki kekayaan alam tersebut. Hal ini sangat berbeda dengan sistem Islam yang memiliki pengaturan kepemilikan yang jelas. Islam membagi kepemilikan menjadi 3 macam, yakni: kepemilikan individu (al-milkiyahal-fardiyah), kepemilikan umum (al-milkiyahal-amah) dan kepemilikan negara (al-milkiyahad-daulah).
Kepemilikan umum adalah izin syari’ kepada suatu komunitas masyarakat untuk sama-sama memanfaatkan suatu barang atau harta, namun pengelolaan tetap oleh negara. Seperti jalan raya, air, hasil tambang, dan sumber daya alam lain yang tidak terbatas. Nabi pernah bersabda: “Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal, yaitu padang rumput, air dan api.“ÂHadist riwayat imam Abu Dawud. Kepemilikan umum akan tetap menjadi milik rakyat sebagai sumber penerimaan devisa negara yang akan diperuntukkan oleh rakyat. Bukan diperuntukkan oleh segelintir orang atas nama privatisasi.
Dalam Islam, sistem ekonominya memiliki 3 pilar, yakni: kepemilikan, pengelolaan kepemilikan dan distribusi kekayaan di tengah masyarakat. Dengan ketiga prinsip inilah negara mengatur pengelolaan sumber daya alam. Adanya prinsip atau pilar ini pula akan terbentuk pejabat negara yang memiliki satu prinsip juga dalam menjalankan amanahnya. Karena dorongan mereka untuk mengelola kekayaan negara adalah atas dorongan keimanan kepada Allah SWT, yakni dalam rangka menjalankan perintah Allah SWT. Tidak seperti sekarang ini dimana ideologi kapitalis-sekuler menjadikan para pejabat negara terkena virus liberal sekuler,sehingga mereka seolah tidak berdosa ketika menjadi makelar penjualan kekayaan alam. Karena ini sudah menjadi rahasia umum jika dalam sistem kapitalisme, pasti pengelolaan negara melalui jalan privatisasi.
Maka disini kita bisa melihat bahwa sistem yang digunakan oleh suatu negara akan sangat berpengaruh terhadap pola pikir dan pola sikap rakyat termasuk pejabatnya. Suatu negara yang dibangun atas dasar Islam dan iman, akan berupaya menjalankan setiap kebijakan berdasarkan hukum yang telah ditetapkan oleh Allah SWT. Hal ini dikarenakan orang yang menjalankan sistem tersebut sadar betul bahwa setiap amal perbuatan kita di dunia akan dimintai pertanggungjawaban kelak di akhirat.
Allah SWT berfirman dalam QS.Al-Maidah ayat 49-50 sebagai berikut. “Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan musibah kepada mereka disebabkan sebagian dosa-dosa mereka. Dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik [49]. Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan hukum siapakah yang lebih baik daripada hukum Allah bagi orang-orang yang yakin?”
Di dalam Islam, negara tidak akan pernah membiarkan sumber daya alam dimiliki oleh individu, apalagi dijual kepada pihak asing. Bahan tambang baik yang strategis, vital atau yang tidak termasuk keduanya, semuanya dikelola oleh negara dengan sebaik-baiknya. Negara harus menyelenggarakan manajemen yang baik, termasuk dengan mempersiapkan sumber daya manusia dan tenaga ahli di kalangan kaum muslim yang cakap dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Negara dapat mengadakan pelatihan dan studi keahlian, jika perlu dengan melibatkan pihak luar yang dinilai layak, dengan dana yang disediakan oleh negara. Negara juga dapat melakukan transfer teknologi atau pembelian teknologi jika memang benar-benar akan membuat optimalisasi pemenuhan kebutuhan publik. Demikianlah gambaran gamblang sistem Islam menjamin pengelolaan kekayaan negara yang berupa kepemilikan umum untuk bisa dikelola dan dimanfaatkan untuk menjamin kebutuhan dan kesejahteraan rakyat.
Setelah kita faham, sistem Kapitalis-liberal menjadikan pejabat dengan mudahnya menjadi makelar penjualan aset negara, maka sampai kapankah hal ini akan dipelihara? Sungguh nyata korupsi dalam sistem sekarang juga susah untuk diberantas karena asas kehidupan dibangun atas dasar manfaat dan materi saja,bukan atas dasar keimanan kepada Allah SWT. Maka sudah saatnya kita berperan untuk mengembalikan kehidupan yang sekuler ini menuju kehidupan yang satu-satunya hanya menghamba kepada Allah SWT dengan menjalankan syariat Islam secara kaffah. Insya Allah dengan jalan inilah kehidupan kita akan berkah.
Wallahu A’lam bi Showab.
=========================
Sumber Foto : TribunNews