Oleh : Muji S.Pd
(Pendidik, Anggota Pengajian Qonitat Magetan)
#MuslimahTimes — Setelah Daulah Khilafah Ustmaniyah diruntuhkan pada tanggal 3 Maret 1924 H dan dihapusnya sistem khilafah oleh Mustafa Kemal Ataturk, maka menandai berakhirnya penerapan syariah islam dalam segala aspek kehidupan dan digantilah sistem demokrasi dan paham sekuler – liberal yang tertanam di benak kaum muslimin di dunia. Hal ini mengakibatkan terpecah – pecahnya negeri- negeri muslim di dunia atas dasar nasionalisme di lebih dari 50 negara. Sehingga berakibat munculnya berbagai malapetaka yang menimpa umat islam di seluruh dunia.
Ketiadaan Khilafah menyebabkan keamanan dan rasa aman kaum muslim di seluruh dunia tercabut. Berbagai peristiwa yang mengerikan menimpa umat islam yang telah dan sedang terjadi sampai saat ini. Negara – negara barat menjadikan negeri-negeri muslim menjadi target operasinya. Misalnya saja yang dilakukan Yahudi terhadap rakyat Palestina. Yahudi telah merampas tanah penuh berkah Palestina, kemudian mendirikan negara, bahkan mereka menghalangi dan mengusir penduduk Palestina di rumah mereka, menodai kehormatan mereka, membunuh dan menumpahkan darah mereka. Penderitaan yang sama juga dialami oleh saudara muslim Rohingnya di Miyanmar, Afghanistan, Irak, Kashmir, Newzeland , Suria dan negeri- negeri muslim yang lain yang saat ini sedang mengalami penindasan dan penjajahan.
Di sisi lain, negara- negara barat khususnya AS, selalu berteriak – teriak dimana – mana soal demokrasi dan perlindungan terhadap HAM. Mereka langsung beraksi begitu ada warganya atau warga negara sekutunya yang jadi korban. Tetapi ketika menyangkut Dunia Islam, seperti Gaza, mereka diam dan pura- pura dan tidak melihat apa yang terjadi disana. Bahkan yang paling menyesakkan dada yaitu ketika para pemimpin negeri muslim tak berdaya menghadapi kebiadaban dan penindasan negeri- negeri barat terhadap negeri- negeri muslim. Mereka hanya bisa berdo’a, membantu mengirim bantuan makanan, obat-obatan, dan mengecam tanpa melakukan pembebasan terhadap umat islam yang mengalami penindasan dan penderitaan. Bukankah Rasulullah saw pernah bersabda : “Perumpamaan kaum mukmin dalamm kecintaan, kasih sayang dan tolong menolong diantara sesama mereka semisal satu tubuh, jika salah satu anggota tubuh sakit maka seluruh tubuh akan merasakannya dengan terjaga dan demam” (HR Muslim, al Bukhari dan Ahmad).
Mula Ali al-Qari di dalam Mirqah al-Mafatih mengatakan, “jadi maknanya, sebagaimana pada saat sebagian anggota tubuh sakit, rasa sakit menjalar ke seluruh tubuh, maka demikian juga kaum mukmin mereka seperti satu jiwa. Jika satu orang dari mereka ditimpa musibah, mereka semua ikut berduka dan harus focus untuk menghilangkan musibah itu darinya. Allah SWT juga mendiskripsikan potret kaum mukmin : “Kaum mukmin, lelaki dan perempuan, sebagian merreka adalah penolong bagi sebagian yang lain.”(QS at-Taubah [9]: 71).
Ayat ini secara dalalah al iltizam bermakna perintah agar kaum mukmin baik laki-laki maupun perempuan , sebagian menjadi penolong bagi sebagian yang lain.
Dunia tanpa khilafah tanpa khilafah, kondisi umat di seluruh dunia mengalami kondisi yang sangat memprihatinkan. Kondisi memprihatinkan itu diantaranya:
1) di bawah hegemoni penjajahan kapitalisme sekular, umat islam di dunia terjajah.
2) Umat islam terbelenggu dalam kubangan sistem kufur.
3) Umat islam hidup di bawah nasionalisme sempit yang memecahbelah persatuan uamt islam di dunia. Padahal umat islam di seluruh dunia adalah satu dan bersaudara.
4) Umat islam terkungkung dalam liberalisme yang menuhankan kebebasan tiada batas. Liberalisme terus berusaha merusak kaum muslim dengan serangan pemikiran yang melumpuhkan pillar-pilar fundamental islam.
5) umat islam terjebak dalam budaya hedonism dan pragmatism yang mengukur segala sikap dan perilaku berdasarkan nafsu duniawi semata.
6) Umat islam hidup di bawah sitem ekonomi kapitalisme yang ribawi. Dan
7) Kaum muslimin di dunia terjajah, terzalimi, teraniaya, terusir, terfitnah, tertuduh, terbunuh, termiskin, terpecah, tersiksa, terhina, terpuruk, dan tertindas. Padahal kaum muslim menurut Allah SWT adalah umat terbaik dan termulia dan islam memuliakan umatnya.
Khilafah dan Syariah islam melindungi kaum muslim dan non -muslim. Islam adalah agama yang luar biasa dalam hal toleransi terhadap pemeluk agama lain. Sehingga agama lain bisa hidup tenang di bawah naungan islam. Ini terjadi sejak masa Nabi saw. Ketika saat itu Madinah hidup beberapa komunitas berbeda, yakni Islam, Yahudi, Nasrani dan orang- orang musyrik. Kondisi ini terus berlangsung hingga masa Khilafah di sepanjang masa keberadaannya. Bahkan penerapan syariat islam telah terbukti memuliakan muslim dan non-muslim selama 13 abad lamanya. Ketika islam berkuasa di Spanyol, Islam bisa mengayomi Nasrani dan Yahudi, sehingga saat itu Andalusia dikenal dengan sebutan negara tiga agama.
Khilafah islam yang didasarkan pada akidah islam dan diatur oleh syariat islam akan menjamin kebutuhan pokok tiap individu rakyatnya (sandang, pangan,dan papan) tanpa membedakan agama, warna kulit dan ras. Non-Muslim yang menjadi warga Negara Daulah Khilafah mendapatkan perlakuan sama dengan kaum muslim, sejalan dengan ketetapan islam. Hak mereka sebagai warga negara dilindungi dan dijamin oleh Khalifah. Mereka juga diwajibkan menjalankan kewajiban- kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang telah digariskan oleh konstitusi dan undang- undang negara Khilafah.
Islam membiarkan orang kafir (non-muslim) untuk hidup berdampingan dengan kaum muslim selama tidak memusuhi dan memerangi kaum muslim. Orang non-muslim yang hidup dalam Daulah Islamiyah (kafir Dzimmi), mendapatkan perlakuan dan hak yang sama dengan kaum muslim. Non-muslim mempunyai hak beribadah dan berakidah yang di jaga dan dilindungi khilafah. Sebagai ahlul dzimah, non muslim akan dijaga hak beribadahnya sesuai dengan keyakinannya. Non muslim tidak dipaksa memeluk agama islam.
Pengakuan islam terhadap pluralitas masyarakat tidak lepas dari ajaran islam. Sebagaimana firman Allah SWT dalam (QS al – Baqarah [2]: 256) : “Tidak ada paksaan dalam memeluk agama (islam).“ Mereka mendapat jaminan untuk tetap beribadah menurut agama mereka, menikah, bercerai, termasuk berpakaian, makan dan minum sesuai dengan keyakinan mereka tanpa ada intimidasi,paksaan, atau yang lain.
Dalam hal keamanan, khilafah menjamin keamanan bagi ahli dzimmah. Harta dan darah mereka terjaga sebagaimana terjaganya darah dan harta kaum muslim. Bahkan Rasulullah saw menyatakan, siapa yang menyakiti kafir dzimmi, tak ubahnya menyakiti kaum muslim. . diriwayatkan Al Khathib dari ibnu Mas’ud, bahwa Rasulullah saw pernah bersabda : “Siapa saja yang menyakiti dzimmi maka aku berpekara dengannya. Siapa saia yang berpekara dengan aku, maka aku akan memperkarakan dia pada hari kiamat” (imam al jalil Abu Zahra, Zuhrat at Tafasir, I/1802. Lihat juga: Fath al Kabir, 6/48: hadist nomor 20038 [hadis Hasan]).
Hadis ini menjadi dalil atas larangan menyakiti warga non-muslim., baik terhadap diri, kehormatan, ataupun harta mereka. siapapun yang menciderai orang non-muslim akan terkena diyat,sebagimana yang dikenakan ketika mereka melakukannya terhadap kaum muslim. Siapa saja yang membunuh salah seorang diantara mereka akan dikenai had qishash, dan seterusnya. Dalam hal pendidikan dan kesehatan, khilafah menjamin pendidikan dan kesehatan gratis bagi rakyat muslim maupun non muslim. Dalam hal muamalah, kaum muslim dipersilahkan untuk bermuamalah dengan mereka sesuai dengan syariah islam. Kafir dzimmi boleh melakukan jual beli dan syirkah dengan kaum muslim. Dan mereka juga boleh ikut berperang bersama kaum muslim, tetapi perang/jihad tidak wajib atas mereka. Selain itu, kafir dzimmi juga menjadi tanggung jawab negara. Mereka berhak mendapatkan pelayanan, perlindungan, dan perlakuan baik dari negara islam/khilafah.
Hal ini berbeda sekali dengan kondisi saat ini ,tanpa khilafah kondisi umat sangat memprihatinkan. Karena itu, maka hal ini harus segera dihentikan dan dibutuhkan sebuah model alternatif pemerintahan untuk melindungi negeri – negeri muslim dari penindasan dan penjajahan barat. Dan satu – satunya sistem yang mampu memberikan perlindungan hanyakah Khilafah islam yang berdasarkan metode kenabian yang menerapkan sistem syariah islam secara komprehensif. Khilafahlah yang menjadi solusi hakiki bagi tragedi yang menimpa saudara – saudara muslim kita di dunia.