Oleh. Azaera A
Muslimahtimes.com–Kasus yang melibatkan sejumlah pelaku kekerasan seksual di lingkungan Fakultas Hukum UI tidak hanya mengejutkan karena jumlah pelakunya, tetapi juga karena sikap mereka saat proses persidangan berlangsung. Alih-alih menunjukkan penyesalan, sebagian dari mereka justru tampak tidak acuh, seolah apa yang terjadi bukanlah kesalahan besar.
Sikap dingin dan tanpa rasa bersalah ini menjadi cerminan betapa seriusnya krisis empati yang terjadi. Sekaligus memperlihatkan bahwa masalahnya tidak berhenti pada tindakan, tetapi juga pada kesadaran moral pelaku.
Ironi Sang Calon Penegak Hukum
Yang lebih mengkhawatirkan, mereka adalah mahasiswa hukum—calon penegak keadilan di masa depan. Profesi hukum menuntut integritas, kepekaan terhadap korban, serta pemahaman mendalam tentang keadilan.
Namun bagaimana mungkin keadilan bisa ditegakkan jika pelakunya sendiri gagal memahami batas benar dan salah?. Ketika pelanggaran dianggap sepele dan tidak disikapi dengan rasa tanggung jawab, maka harapan terhadap lahirnya generasi penegak hukum yang berintegritas menjadi dipertanyakan.
Fenomena ini juga tidak bisa dilepaskan dari budaya yang sering meremehkan pelecehan, bahkan membungkusnya dalam bentuk candaan. “Jokes” yang mengandung unsur seksual kerap dianggap biasa, padahal di situlah batas mulai kabur. Dari kebiasaan menertawakan hal yang tidak pantas, lahir sikap permisif yang membuat pelanggaran terasa wajar.
Ketika lingkungan tidak lagi sensitif terhadap hal-hal seperti ini, maka tidak heran jika pelaku pun kehilangan rasa bersalah. Lingkungan semacam inilah yang tengah dipupuk oleh sistem kapitalisme. Sistem bobrok yang alih-alih membuat masyarakat berubah menjadi lebih baik, ia justru merusak dari mulai akar hingga daunnya.
Mirisnya, sistem ini tidak hanya menginfeksi kalangan masyarakat melainkan juga negara. Negara hari ini tidak memiliki definisi dan batasan jelas terkait apa yang diperbolehkan dan apa yang dilarang. Tidak hanya itu, nihilnya aturan membuat hukum persanksian pun semakin tidak berbentuk.
Islam Solusinya
Jauh berbeda saat sistem Islam yang terapkan. Dalam perspektif nilai-nilai Islam, pergaulan diatur untuk menjaga kehormatan dan mencegah terjadinya pelanggaran sejak awal. Pun ketika hal buruk tersebut benar-benar terjadi, negara memiliki seperangkat sanksi yang amat sangat menjerakan untuk para pelaku.
Islam memiliki beberapa aturan terkait batasan laki-laki dan perempuan. Salah satunya adalah tentang prinsip menjaga pandangan, Islam memerintahkan umatnya untuk senantiasa menjaga pandangan dari hal-hal yang terlarang. Sebagaimana yang disampaikan dalam Alquran yang artinya,
“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu, lebih suci bagi mereka. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat.” (QS. An-Nur: 30-31).
Selain itu, Islam pun memiliki aturan terkait aurat, mahrom dan penjagaan atas kesucian seorang perempuan. Begitupun tentang pembatasan interaksi antara laki-laki dan perempuan yang melampaui batas, apalagi hingga menjurus ke arah perzinahan.
Islam secara tegas telah melarang umatnya untuk mendekati zina, sebagaimana disampaikan dalam QS. Al-Isra : 32 yang artinya,
“Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.”
Di luar aturan-aturan tadi, Islam pun senantiasa menanamkan rasa tanggung jawab di hadapan Allah, sebagai pondasi utama. Alhasil, setiap individu masyarakat merasakan dorongan untuk tidak melampaui batas aturan yang telah ditetapkan.
Apalagi saat sistem persanksian dalam Islam telah diterapkan secara menyeluruh. Maka, setiap aktivitas yang berusaha untuk merusak kehormatan kaum perempuan akan dihilangkan dengan pemberian sanksi yang tegas dan menjerakan.
Sungguh, jika nilai-nilai ini diterapkan secara konsisten, maka bukan hanya pelanggaran yang bisa dicegah. Melainkan juga terbentuknya pribadi yang takwa dan sadar akan konsekuensi setiap perbuatannya.
Terlepas dari status dan titel kebanggaan para pelaku, yang jelas apa yang mereka lakukan adalah sesuatu yang hina dan tidak layak. Mereka harus diberikan sanksi yang jelas, agar kedepannya tidak ada lagi korban.
Kasus ini juga seharusnya menjadi peringatan keras, bahwa kecerdasan intelektual tanpa integritas hanya akan melahirkan bahaya baru. Mahasiswa hukum bukan sekadar mengejar gelar, tetapi memikul tanggung jawab besar untuk menegakkan keadilan di masa depan.
Jika sejak sekarang saja sudah gagal menunjukkan empati dan rasa bersalah, maka pertanyaannya sederhana—keadilan seperti apa yang bisa mereka perjuangkan nanti?
Wallahu A’lam bis Shawwab
