Skip to content
Muslimah Times

Muslimah Times

dari dan untuk muslimah masa kini

Primary Menu
  • HOME
  • NEWS
  • AKTUAL
  • CHICKEN SOUP
  • HIKMAH
  • KAJIAN
  • PARENTING
  • RESENSI
  • RUMAH TANGGA
  • SASTRA
  • TEENS
  • Kontak Kami
    • SUSUNAN REDAKSI
    • Login
  • Home
  • 2026
  • August
  • 24
  • Efisiensi Berlanjut, Pejabat Kalut Rakyat Kian Suntuk

Efisiensi Berlanjut, Pejabat Kalut Rakyat Kian Suntuk

Editor Muslimah Times 24/08/2026
WhatsApp Image 2026-08-24 at 09.03.13
Spread the love

Oleh. Rut Sri Wahyuningsih

Muslimahtimes.com–Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong meminta pemerintah daerah mengikuti arahan menteri dalam negeri untuk tidak menambah staf baru, apalagi selama ini berlaku kebiasaan kepala daerah yang memilih tim suksesnya menjadi tenaga honorer di pemerintahan daerah. Kebiasaan inilah yang menjadi problem karena tak ada batasan, mereka bisa mengangkat sebanyak-banyaknya, tidak ada aturan. Pada akhirnya, kebiasaan ini jika terus berlangsung akan jadi beban fiskal tersendiri. Sebaiknya, Pemda mengikuti arahan Kemendagri agar kepala daerah menyesuaikan kebutuhan pegawai dengan tahapan yang telah disepakati pemerintah (news.deti.com,19-8-2026)

Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengatakan ada dua hal yang menjadi harapan kepala daerah kepada pemerintah pusat yaitu terkait dukungan kapasitas fiskal untuk pembayaranpegawai dan kepastian status PPPK, yaitu alih status dari paruh waktu, penuh waktu, penuh waktu menjadi ASN.

Pada akhirnya, DPR dan pemerintah telah memfinalisasi status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan ASN dengan memberikan kesempatan menjadi PPPK penuh waktu mulai 2027 . Keputusan ini sangat diapresiasi Bupati Jember Gus Fawait. Menurutnya keputusan ini menjadi bukti pemerintah sangat memikirkan nasib PPPK. Pemkab Jember pun sangat mendukung kebijakan tersebut. Apalagi, di tengah efisiensi Pemkab Jember tidak pernah melakukan pemutusan kontrak PPPK (detik.com,20-8-2026).

Efisiensi ketat ini bak dua mata pisau, satu sisi membuat pemerintah seolah memiliki uang lebih banyak, di sisi lain membebani pemerintah daerah, nyatanya kondisi keuangan di daerah tidak semua surplus seperti pemerintah daerah Jember. Banyak pemerintah daerah yang ngos-ngosan menghadapi efisiensi. Sebagaimana yang disampaikan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, bahwa daerahnya dituntut berinovasi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun ruang gerak pemda sangat terbatas karena banyak kewenangan dan otoritas pengelolaan sumber daya alam (SDA) telah ditarik ke pemerintah pusat. Sherly mengaku mengalami kesulitan keuangan untuk membayar beban belanja pegawai dan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga akhir tahun

Kebijakan Tambal Sulam

Ada dua hal yang sangat menonjol, dimana keduanya membuktikan adanya penerapan sistem yang salah. Pertama tentang perekrutan timses pemenangan kepala daerah yang sudah menjadi rahasia umum menjadi pegawai negara, meski masih PPPK. Namun dikatakan membebani pembiayaan fiskal daerah, menghambat peluang bagi rakyat mendapatkan pekerjaan layak karena kuota pegawai overload.

Kedua sistem pembayaran yang mengandalkan APBN, dimana struktur utama pendapatannya dari pungutan pajak dan utang. Jelas sangat rapuh. Posisi total utang pemerintah Indonesia per 30 Juni 2026 mencapai Rp10.293,69 triliun atau naik sekitar Rp373,21 triliun dibanding posisi akhir Maret 2026. Menteri Keuangan menyatakan rasio utang di angka 41,26 persen terhadap PDB ini masih aman dan jauh di bawah batas maksimal 60 persen. Namun, bukankah utang harus dibayar? Apalagi dalam sistem hari ini utang negara berbasis riba. Terbayang betapa carut marutnya APBN menanganinya. Satu sisi efisiensi digencarkan, di sisi lain, Proyek Strategis Nasional ( PSN) begitu menyedot anggaran, sebut saja program MBG dan KDMP.

Hari ini pengangguran di Indonesia berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per Mei 2026, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Indonesia berada di angka 4,65 persen atau setara dengan 7,22 juta orang. Angka ini turun tipis dibanding Februari 2026 yang tercatat sebesar 4,68 persen, pengurangan angka itu entah karena meninggal dunia, sudah mendapat pekerjaan, pindah atau lainnya belum ada data yang membuktikannya, namun penyerapan tenaga kerja terdidik dan risiko PHK masih membayangi masyarakat kita.

Siapa yang harus bertanggung jawab jika kenyataannya ada ketimpangan di lapangan? untuk lowongan pekerjaan kelas rakyat dipersulit, sementara banyak BUMN, DPR -MPR, hingga BGN yang diisi oleh orang-orang pesanan, terutama yang dekat dengan circle rezim. Rakyat bersaing dengan ribuan lainnya, mengandalkan ijazah memenuhi lowongan kerja atau job fair yang syaratnya rumit bahkan hampir tidak masuk akal. Sementara ada orang tanpa kapanilitas, hanya mengandalkan kedekatan bisa menduduki kursi empuk dan jabatan mentereng.

Efisiensi ketat yang diberlakukan negara, nyatanya lebih berdampak kepada rakyat dibandingkan para pejabat. Untuk gaji pegawai saja kesulitan, padahal itu adalah kewajiban negara sebagai penjamin kesejahteraan rakyatnya. APBN kita memang rapuh, sebab disusun dari pungutan pajak dan utang, sebuah ironi di tengah kekayaan alam yang melimpah.

Belum lagi budaya korupsi, kolusi dan nepotisme pengangkatan pejabat, menambah parah morat-maritnya keuangan negara. Kita tentu masih ingat sebelumnya Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengatakan gaji kepala daerah yang hanya Rp6 juta saja tidak sebanding dengan pengeluaran untuk biaya kampanye dan tim sukses selama pilkada. Untuk itu ia ingin menambah insentif di luar gaji, agar para kepala daerah itu bisa fokus dan sekaligus mengurangi praktik korupsi. Kebijakan ini jelas tidak menunjukkan keadilan. Sungguh mengenaskan, untuk ukuran sebuah negara, seolah auto pilot dalam menjalankan fungsi kenegaraannya, tanpa sistem baku dan tanpa visi misi yang jelas.

Terbukti juga sistem politik demokrasi kita payah, tak hanya memunculkan pemimpin oportunis tapi juga menjadi salah satu jalan suap, korupsi dan praktik haram lainnya hanya untuk menjadi seorang pemimpin. Biaya politik yang mahal inilah yang menjadikan pengaturan urusan rakyat bak lingkaran setan, berputar pada mereka saja yang punya kesempatan dan modal, sementara rakyat kian suntuk, di tengah beratnya impitan biaya hidup negara sibuk sendiri.

Pemimpin Islam adalah Peri’ayah

Fungsi pemimpin dalam Islam bukan sekadar pencitraan apalagi asal bapak senang. Melainkan pertanggungjawaban dunia akhirat. Rasulullah saw. bersabda, “Barang siapa yang diangkat oleh Allah menjadi pemimpin bagi kaum muslim, lalu ia menutupi dirinya tanpa memenuhi kebutuhan mereka, (menutup) perhatian terhadap mereka, dan kemiskinan mereka. Allah akan menutupi (diri-Nya), tanpa memenuhi kebutuhannya, perhatian kepadanya dan kemiskinannya.” (HR.Abu Dawud dan Tirmidzi dari Abu Maryam)

Maka, Islam mewajibkan pemimpin untuk menerapkan syariat Islam saja, bukan yang lain. Hanya syariat Islam yang mampu mewujudkan keadilan dan kesejahteraan, sebab dibangun di atas sikap iman dan takwa seorang pemimpin, rakyat yang patuh dan aturan yang berasal dari wahyu. Syariat Islam harus diterapkan dalam sebuah institusi negara yang disebut Khilafah, satu sistem unik tak ada bandingannya di dunia.

Khalifah, pemimpin dalam keKhilafahan akan memastikan tersedianya lapangan pekerjaan bagi rakyatnya, baik sektor pertanian, pegawai negara, kelautan, kehutanan hingga industri. Kewajiban negara mengelola seluruh SDA yang menjadi kepemilikan umum dan negara menjadi salah satu peluang kerja yang sangat luas. Karena haram negara mengelola kekayaan itu dengan cara privatisasi atau diserahkan kepada swasta lokal maupun asing.

Selain itu, Khalifah menjamin pemenuhan kebutuhan dasar rakyat baik secara langsung seperti pendidikan, kesehatan dan keamanan maupun secara tidak langsung seperti kebutuhan papan, sandang dan pangan, semuanya dari pendanaan Baitulmal. Dimana pos pendapatan utamanya adalah pos kepemilikan umum ( tambang, energi, hutan, laut dan lainnya), pos kepemilikan negara ( fa’i, jizyah, kharaz, khumus dan lainnya) dan zakat.

Tidak ada pungutan pajak dan semua transaksi yang berbasis riba. Sistem ekonomi berjalan di atas mekanisme riil, sehingga kemungkinan inflasi sangat kecil terjadi. Setiap pekerja hanya dibebani dengan akad kerjasama dengan perusahaan pemberi kerja, tidak ada potongan apapun semisal PPh dan berbagai asuransi, biaya listrik dan air, sehingga bekerja lebih tenang, produktifitas meningkat. Dalam Khilafah juga tidak ada klasifikasi pekerja honorer, ASN atau paruh waktu. Sehingga kesejahteraan tidak hanya berputar pada satu golongan saja. Demikianlah Islam memberikan bukti bukan janji, sebab selama 1300 tahun, sistem Islam yaitu Khilafah telah terbukti nyata menjadi negara super makmur dan mandiri. Wallahualam bissawab.

Continue Reading

Previous: Saat SD Negeri Minim Murid Baru
Next: Alasan Childfree, Tak Punya Maternal Instict?

Related Stories

Alasan Childfree, Tak Punya Maternal Instict? WhatsApp Image 2026-08-24 at 09.32.13

Alasan Childfree, Tak Punya Maternal Instict?

24/08/2026
Saat SD Negeri Minim Murid Baru WhatsApp Image 2026-08-18 at 20.39.32

Saat SD Negeri Minim Murid Baru

18/08/2026
Benarkah Kita Telah Merdeka? WhatsApp Image 2026-08-18 at 20.19.14

Benarkah Kita Telah Merdeka?

18/08/2026

Recent Posts

  • Alasan Childfree, Tak Punya Maternal Instict?
  • Lima Cara Menumbuhkan Naluri Keibuan
  • Efisiensi Berlanjut, Pejabat Kalut Rakyat Kian Suntuk
  • Apakah Wajib Menaati Suami yang Gajinya di Bawah UMR?
  • Saat SD Negeri Minim Murid Baru

Recent Comments

  1. Editor Muslimah Times on Utang Luar Negeri dan Kedaulatan Negara
  2. ranum on Diskriminasi Pendidikan, Sampai Kapan?
  3. Yanto on Utang Luar Negeri dan Kedaulatan Negara
  4. Winda on Potret Pendidikan di Era Milenial
  5. Nungki on Jual Beli Perawan, Bisnis yang Menjanjikan

Read This

Alasan Childfree, Tak Punya Maternal Instict? WhatsApp Image 2026-08-24 at 09.32.13

Alasan Childfree, Tak Punya Maternal Instict?

24/08/2026
Lima Cara Menumbuhkan Naluri Keibuan WhatsApp Image 2026-08-24 at 09.13.58

Lima Cara Menumbuhkan Naluri Keibuan

24/08/2026
Efisiensi Berlanjut, Pejabat Kalut Rakyat Kian Suntuk WhatsApp Image 2026-08-24 at 09.03.13

Efisiensi Berlanjut, Pejabat Kalut Rakyat Kian Suntuk

24/08/2026
Apakah Wajib Menaati Suami yang Gajinya di Bawah UMR? WhatsApp Image 2026-08-18 at 20.51.48

Apakah Wajib Menaati Suami yang Gajinya di Bawah UMR?

18/08/2026
Copyright © Muslimah Times. All rights reserved. | MoreNews by AF themes.