Oleh. Naila Zayyan (Forum Muslimah Indonesia ForMind)
Muslimahtimes.com–Setiap tahun, umat Islam memperingati peristiwa agung Isra’ Mi’raj—perjalanan Nabi Muhammad Saw. dari Masjidil Haram ke Masjidil Aqsha dan naik hingga Sidratul Muntaha. Peristiwa ini diperingati dengan pengajian, ceramah, lomba, dan refleksi spiritual. Namun seringkali peringatan itu berhenti pada dimensi ritual, tanpa diterjemahkan dalam perubahan nyata di tengah umat.
Padahal, Isra’ Mi’raj tidak hanya berisi kisah perjalanan langit, tetapi juga memuat tanggung jawab besar umat Islam hari ini: membumikan hukum Allah dalam seluruh aspek kehidupan, bukan sekadar menjalankan ritual ibadah.
Pemaknaan Isra’ Mi’raj dalam Perayaan Umat
Perayaan Isra’ Mi’raj di berbagai komunitas Islam kerap dipusatkan pada narasi perjalanan Nabi Muhammad Saw. dan turunnya perintah shalat lima waktu, sebagai bagian penting pembentukan spiritual umat. Beragam media dan komunitas mewadahi peringatan ini melalui materi pengajian bernuansa religi dan edukatif (Liputan6.com, 26/01/2026).
Tema-tema Isra’ Mi’raj disebar ke sekolah, masjid, dan majelis untuk menanamkan nilai spiritual di tengah generasi muda (Detik.com, 27/01/2026). Ceramah dan materi pengajian pun dipublikasikan agar pesan Isra’ Mi’raj lebih mudah diikuti khalayak (Tirto.id, 28/01/2026).
Lomba dan kegiatan islami pun digelar untuk memperkenalkan Isra’ Mi’raj pada anak-anak sejak dini (PikiranRakyat.com, 29/01/2026). Namun sejauh ini, peringatan Isra’ Mi’raj lebih dominan dipahami sebagai ritual spiritual, tanpa kaitan langsung dengan dinamika sosial, politik, dan sistem kehidupan umat Islam secara struktural.
Padahal tidak lama setelah peristiwa Isra’ Mi’raj, Rasulullah Saw. mendapatkan dukungan politik melalui Baiat Aqabah Kedua, yang membuka jalan bagi tegaknya sistem masyarakat Islam di Madinah. Fakta sejarah ini menunjukkan bahwa Isra’ Mi’raj bukan sekadar momen spiritual pribadi, tetapi juga momentum besar menuju perubahan sosial-politik umat secara ideologis.
Sekilas sejarah juga mencatat bahwa sejak runtuhnya Khilafah pada 1924—lebih dari satu abad lalu—umat Islam hidup tanpa institusi yang menerapkan syariat Islam secara menyeluruh.
Isra’ Mi’raj, Shalat, dan Tegaknya Hukum Allah
Dalam banyak kajian, hikmah Isra’ Mi’raj sering disederhanakan sebagai perintah shalat. Memang benar bahwa Turunnya perintah shalat merupakan puncak dari perjuangan Nabi Muhammad Saw. dalam menegakkan hubungan hamba dengan Rabb-nya.
Namun, tersembunyi di balik perintah itu makna yang lebih dalam: shalat merupakan simbol tegaknya hukum Allah dalam kehidupan umat. Banyak riwayat menjelaskan bahwa larangan memerangi pemimpin selama mereka “menegakkan shalat” berarti mereka masih menaati hukum Allah. Maka menegakkan shalat bukan hanya aktivitas ritual, tetapi cerminan dari penegakan hukum syariat secara menyeluruh.
Realitas hari ini menunjukkan mayoritas umat Islam belum menyadari hubungan itu. Tegaknya syariat Islam dalam ruang publik justru diperlemah oleh dominasi sistem sekuler demokrasi. Sistem demokrasi memisahkan agama dari kehidupan politik dan hukum, menempatkan manusia sebagai pembuat hukum tertinggi, sementara hukum Allah ditempatkan sebagai pilihan pribadi.
Ketika hukum Allah ditinggalkan sebagai dasar kehidupan, berbagai bencana struktural pun muncul yaitu ketimpangan ekonomi yang sistemik, akibat hukum buatan manusia yang melanggengkan sistem ribawi dan ketidakadilan ekonomi. Selain itu, terjadi krisis sosial dan kemanusiaan, karena hukum sekuler lebih mementingkan kepentingan mayoritas suara daripada keadilan hakiki.
Ditambah lagi semakin maraknya kerusakan moral, karena sistem sekuler lepas kendali dari nilai Islam yang mulia. Bencana struktural lainnya adalah kerusakan lingkungan, karena sistem ekonomi kapitalis yang eksploitatif mengabaikan amanah menjaga bumi. Semua ini bukan sekadar “masalah dunia modern”, tetapi merupakan konsekuensi logis ketika umat meninggalkan landasan hukum langit, yaitu syariat Allah yang rahmatan lil ‘alamin.
Membumikan Kembali Hukum Allah dalam Islam Kaffah
Isra’ Mi’raj mengajarkan bahwa Islam bukan sekadar ritual ibadah individual, tetapi juga sistem kehidupan komprehensif yang mengatur hubungan manusia dengan Rabb, dengan sesama manusia, serta dengan alam semesta.
Membumikan hukum Allah berarti:
1. Menolak sistem sekuler kapitalisme yang memisahkan agama dari kehidupan, dan menggantinya dengan sistem yang berdasarkan syariat Islam secara kafah.
2. Menghidupkan kembali konsep hakikat negara Islam yang menjadikan hukum Allah sebagai sumber hukum tertinggi — bukan sekadar simbol, tetapi praktek struktural.
3. Menyatukan kembali umat Islam yang terpecah belah secara politik dan geografis, karena umat yang bersatu lebih mampu menegakkan hukum Allah dan melindungi hak seluruh manusia.
4. Menghilangkan penjajahan atas negeri-negeri Muslim, termasuk Palestina, sebagai bagian penting dari tanggung jawab umat Islam terhadap tanah yang memiliki sejarah spiritual dan simbolik.
5. Menangkal segala bentuk diskriminasi dan penindasan terhadap Muslim dan non-Muslim minoritas di berbagai penjuru dunia secara damai, adil, dan bijak.
6. Memperkuat dakwah ideologis yang memandu umat untuk memahami Islam sebagai ideologi (mabda’) yang lengkap, bukan sekadar agama ritual.
Umat Islam adalah umat yang membawa risalah rahmat. Mereka adalah pewaris sejarah peradaban gemilang—dari zaman Khulafaur Rasyidin, melalui kerajaan Islam yang bertebaran, hingga para pahlawan sejarah seperti Al-Fatih dan Shalahuddin Al-Ayyubi. Sejarah itu membuktikan bahwa ketika umat Islam menegakkan hukum Allah secara menyeluruh, mereka memimpin peradaban dunia, bukan menjadi objek penindasan.
Isra’ Mi’raj adalah peristiwa langit yang turun ke bumi untuk dijadikan pedoman hidup. Ia bukan sekadar cerita spiritual atau ritual tahunan, tetapi seruan yang memanggil umat Islam untuk menegakkan hukum Allah dalam seluruh aspek kehidupan. Ketika hukum langit dibumikan, maka kebangkitan umat pun akan datang.
Umat Islam hari ini berdiri di persimpangan jalan. Antara terus terjebak dalam pemaknaan ritual semata, atau bangkit dan mengambil tanggung jawab besar untuk membumikan hukum Allah dalam kehidupan nyata.()
