Oleh. Ita Husnawati
Muslimahtimes.com–Israel kini semakin menampakkan kejahatannya. Israel melegalkan undang-undang hukuman mati bagi tahanan Palestina. Dengan dukungan 62 suara, 48 menentang, dan satu abstain, undang-undang kejam itu disahkan. Perdana Menteri Israel juga menyempatkan diri memberikan suaranya. Menteri Keamanan Nasional Israel sayap kanan, Itamar Ben-Gvir adalah orang yang paling bergembira menyambut hadirnya undang-undang tersebut dengan menyebutnya sebagai “hari bersejarah.” (sindonews.com, 31 Maret 2026). Ben-Gvir menyatakan bahwa undang-undang ini telah lama dinantikan. Hal itu diungkapkannya sesaat sebelum dimulai pemungutan suara, bahkan ia menunjukkan antusiasnya dengan mengenakan pin berbentuk ‘tali gantungan’ sebagai symbol eksekusi. (Kompas.com, 01/04/2026)
Perlakuan terhadap Tahanan
Selain itu, ternyata Ben-Gvir ini sebelumnya telah mengusulkan untuk mendirikan fasilitas penjara yang dikelilingi buaya untuk para tahanan Palestina dengan dalih mencegah para tahanan melarikan diri. Proposal tersebut diteliti oleh Dinas Penjara Israel. Disebutkan bahwa lokasi yang dimaksud terletak di Israel utara, dekat Dataran Tinggi Golan Suriah yang mencakup peternakan buaya dan kebun binatang. Usulan tersebut dimunculkan ketika parlemen Israel, Knesset hendak menggelar voting terhadap rancangan undang-undang (RUU) ini, yang isinya eksekusi mati bagi tahanan Palestina yang dituduh oleh Israel telah merencanakan atau terlibat dalam serangan terhadap Zionis. Saat pembahasan pertama, badan otoratif tertinggi parlemen Israel, telah menyetujui RUU tersebut. Israel saat itu telah menahan lebih dari 9.300 warga Palestina, termasuk anak-anak dan perempuan. Penahanan tersebut diwarnai laporan penyiksaan, kelaparan, dan pengabaian secara medis. Pelanggaran terhadap para tahanan Palestina telah meningkat selama perang yang dikobarkan Israel di Jalur Gaza. Dari otoritas Gaza diperoleh data korban tewas lebih dari 70.900 orang yang didominasi perempuan dan anak-anak, sedangkan yang luka-luka sekitar 171.200 orang. (news.detik,com, 22/12/2025)
Begitu sadisnya perlakuan kaum kafir penjajah terhadap tahanan Palestina. Kita bisa menyaksikan di media-media, keadaan warga Palestina yang ditawan Israel, ketika dibebaskan dalam kondisi yang memprihatinkan. Saudara kita ditindas sedemikian lama hingga puncaknya terbitnya undang-undang tersebut. Hal ini berbanding terbalik dengan perlakuan Islam terhadap tawanan, termasuk tawanan dari Israel yang telah dibebaskan, mereka terlihat sehat dan ceria, karena Islam memerintahkan untuk memperlakukan tawanan dengan baik, seperti yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW. Mereka diberi makan dan bahkan pakaian yang layak dan tidak disiksa.
Solusi Islam Menghentikan Kebiadaban
Terbitnya undang-undang tersebut menandai eskalasi signifikan dalam sistem pemidanaan Zionis yang sekaligus menunjukkan kegagalan mereka dalam mengintimidasi para penduduk Palestina agar menghentikan perlawanan mereka. Zionis membalik fakta agar bisa melegalkan kekejaman mereka. Mereka menyebut perlawanan Palestina sebagai aksi terorisme. Tentu saja terbitnya undang-undang yang dinilai diskriminatif ini menuai kritik tajam dari berbagai negara, diantaranya Eropa dan kelompok hak asasi manusia (HAM), termasuk Indonesia dengan berbagai lembaga dan organisasinya. Keberanian Zionis mengesahkan undang-undang yang dipandang berlawanan dengan undang-undang internasional menunjukkan level kedzaliman dan kejemawaan yangg memuncak di hadapan ketakberdayaan mayoritas umat Islam dunia yang hanya bisa mengecam, belum ada yang seberani Iran dengan senjata militernya.
Sejatinya para penguasa dan tokoh Islam tidak pantas berdiam diri atau merasa cukup dengan hanya menyampaikan kecaman, terlebih jika hanya diam, karena mereka punya wewenang untuk bertindak atau menggerakkan tentara di negerinya untuk membantu Palestina. Seharusnya mereka berani membela kebenaran dengan melakukan langkah-langkah politik untuk membungkam kebiadaban zionis yang didukung oleh AS dengan hegemoninya.
Umat Islam telah banyak dihadapkan pada fakta yang menunjukkan bahwa tidak mungkin berharap kepada kepemimpinan yang tidak tegak atas dasar Islam. Misalnya Indonesia dan beberapa negeri muslim lain yang masih enggan keluar dari BoP, padahal jelas lembaga tersebut digagas dan dipimpin oleh tokoh yang menopang Zionis (pelaku genosida atas Palestina). Sudah tiba saatnya para tokoh umat menggagas perubahan mendasar melalui dakwah Islam politik ideologis sesuai thariqah dakwah Rasulullah saw., bahkan sudah sangat mendesak, nyawa saudara kita harus segera diselamatkan. yaitu dengan menghadirkan satu institusi yang menaungi seluruh negeri muslim di dunia. Setelah terbentuk institusi tersebut, maka akan terwujud dakwah dan jihad ke belahan dunia lain agar tersentuh indahnya ajaran Islam.
Dengan bersatunya umat Islam di seluruh dunia, maka kaum kafir penjajah tidak akan berani menindas dan merendahkan umat Islam di belahan dunia manapun, karena mereka akan berhadapan dengan kekuatan besar yang disatukan dengan akidah yang kokoh, semangat jihad yang tinggi dan tidak tertandingi. Prinsip kaum muslim adalah ‘Isy kariman au mut syahidan’ (hidup mulia tau mati syahid). Ketika mereka menang, mereka hidup mulia di dunia, jika syahid, mereka langsung masuk surga yang penuh kenikmatan tanpa dihisab. Prinsip ini tidak dimiliki oleh orang kafir yang hidupnya hanya berorientasi materi duniawi. Jika mereka mati dalam keadaan kafir dan melawan Islam, maka di akhirat mereka hanya akan menjadi santapan api neraka yang bergejolak.
Alhasil, hanya kepemimpinan global Islamlah yang akan membebaskan negeri-negeri muslim dari segala bentuk penindasan dan menghentikan kebiadaban kaum kafir penjajah. Persatuan umat Islam di dunia merupakan kebutuhan yang sangat urgen untuk segera diwujudkan guna memenuhi seruan Allah agar berpegang teguh dengan tali Allah dan larangan bercerai berai (lihat Q.S. Ali Imran [3]: 103). Sejatinya umat Islam adalah satu tubuh yang saling merasakan kondisi tubuhnya dengan perasaan yang sama. Ketika bersatu dalam satu barisan, umat Islam seperti bangunan yang kokoh tak tergoyahkan. (lihat Q.S. Ash-Shaff [61]: 4). Wallahu A’lam
