Skip to content
Muslimah Times

Muslimah Times

dari dan untuk muslimah masa kini

Primary Menu
  • HOME
  • NEWS
  • AKTUAL
  • CHICKEN SOUP
  • HIKMAH
  • KAJIAN
  • PARENTING
  • RESENSI
  • RUMAH TANGGA
  • SASTRA
  • TEENS
  • Kontak Kami
    • SUSUNAN REDAKSI
    • Login
  • Home
  • 2026
  • May
  • 14
  • Perempuan yang Bekerja Terlindungi Meski Tanpa UU PPRT

Perempuan yang Bekerja Terlindungi Meski Tanpa UU PPRT

Editor Muslimah Times 14/05/2026
WhatsApp Image 2026-05-14 at 20.32.34
Spread the love

Oleh. Muliyana, S.Sos

Muslimahtimes.com–UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) telah resmi disahkan pada kamis 21 april 2026 lalu, bertepatan dengan hari Kartini. Menjadi angin segar dan momen yang sangat membahagiakan bagi perempuan terkhusus mereka yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga.

Selain itu wakil ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal menyebutkan bahwa “UU PPRT ini juga menjamin hak-hak dasar PRT, meningkatkan kesejahteraan, dan keterampilan mereka. UU PPRT dapat menutup kekosongan hukum yang selama puluhan tahun membuat jutaan pekerja rumah tangga berada dalam hubungan kerja yang berjalan tanpa standar perlindungan yang jelas,” paparnya. (TeropongSenayan.com).

Dengan diterapkannya UU ini akhirnya mendapatkan payung hukum, perlindungan, serta jaminan yang pasti dalam menjalani pekerjaannya. Tahun ini telah menjumpai hasil dengan terwujudnya emansipasi wanita yang terealisasi dengan sahnya UU PPRT.

Dengan senyuman pejuang emansipasi wanita ini dengan penuh keyakinan bahwa para pekerja rumah tangga terjamin dan akan terlindungi. Jelas ini menambah kegembiraan masyarakat Indonesia dengan diberi harapan bahwa tidak akan lagi terjadi permasalahan-permasalahan yang menimpa para PRT. Dengan UU PPRT ini akan membuat perempuan yang bekerja sebagai PRT lebih tenang untuk bekerja.

Dengan ini negara telah menunjukkan keseriusan dalam memberikan perlindungan hukum melalui kebijakannya ini. Sebagai bentuk nyata hadirnya negara yang peduli pada rakyatnya bukan lagi omong kosong. Narasi ini terus dikuatkan ditengah-tengah masyarakat seolah negara hadir untuk memberikan kelayakan hidup para perempuan untuk menjalani pekerjaan serta mendapatkan kesejahteraan.

Namun sebenarnya ini merupakan wajah sesungguhnya sistem kapitalisme di negara kita, yang akan sibuk menawarkan solusi terbaiknya dengan memberikan lapangan pekerjaan, membiarkan perempuan bekerja tanpa diserta dengan memberikan pemahaman bahwa hukum kerja bagi perempuan bukanlah wajib tapi mubah saja. Tidak dieksploitasi secara ugal-ugalan.

Lupa posisi krusial mereka yang memiliki tugas penting dan mulia, yakni sebagai ummu wa robbatul bait. Serta kewajibannya sebagai anak perempuan untuk berbakti kepada kedua orangtuanya. Bukan memaksakan diri mencari cuan ataupun secara suka rela menyambut pekerjaan dengan target upah tertentu.

Secara tidak langsung ini menunjukkan ketidakmampuan negara memberikan jaminan hidup yang layak bagi perempuan yang harusnya jauh dari kemiskinan seperti banyak kondisi itu yang bisa kita saksikan. Sebab masih banyak perempuan yang sibuk dan seolah keadaan memaksa mereka banting tulang hanya untuk memenuhi perut mereka agar bisa bertahan hidup. Meskipun tidak dipungkiri gaya hidup hedonisme masih menghantui perempuan di luar sana.

Padahal sudah seharusnya siapapun dia baik itu muslim ataupun nonmuslim, baik itu perempuan ataupun laki-laki tidak perlu memperjuangkan selama berpuluh-puluh tahun untuk mendapatkan hak perlindungan pun kesejahteraan bagi mereka. Karena Islam akan memberikan perlindungan dan kesejahteraan tanpa diminta apalagi dituntut oleh masa dalam demo-demo yang terjadi secara berulang-ulang.

Islam itu sempurna dalam mengatur dan memberikan perlindungan kepada manusia. Perempuan adalah makhluk yang sangat dijaga kehormatannya. Dan kewajiban perempuan adalah biruwalidain dan Ummu warabatul.bait. sesuai hadist Bukhari dan Muslim menyebutkan:

والمرأة راعية في بيت زوجها ومسؤولة عن رعيتها
“Dan perempuan adalah pemelihara di rumah suaminya dan bertanggung jawab atas yang dipeliharanya.”

Sebelum menikah perempuan taat kepada orang tuanya dan setelah menikah dia taat kepada suami dan pengatur rumah tangganya. Inilah kewajiban seorang perempuan selain itu juga perempuan sebagai pencetak generasi penerus bangsa.

Dalam Islam ada beberapa aturan mengenai kewajiban laki laki yang berkaitan dengan hal tersebut, seperti:

  1. Laki-laki (telah baligh) merekalah yang berkewajiban mencari nafkah
  2. Para wali perempuanlah yang wajib memenuhi kebutuhan primer di perempuan
  3. Perempuan tidak wajib bekerja tetapi boleh untuk bekerja, dengan catatan tidak mengabaikan kewajibannya di rumah sebagai istri/ sebagai anak dan kewajiban aktif ikut berdakwah

Selain itu maka negara juga memiliki peran besar, seperti:

  1. Memberikan jaminan kebutuhan primer sosial: layanan pendidikan, layanan kesehatan, dll
  2. Tidak mempersulit lapangan pekerjaan
  3. Memberikan suasana hidup dengan penuh kesyukuran sehingga tidak disertai dengan ambisi yang keliru

Maka ada atau tanpa UU PPRT, nasib perempuan ditangan Islam akan sejahtera dan terlindungi. Dan seandainya manusia sudah berdamai dengan tunduk kepada aturanNya, tidak serakah dengan ambisinya, maka keberkahan akan kita jumpai dinegara kita. Allah akan menyuburkan negara ini jika mau menjalankan syari’atNya dari langit pun dari bumi.

Wallahua’lam Bishawab

Continue Reading

Previous: Tutup Prodi Tidak Laku di Industri: Kampus Korban Orientasi Ekonomi Kapitalis
Next: Lapangan Pekerjaan Sulit Akibat Sistem Kapitalis

Related Stories

Pendidikan “Kambing Hitam” Masalah Pengangguran WhatsApp Image 2026-05-14 at 20.49.40

Pendidikan “Kambing Hitam” Masalah Pengangguran

14/05/2026
Lapangan Pekerjaan Sulit Akibat Sistem Kapitalis WhatsApp Image 2026-05-14 at 20.41.11

Lapangan Pekerjaan Sulit Akibat Sistem Kapitalis

14/05/2026
Tutup Prodi Tidak Laku di Industri: Kampus Korban Orientasi Ekonomi Kapitalis WhatsApp Image 2026-05-13 at 05.27.59

Tutup Prodi Tidak Laku di Industri: Kampus Korban Orientasi Ekonomi Kapitalis

14/05/2026

Recent Posts

  • Derita para Ibu Pekerja
  • Pendidikan “Kambing Hitam” Masalah Pengangguran
  • Lapangan Pekerjaan Sulit Akibat Sistem Kapitalis
  • Perempuan yang Bekerja Terlindungi Meski Tanpa UU PPRT
  • Tutup Prodi Tidak Laku di Industri: Kampus Korban Orientasi Ekonomi Kapitalis

Recent Comments

  1. Editor Muslimah Times on Utang Luar Negeri dan Kedaulatan Negara
  2. ranum on Diskriminasi Pendidikan, Sampai Kapan?
  3. Yanto on Utang Luar Negeri dan Kedaulatan Negara
  4. Winda on Potret Pendidikan di Era Milenial
  5. Nungki on Jual Beli Perawan, Bisnis yang Menjanjikan

Read This

Derita para Ibu Pekerja WhatsApp Image 2026-05-13 at 05.27.58

Derita para Ibu Pekerja

14/05/2026
Pendidikan “Kambing Hitam” Masalah Pengangguran WhatsApp Image 2026-05-14 at 20.49.40

Pendidikan “Kambing Hitam” Masalah Pengangguran

14/05/2026
Lapangan Pekerjaan Sulit Akibat Sistem Kapitalis WhatsApp Image 2026-05-14 at 20.41.11

Lapangan Pekerjaan Sulit Akibat Sistem Kapitalis

14/05/2026
Perempuan yang Bekerja Terlindungi Meski Tanpa UU PPRT WhatsApp Image 2026-05-14 at 20.32.34

Perempuan yang Bekerja Terlindungi Meski Tanpa UU PPRT

14/05/2026
Copyright © Muslimah Times. All rights reserved. | MoreNews by AF themes.