Oleh. Ariani
Muslimahtimes.com–Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi , Brian Yuliarto, menyampaikan bahwa program studi (prodi) di perguruan tinggi akan dikembangkan sesuai kebutuhan di masa depan, bukan ditutup. industri maupun perkembangan saintek teknologi menjadi referensi bagi setiap program studi yang ada di Indonesia untuk melakukan terus-menerus perbaikan. Hal Ini yang disebut sebagai continuous improvement. Salah satunya adalah pemanfaatan AI dan aplikasi IoT sehingga Kemendikti Saintek akan menyusun prodi yang dibutuhkan di masa mendatang. Penentuan tersebut juga akan didasarkan pada kajian-kajian program Perguruan Tinggi Peduli Kependudukan (PTPK) (nasional.kompas.com, 29-04-2026).
Hal yang sempat menjadi polemik adalah wacana untuk penutupan prodi keguruan. Mendikti Saintek mengatakan bahwa setiap tahun 490.000 lulusan dari jurusan kependidikan. Sedangkan pada waktu yang sama, lowongan untuk calon guru dan fasilitator di taman kanak-kanak hanya 20.000. Jadi yang 470.000 tidak punya pekerjaan. jika lulusan pendidikan tinggi yang diharapkan bisa mengantar Indonesia menjadi negara maju tidak disesuaikan dengan kebutuhan pertumbuhan ekonomi ke masa depan, maka tidak akan tercapai tujuan itu ( kompas.com, 25-04-2026). Penutupan program studi bukanlah solusi. Langkah yang lebih tepat adalah melakukan pembaruan kurikulum agar sesuai dengan kebutuhan masa kini. Selain itu, harus dilakukan reposisi fokus keilmuannya agar lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi, tanpa kehilangan jati diri keilmuan karena prodi berbasis keagamaan dan sosial tetap memiliki peran penting dalam membangun peradaban. Selain itu di ranah humaniora, kerap tampak ‘tidak produktif’ secara ekonomi, tetapi justru menopang kualitas peradaban.
Pemerintah seharusnya menyadari bahwa fungsi perguruan tinggi jauh lebih luas dari sekedar pemasok tenaga kerja, perguruan tinggi sangat penting dalam pengembangan ilmu dasar, kebudayaan, dan daya kritis bangsa. Mahasiswa tidak hanya diajarkan cara bekerja, tetapi cara berpikir, berkarakter, dan beradaptasi.Polemik ini tidak akan terjadi pada negara dalam sistem Islam. Dalam Islam, negara memiliki tanggung jawab besar dalam mengatur pendidikan dan menyiapkan sumber daya manusia yang dibutuhkan masyarakat. Negara tidak membiarkan pendidikan berjalan hanya mengikuti kepentingan pasar atau keuntungan industri semata, tetapi disusun berdasarkan kebutuhan nyata rakyat. Karena itu, negaralah yang menentukan kebutuhan tenaga ahli di berbagai bidang seperti kesehatan, pertanian, pendidikan, teknologi, teknik, maupun administrasi publik sesuai kebutuhan pelayanan terhadap masyarakat.
Negara akan merancang sistem pendidikan yang mampu mencetak dokter, guru, insinyur, peneliti, dan profesi lain yang dibutuhkan umat. Pendidikan diberikan dengan kualitas yang baik dan mudah diakses oleh seluruh rakyat. Dari sisi ekonomi, negara dalam sistem Islam berperan aktif mengelola sumber daya alam, industri, pertanian, perdagangan, dan berbagai sektor produktif lainnya untuk membuka lapangan kerja yang luas. Pengelolaan kekayaan alam oleh negara memungkinkan terciptanya banyak aktivitas produksi yang menyerap tenaga kerja. Dalam negara dengan sistem Islam pasti tidak akan menyerahkan sumber daya alam untuk dikelola swasta dan asing yang malah mendatangkan tenaga asing dan semakin mempersempit lapangan pekerjaan.
Investasi dari RRC melonjak dalam 10 tahun terakhir ini sejalan dengan program hilirisasi. Pada 2014-2023, produksi bijih nikel tahunan melonjak 395% . Banyak perusahaan RRC berkejaran untuk mengeruk nikel. Indonesia telah terjebak dengan investasi RRC yang menerapkan Turnkey Project Management yaitu skema pengelolaan proyek di mana satu pihak (kontraktor atau penyedia jasa) bertanggung jawab penuh terhadap seluruh proses proyek mulai dari perencanaan, desain, pengadaan, pembangunan, instalasi, bahka tenaga kerja hingga proyek siap digunakan oleh pemilik. Hingga September 2024, data Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan sekitar 133.979 TKA aktif bekerja di Indonesia dan Per Maret 2025, dokumen RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) asal Tiongkok mencapai sekitar 19.400. Lalu bagaimana kejelasan lapangan pekerjaan untuk 7,6 juta orang lulusan perguruan tinggi Indonesia (data Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi pada 2025) jika justru tenaga kerja asing terus membanjiri.
Dalam Islam, haram Investasi asing pada bahan tambang apalagi membawa kemudharatan dengan menghalangi umat Islam mendapat hak penghidupan, baik kesempatan lapangan pekerjaan maupun hak pemenuhan Hajatul udhuwiyah umat . Maka mewujudkan hal itu, umat Islam harus menerapan syariat Islam dalam pengaturan negara ini di segala bidang kehidupan, khususnya di bidang ekonomi. Pada dasarnya prinsip ekonomi Islam bertujuan untuk meminimalisasi adanya kesenjangan pada umat, pemerataan kesejahteraan pada umat, ketika rakyatnya kesulitan mendapatkan lapangan pekerjaan, maka negara harus segera mengupayakannya.
