Skip to content
Muslimah Times

Muslimah Times

dari dan untuk muslimah masa kini

Primary Menu
  • HOME
  • NEWS
  • AKTUAL
  • CHICKEN SOUP
  • HIKMAH
  • KAJIAN
  • PARENTING
  • RESENSI
  • RUMAH TANGGA
  • SASTRA
  • TEENS
  • Kontak Kami
    • SUSUNAN REDAKSI
    • Login
  • Home
  • 2026
  • May
  • 14
  • UU PPRT: Harapan Baru atau Kegagalan Negara Menyejahterakan Perempuan?

UU PPRT: Harapan Baru atau Kegagalan Negara Menyejahterakan Perempuan?

Editor Muslimah Times 14/05/2026
WhatsApp Image 2026-05-13 at 05.27.58(1)
Spread the love

Oleh. Mery Isneini

Muslimahtimes.com–Publik mengapresiasi langkah pemerintah yang telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi UU. Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) yang resmi disahkan pada 21 April 2026 bertepatan dengan Hari Kartini ini dipandang sebagai harapan baru sekaligus pengakuan negara terhadap martabat pekerja domestik yang mayoritas adalah kaum hawa. Persetujuan yang diberikan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (21/04/2026) kemarin menandai telah berakhirnya penantian panjang RUU PPRT yang selama ini sering bertengger dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Tantangan berikutnya yaitu mengawal implementasi RUU ini. Mulai dari penerbitan peraturan Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal menyampaikan akan menjamin hak-hak dasar PRT, juga meningkatkan kesejahteraan, dan keterampilan mereka. Namun, di balik selebrasi tersebut, lamanya proses pengesahan undang-undang yang memakan waktu 22 tahun juga memicu kritik bahwa negara selama ini telah abai dalam memberikan jaminan kesejahteraan bagi kelompok pekerja. Koordinator JALA PRT, Lita Anggraini, mengatakan RUU ini penting untuk melindungi PRT yang mayoritas adalah perempuan, paling penting adanya pengakuan untuk penentuan jam kerja, tunjangan hari raya keagamaan (THR), upah, libur, akomodasi dan makanan. Serta jaminan sosial dan bantuan sosial yang selama ini luput untuk pekerja rumah tangga yang hidupnya berada di bawah garis kemiskinan.(hukumonline.com 22 April 2026)

UU PPRT banyak dinarasikan sebagai bentuk bahwa negara hadir untuk menyejahterakan PRT. Sehingga hal ini menjadi harapan baru bagi perempuan yang ingin mendapatkan kerja layak dan kesejahteraan. Namun ini sebenarnya menunjukkan gagalnya negara dalam membebaskan perempuan dari jerat kemiskinan.

UU PPRT yang telah disahkan ini memiliki kecacatan baik dari sisi paradigma maupun isi. Dari sisi paradigma UU PPRT ini masih memandang perempuan sebagai mesin ekonomi pertumbuhan, perempuan dijadikan objek pekerja seperti halnya pria. Bahkan tidak sedikit perusahaan-perusahaan yang lebih mengutamakan wanita daripada pria dalam perekrutan pegawai. Alasannya karena wanita dipandang lebih “nrimo” daripada pria untuk soalan gaji, sehingga wanita akan mudah jika digaji sedikit dibandingkan dengan pria.

Fokus UU PPRT pun juga membahas mengenai kontrak kerja. Namub hal ini tentu saja masih rawan muncul permasalahan dan eksploitatif di dalamnya. Karena sistem ekonomi kapitalis yang memisahkan agama dengan kehidupanlah yang menyebabkan pekerja selalu di pihak yang tereksploitasi. Pengusaha lebih mementingkan untung yang lebih banyak daripada memberikan kesejahteraan kepada pegawainya.

Dalm hal lain UU PPRT ini juga dinilai gagal dalam membahas akar struktural mengapa perempuan mau menjadi PRT. Jika ditelusuri kembali tentu saja yang menyebabkannya adalah masalah kemiskinan yang melanda rakyat Indonesia termasuk kalangan perempuan. Negara gagal menjamin kesejahteraan bagi rakyatnya sehingga dengan terpaksa para wanita harus mencari sumber penghasilan sendiri untuk mencukupi segala macam kebutuhan. Negara belum mampu menyediakan lapangan pekerjaan yang memadai bagi laki-laki sehingga kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan bagi laki-laki semakin sempit.

Dalam politik ekonomi Islam, negara akan menyiapkan kebijakan untuk menyejahterakan rakyatnya. Mulai dari hak nafkah istri dari suami atau wali dalam pemenuhan kebutuhan primer setiap individu. Kemudian hak pelayanan dari negara dalam bentuk jaminan pemenuhan kebutuhan primer sosial. Dalam sistem Islam yang menjadi hak-hak rakyat akan dapat dipenuhi dengan maksimal oleh negara. Karena negara akan berupaya semaksimal mungkin untuk mewujudkannya. Semua didasari atas dasar menjalankan amanah yang telah diberikan karena seorang penguasa dalam sistem islam paham betul bahwa amanah yang diberikan nantinya akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat. Semata-mata semuanya untuk mengharap ridha Allah Swt. Apabila hak-hak ini tidak didapatkan oleh perempuan, maka perempuan bisa melakukan Muhasabah lil hukkam (mengoreksi penguasa) pada negara baik meminta lapangan kerja untuk para lelaki dalam hal ini adalah suami atau anak laki-laki balig mereka maupun hak atas kebutuhan primer sosialnya.

Begitu pula dalam kontrak kerja. Islam sudah ribuan tahun lalu menyelesaikan kontrak kerja dengan adil. Karena standar gaji dalam pandangan Islam adalah manfaat yang didapatkan dari jasa yang didapatkan pemberi kerja dan pihak yang berakad menyadari akan konsekuensi karena sistem Islam akan melahirkan jawil iman. Jika ada pihak yang menzalimi akan ada qadhi yang memutuskan dan memberikan sanksi sesuai hukum syariat.

Maka dari itu sudah saatnya umat bangkit untuk menegakkan syariat Islam secara kaffah. Dengan sistem Islam inilah permasalahan terkait dengan pekerja dan persoalan umat lainya akan tersolusikan dengan tuntas sampai ke akar-akarnya. Sistem kapitalis yang rusak dan merusak yang saat ini diterapkan untuk mengatur sistem kehidupan sudah jelas-jelas tidak mampu menghantarkan masyarakat kepada kesejahteraan. Justru kesengsaraan yang terus menerus yang didapat. Kapitalisme hanya berpihak bagi merekalah yang memiliki modal besar. Sedangkan bagi rakyat kecil tentu semakin terhimpit. Maka jurang pemisah antara si kaya dan si miskin semakin melebar. Inflasi semakin tinggi akibat riba yang telah merajalela. Semoga khilafah segera tegak sehingga kemuliaan dan kesejahteraan umat dapat segera terwujud. Allahu’alambishawab

Continue Reading

Previous: Dua Tragedi Pilu, Cermin Terpasungnya Peran Ibu
Next: Tutup Prodi Tidak Laku di Industri: Kampus Korban Orientasi Ekonomi Kapitalis

Related Stories

Pendidikan “Kambing Hitam” Masalah Pengangguran WhatsApp Image 2026-05-14 at 20.49.40

Pendidikan “Kambing Hitam” Masalah Pengangguran

14/05/2026
Lapangan Pekerjaan Sulit Akibat Sistem Kapitalis WhatsApp Image 2026-05-14 at 20.41.11

Lapangan Pekerjaan Sulit Akibat Sistem Kapitalis

14/05/2026
Perempuan yang Bekerja Terlindungi Meski Tanpa UU PPRT WhatsApp Image 2026-05-14 at 20.32.34

Perempuan yang Bekerja Terlindungi Meski Tanpa UU PPRT

14/05/2026

Recent Posts

  • Derita para Ibu Pekerja
  • Pendidikan “Kambing Hitam” Masalah Pengangguran
  • Lapangan Pekerjaan Sulit Akibat Sistem Kapitalis
  • Perempuan yang Bekerja Terlindungi Meski Tanpa UU PPRT
  • Tutup Prodi Tidak Laku di Industri: Kampus Korban Orientasi Ekonomi Kapitalis

Recent Comments

  1. Editor Muslimah Times on Utang Luar Negeri dan Kedaulatan Negara
  2. ranum on Diskriminasi Pendidikan, Sampai Kapan?
  3. Yanto on Utang Luar Negeri dan Kedaulatan Negara
  4. Winda on Potret Pendidikan di Era Milenial
  5. Nungki on Jual Beli Perawan, Bisnis yang Menjanjikan

Read This

Derita para Ibu Pekerja WhatsApp Image 2026-05-13 at 05.27.58

Derita para Ibu Pekerja

14/05/2026
Pendidikan “Kambing Hitam” Masalah Pengangguran WhatsApp Image 2026-05-14 at 20.49.40

Pendidikan “Kambing Hitam” Masalah Pengangguran

14/05/2026
Lapangan Pekerjaan Sulit Akibat Sistem Kapitalis WhatsApp Image 2026-05-14 at 20.41.11

Lapangan Pekerjaan Sulit Akibat Sistem Kapitalis

14/05/2026
Perempuan yang Bekerja Terlindungi Meski Tanpa UU PPRT WhatsApp Image 2026-05-14 at 20.32.34

Perempuan yang Bekerja Terlindungi Meski Tanpa UU PPRT

14/05/2026
Copyright © Muslimah Times. All rights reserved. | MoreNews by AF themes.