Oleh. Riri Rikeu
Muslimahtimes.com–Akhir-akhir ini, istilah depresiasi nilai tukar kembali mencuat. Secara sederhana, depresiasi nilai tukar adalah penurunan ‘exchange rate’ (nilai tukar) mata uang suatu negara terhadap mata uang negara lain (ocbc.id, 7/02/2023). Dalam konteks Indonesia, yang dimaksud adalah pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Depresiasi saat ini menunjukkan tren pelemahan yang mengkhawatirkan; bahkan, nilai tukar rupiah sempat menembus angka di atas Rp17.500 per dolar AS (kompas.id, 14/05/2026).
Meski alat tukar yang digunakan di Indonesia bukanlah dolar, depresiasi rupiah tetap menjadi ancaman serius bagi sendi kehidupan masyarakat. Barang-barang impor menjadi lebih mahal sehingga memicu kenaikan harga bahan pangan dan energi di dalam negeri. Hal ini senada dengan pendapat ekonom *Center of Reform on Economics* (CORE), Yusuf Rendy Manilet, yang menegaskan bahwa bahan pangan dan energi sangat sensitif terhadap fluktuasi nilai tukar (kompas.com, 18/05/2026). Akibatnya, masyarakat dengan ekonomi lemah menjadi pihak yang paling terdampak secara signifikan.
Penyusutan daya beli ini terlihat jelas dari perbandingan nominal uang. Jika sebelumnya nominal seratus ribu rupiah memiliki nilai tukar yang kuat untuk memenuhi kebutuhan pokok, kini nominal yang sama hanya mampu membeli barang dalam jumlah yang jauh lebih sedikit.
Secara makro, salah satu faktor pemicu depresiasi ini adalah ketegangan konflik antara Amerika Serikat dan Iran. Gejolak politik di wilayah pengiriman memicu kenaikan harga bahan pangan global. Selain itu, para pemilik modal cenderung mengamankan kekayaannya dalam bentuk dolar karena dinilai lebih stabil. Akibatnya, permintaan terhadap dolar meningkat, yang secara otomatis mendorong harga dolar terhadap mata uang lainnya—termasuk rupiah—semakin melambung.
Ketergantungan Indonesia pada pasar global turut memperparah keadaan. Sebelum konflik Iran pecah, sekitar 20% impor minyak mentah Indonesia berasal dari kawasan Timur Tengah. Untuk mengantisipasi krisis pasokan, pemerintah kini mulai membuka jalur impor dari negara lain seperti Angola, Nigeria, Brasil, Amerika Serikat, dan Rusia (idn.com, 14/05/2026). Faktanya, sejak tahun 2000-an, Indonesia bukan lagi eksportir minyak bersih. Indonesia belum berdaulat dalam memproduksi minyak bumi sehingga masih menggantungkan kebutuhan energi nasional—seperti minyak mentah, BBM, dan LPG—pada impor (bpnp.go.id, 15/04/2026). Hal ini terus memberi tekanan pada nilai tukar rupiah karena permintaan terhadap dolar terus melonjak.
Meskipun jarak antara Iran dan Indonesia—khususnya Jakarta—mencapai kurang lebih 7.400 km, efek dari konflik Iran-AS secara tidak langsung memengaruhi kehidupan masyarakat Indonesia karena ketergantungan kita dalam konteks perdagangan internasional.
Oleh karena itu, masyarakatlah yang akhirnya merasakan dampak paling signifikan. Sementara itu, penguasa masih memberikan gambaran melalui data yang menunjukkan bahwa kondisi ekonomi negeri ini “baik-baik saja”. Pemerintah mengklaim pertumbuhan ekonomi Indonesia meningkat menyentuh angka 5,61% dibandingkan tahun lalu yang hanya berada di angka 4,87%, dengan pertumbuhan tinggi pada sektor jasa (9,91%) serta transportasi dan pergudangan (8,04%) (detik.com, 5/05/2026).
Sayangnya, gambaran tersebut hanya berputar di atas data statistik, sementara masyarakat membutuhkan solusi nyata. Angka-angka tersebut belum mampu menyelesaikan beban hidup yang berat di lapangan. Kebutuhan pokok seperti sandang, papan, pangan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan kini membutuhkan biaya yang sangat besar. Banyak barang pangan sehari-hari, seperti tempe, tahu, terigu, dan pakan ayam, diproduksi dengan bahan baku berbasis impor. Jika rupiah melemah dan dolar naik, harga barang-barang tersebut otomatis melonjak. Hal ini memicu efek domino pada alur perdagangan dari tahap produksi, distribusi, hingga konsumsi. Akhirnya, masyarakat sering kali harus mempertimbangkan ulang pengeluaran keuangan karena biaya kebutuhan pokok melonjak tinggi—bahkan biaya kesehatan kini seolah menjadi barang mewah, hingga muncul peribahasa “orang miskin dilarang sakit”.
Tidak hanya itu, saat rupiah melemah, jumlah utang luar negeri Indonesia pun meningkat karena dihitung dalam kurs dolar. Akibatnya, anggaran yang seharusnya digunakan untuk subsidi BBM, kesehatan, atau bantuan pendidikan tersedot untuk membayar bunga utang. Sekali lagi, masyarakatlah yang harus dikorbankan dengan jalan “mengencangkan ikat pinggang”.
Melihat kondisi ini, Islam sebagai aturan hidup yang sempurna memiliki mekanisme mendasar dalam mengatur ekonomi. Dalam sistem ekonomi Islam, nilai mata uang jauh lebih stabil karena berbasis pada standar emas (dinar) dan perak (dirham). Penggunaan logam mulia diyakini mampu mengendalikan gejolak harga karena nilai mata uang tidak lagi bergantung pada regulasi cetak uang kertas yang rentan terhadap kepentingan politik dan tekanan ekonomi global. Dengan standar logam mulia, sebuah negara memiliki kemandirian keuangan yang kokoh karena tidak lagi bergantung sepenuhnya pada sistem uang kertas yang nilainya semata-mata berdasarkan janji atau kepercayaan.Ketika pun memakai uang kertas, maka harus bersandar pada emas.
Selain itu, dalam sistem ekonomi Islam, negara berperan aktif sebagai pengatur dan pengawas untuk memastikan pasar tetap adil dan memiliki kedaulatan pangan dan energi sehingga tidak bergantung penuh pada impor. Penimbunan barang kebutuhan pokok dilarang keras sehingga tidak ada permainan harga, dan negara wajib menjamin kelancaran distribusi. Dalil larangan menimbun barang adalah “Siapa yang memengaruhi harga bahan makanan kaum muslimin sehingga menjadi mahal, merupakan hak Allah untuk menempatkannya ke dalam tempat yang besar di neraka nanti di hari kiamat.” (HR. Ahmad)
Adanya larangan riba juga menjadi pilar penting agar ekonomi tidak terbebani oleh mekanisme yang tidak sehat.
Islam pun mengatur kepemilikan secara tegas. Sumber daya alam yang menyangkut hajat hidup orang banyak tidak boleh dikuasai oleh segelintir orang atau korporasi, melainkan harus dikelola oleh negara untuk kepentingan rakyat. Negara juga wajib menjamin tidak ada praktik penipuan atau judi dalam transaksi jual beli.
Dalam Islam, penguasa adalah perisai atau pelindung. Tugas utamanya adalah melindungi rakyat dari berbagai kezaliman dan kesulitan. “Sesungguhnya imam (kepala negara) itu hanyalah perisai (junnah), ia dijadikan perisai di mana orang akan berperang di belakangnya dan menjadikannya sebagai perlindungan…” (HR Muslim). Penguasa harus memastikan kebutuhan pokok masyarakat terpenuhi, karena ia sadar bahwa tanggung jawab tersebut akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah Swt. “Setiap kalian adalah pemimpin (ra’in) dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya…” (HR Bukhari dan Muslim)
Oleh karena itu, penerapan Islam dalam bingkai negara adalah solusi mutlak bagi kehidupan saat ini. Keberkahan dan kesejahteraan yang hakiki akan tercapai ketika negara memastikan kebutuhan pokok masyarakat terpenuhi melalui regulasi yang digali dari Alquran dan As-Sunnah. Wallahu a’lam
