Oleh. Musringatun, S.Pd.I
Muslimahtimes.com–Anak adalah masa depan peradaban, sebagai penerus generasi sebelumnya. Namun hari ini banyak masalah yang dihadapi anak-anak Indonsia. Salah satunya masalah kekerasan. Seharusnya anak tumuh dengan rasa aman dan nyaman untuk mendukung tumuhkembang mereka. Alih-alih tumbuh dengan rasa aman, anak-anak di Indonesia justru berada dalam kondisi “darurat perlindungan”. Berbagai ruang yang seharusnya menjadi tempat mereka bernaung yang aman dan nyaman kini berubah menjadi ancaman nyata.
Kekerasan terhadap anak terus terjadi setiap hari bahkan setiap saat dalam berbagai bentuk. Mirisnya, ancaman ini tidak lagi mengenal batasan tempat; baik di luar rumah, di ranah daring (cyber), bahkan di dalam rumah yang seharusnya menjadi benteng teraman bagi mereka.
Data terbaru dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sepanjang Januari hingga April 2026 menyingkap tabir kelam ini. Dalam periode empat bulan saja, laporan pengaduan yang masuk ke KPAI telah mencapai 426 kasus. Sangat disayangkan rumah yang seharusnya menjadi tempat teraman dan ternyaman justru menunjukkan tempat kekerasan yang paling banyak terjadi.
Selain itu ancaman tidak kalah mengerikan adalah ancaman cyber. Data terbanyak menunjukkan tingginya keterlibatan anak dengan judi online dan seagian juga yang terlibat prostitusi online. Hal itu menunjukkan sebuah fenomena yang merusak mental dan masa depan generasi muda di ruang digital.
Pertanyaannya, mengapa fenomena ini terus berulang dan justru kian masif?. Jika kita bedah secara mendalam, carut-marut perlindungan anak ini berakar pada persoalan sistemik. Ada pengaruh sistem global yang sedang menguasai negeri ini, yakni sistem sekuler kapitalis.
Sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan telah mengikis fungsi keimanan sebagai benteng individu dan keluarga. Ketika agama dipinggirkan, orientasi hidup bergeser hanya sekadar mengejar materi dan kesenangan duniawi. Akibatnya, anak tidak lagi dipandang sebagai amanah berharga dari Allah SWT, yang akan dimintai pertanggungjawaban-Nya, melainkan dianggap beban atau bahkan sebagai pelampiasan rasa frustrasi.
Selain itu penerapan sistem ekonomi Kapitalisme memicu kesenjangan sosial yang tajam dan menciptakan tekanan ekonomi yang menghimpit keluarga. Kemiskinan, tingginya biaya hidup, dan sulitnya mencari nafkah karena sedikitnya lapangan kerja menjadi pemicu utama stres tingkat tinggi di dalam rumah tangga, yang akhirnya berujung pada tindakan kekerasan terhadap anak.
Negara yang mengadopsi sistem kapitalisme dinilai gagal hadir sebagai junnah (perisai) bagi rakyatnya. Solusi yang ditawarkan pemerintah saat terjadi kasus umumnya bersifat reaktif dan parsial tanpa menyentuh akar masalah. Sebagai contoh, ketika judi online atau pornografi merajalela, solusinya hanya sebatas imbauan atau pembatasan sosial media bagi anak, bukan menutup hulu dari industri kemaksiatan tersebut.
Sanksi hukum yang dijatuhkan kepada para pelaku kekerasan dan pelecehan terhadap anak saat ini terbukti gagal memberikan efek jera (deterrent effect). Akibatnya, para pelaku kejahatan akan mengulangi kekrasan yang sama, bahkan pelaku baru terus bermunculan dan lingkaran setan kejahatan ini tidak pernah terputus.
Untuk keluar dari status “Darurat Perlindungan Anak”, tidak bisa sekadar mengandalkan solusi tambal sulam, namun diutuhkan perubahan sistem. Perubahan paradigma total melalui penerapan sistem Islam yang komprehensif dengan cara, yang pertama Islam menempatkan akidah sebagai pondasi utama dalam membangun keluarga. Dengan keimanan yang kokoh, orang tua akan memiliki kesadaran penuh bahwa anak adalah amanah dari Allah yang wajib dijaga, dididik, dan disayangi, bukan objek kekerasan.
Kedua, menerapkan sistem ekonomi Islam, yaitu dengan mewajibkan negara untuk memastikan kebutuhan dasar (sandang, pangan, papan, kesehatan, dan pendidikan) setiap kepala keluarga dan individu terpenuhi. Ketika negara mampu menjamin kesejahteraan rakyat dan menyediakan lapangan kerja yang luas, tekanan ekonomi yang memicu kekerasan di dalam rumah tangga dapat dihilangkan.
Ketiga, negara sebagai raa’in (pengurus) dan junnah (perisai), negara wajib hadir sebagai pengurus dan pelindung rakyat. Negara akan menutup pintu kerusakan dari hulunya dengan cara: menerapkan sistem pendidikan Islam untuk membangun kepribadian yang bertakwa di tengah masyarakat. Selain itu negara akan mengontrol dan menyaring media massa serta ruang digital secara ketat agar bersih dari konten judi online, pornografi, dan tayangan merusak lainnya yang dapat membahayakan akidah dan fisik rakyat.
Keempat, negara akan menerapkan sistem sanksi (uqubat) yang tegas dan menjerakan. Sistem hukum Islam sanksi (uqubat) yang berfungsi sebagai zawajir (pencegah orang lain berbuat serupa) dan jawabir (penebus dosa bagi pelaku di akhirat). Pelaku kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak akan dijatuhi hukuman yang sangat berat dan tegas. Ketegasan hukum ini akan memberikan efek jera yang nyata di tengah masyarakat dan efektif memutus rantai kejahatan terhadap anak.
Menyelamatkan anak-anak dari ancaman kekerasan fisik, seksual, dan digital tidak cukup dengan sekadar membatasi gawai atau membuat regulasi parsial. Indonesia membutuhkan sistem yang mampu memberikan perlindungan sahih dari hulu hingga hilir, yang menempatkan keselamatan generasi di atas kepentingan materi yaitu dengan sistem Islam.
