Oleh. Khusnul Khatimah
Muslimahtimes.com–Kasus korupsi di negeri yang menggaungkan NKRI harga mati terus bertambah. Demokrasi sebagai sistem bernegara seakan semakin kritis karena tidak mampu menyelesaikan berbagai prolem di Indonesia, khususnya skandal korupsi para pejabat. Kebusukan para pejabat dalam sistem demokrasi terus terungkap. Rakyat semakin jengah dan jenuh dengan ketidakbecusan mereka memimpin Indonesia. Pejabat yang berkontribusi menegakkan keadilan pun terjerat mega korupsi, lantas kemana lagi rakyat akan mendapatkan keadilan jika pihak yang dipercaya berkhianat?
Tiga kasus dugaan korupsi di PT Asabri, PT Krakatau Steel, serta dugaan korupsi pasokan batu bara yang menyebabkan pemadaman listrik di Sumatera, yang menyeret nama eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febri (BBC.com, 9 Juli 2026) membelalakkan mata seluruh warga Indonesia betapa kotornya permainan mereka. Eks Jampidsus ini tidak bisa melakukan tindakannya sendiri. Ada pihak-pihak lain yang terus diungkap atas skandal busuk mereka.
Skandal korupsi yang terjadi di sistem demokrasi kapitalistik di Indonesia adalah hal wajar. Hal ini karena sistem tersebut membuka peluang korupsi disebabkan mahalnya biaya politik. Dalam sistem ini, kekuasaan tidak jarang diperoleh melalui transaksi politik antara calon pejabat publik dan partai politik. Biaya tinggi sistem ini juga mendorong para pejabat untuk mencari cara mengembalikan modal kampanye, salah satunya melalui korupsi. Upaya pemberantasan korupsi pun terkesan bertele-tele dan tidak diusut tuntas jika melibatkan para elite khusus, berbeda halnya jika yang terlibat adalah pejabat kecil. Hukuman yang diberikan pada para pidana korupsi juga tidak memberikan efek jera. Kondisi yang demikian tidak bisa diarkan terus menerus terjadi. Diperlukan penanganan yang mendalam dalam berbagai aspek, khususnya sistem politik yang menjadi akar masalah.
Upaya pemberantasan korupsi harus diarahkan untuk menciptakan hukum yang tegas, transparan, dan bebas dari intervensi pihak-pihak berkepentingan, sehingga mampu memberikan keadilan sekaligus menutup peluang bagi praktik korupsi di masa depan. Dalam Islam, korupsi dianggap sebagai perbuatan haram dan pelakunya berdosa. Rasulullah saw. bersabda, “Barang siapa yang diberi tugas dan diberikan rezeki (gaji) oleh kami, kemudian dia mengambil lebih dari itu, maka itu adalah kecurangan (ghulul).” (HR Abu Dawud)
Islam sebagai agama yang sempurna memberikan pemahaman konsep dan solusi nyata untuk menanggulangi korupsi dengan menutup semua celah yang dapat memfasilitasi perbuatan tersebut. Pada tingkat dasar, sistem Islam membentuk akidah umat melalui pendidikan, halaqah para ulama, dakwah, serta penyebaran konten Islami di media massa dan sosial. Dengan cara ini, umat Islam diajak untuk memiliki kontrol diri dan selalu taat pada syariat, sekaligus menjauhi segala bentuk kemaksiatan, termasuk korupsi.
Selain itu, sistem Islam (Khilafah) mengatur perekrutan pejabat dan pegawai negara sesuai dengan syariat, yakni hanya orang-orang yang adil yang dapat menjadi pejabat. Sedangkan mereka yang fasik, termasuk pelaku korupsi, dilarang menjabat. Khilafah juga rutin memeriksa kekayaan para pejabat dan membandingkannya dengan keadaan mereka sebelum menjabat. Apabila terdapat kenaikan harta yang tidak wajar, pejabat tersebut diwajibkan untuk mempertanggungjawabkan asal usul kekayaannya. Jika tidak mampu menjelaskan, hartanya akan disita dan dimasukkan ke baitulmal.
Khilafah menegakkan hukum dengan adil dan tanpa pandang bulu, memberikan sanksi tegas bagi koruptor. Setiap koruptor yang terbukti bersalah, meskipun anggota keluarga pejabat, akan dihukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan diumumkan di media massa sebagai bentuk sanksi sosial. Selain itu, kadi akan menetapkan hukuman takzir, yang didasarkan pada ijtihad khalifah atau kadi. Hukuman bagi korupsi bisa mencapai hukuman mati, atau penjara, pengasingan, atau denda, yang bertujuan memberi efek jera pada pelaku dan menebus dosanya di akhirat. Penerapan sistem Islam seperti inilah yang harus kita perjuangkan untuk memberantas korupsi.
Wallahu’alam bisshowab
