Skip to content
Muslimah Times

Muslimah Times

dari dan untuk muslimah masa kini

Primary Menu
  • HOME
  • NEWS
  • AKTUAL
  • CHICKEN SOUP
  • HIKMAH
  • KAJIAN
  • PARENTING
  • RESENSI
  • RUMAH TANGGA
  • SASTRA
  • TEENS
  • Kontak Kami
    • SUSUNAN REDAKSI
    • Login
  • Home
  • 2026
  • July
  • 26
  • Setop Normalisasi Perilaku Seksual Menyimpang

Setop Normalisasi Perilaku Seksual Menyimpang

Editor Muslimah Times 26/07/2026
WhatsApp Image 2026-07-26 at 20.58.56(1)
Spread the love

Oleh. Yuli Ummu Raihan

Muslimahtimes.com–Kasus seksual menyimpang semakin banyak terjadi. Upaya menormalisasi perbuatan keji ini pun kian masif dilakukan dengan berbagai cara. Mulai dari sinema dan berbagai bentuk hiburan yang mengatasnamakan seni, hingga ke berbagai platform media sosial. Bahkan sektor pendidikan dan kebijakan publik juga tidak luput menjadi sasaran dengan menggunakan istilah-istilah yang manis seperti hak asasi, inklusivitas, kesetaraan dan keberagaman.

Kementerian Kesehatan pada tahun 2022 mencatat sekitar 1.095.970 jiwa atau sekitar 0,44 persen populasi Indonesia masuk kategori LGBT. Jawa Barat adalah wilayah dengan pertumbuhan LGBT terbesar di Indonesia. Dari LGBT ini dilaporkan telah menimbulkan masalah kesehatan masyarakat yang serius yaitu HIV AIDS dan penyakit menular seksual lainnya. Berdasarkan pemetaan faktor risiko, hubungan laki-laki suka laki-laki (LSL) atau men who have sex with men (MSM) merupakan kelompok yang prevalensi HIV nya paling tinggi.

Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Psikologi Universitas Indonesia baru-baru ini mengunggah sebuah penelitian yang diterbitkan oleh studi American Psychological Association (APA) yang terbit tahun 2008 bahwa homoseksual bukan gangguan mental atau bentuk penyimpangan. Meskipun pihak Universitas Indonesia menegaskan bahwa itu hanya bagian dari telaah akademis bukan posisi resmi instansi.

Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan bahwa mereka sedang mempersiapkan naskah akademik dan RUU Pidana LGBT untuk diusulkan dalam Program Legislasi Nasional. Namun sejumlah organisasi yang mengatasnamakan Jaringan Masyarakat Sipil yang beranggotakan 37 organisasi menolak usulan tersebut. Menurut mereka usulan itu berpotensi mengkriminalisasi individu berdasarkan identitas gender dan orientasi seksualnya, serta membungkam suara-suara yang memperjuangkan HAM. Mereka berpendapat bahwa tidak ada batasan tentang apa yang dimaksud.dengan kampanye LGBTQ. Sementara Kementerian Agama menegaskan dukungannya terhadap langkah MUI dan mendesak pemerintah dan DPR segera merumuskan regulasi tegas guna menjerat pelaku LGBT. (mui.or.id, 19/6/2026).

Presiden Prabowo Subianto juga mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029 yang menyatakan bahwa penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) sebagai salah satu ancaman non-militer terhadap perlindungan negara yang bahayanya disejajarkan dengan ancaman makro lainnya seperti separatisme, terorisme, radikalisme, perang informasi, serangan siber, krisis ekonomi hingga pinjol.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa Perpres ini bukan bentuk pelegalan diskriminasi komunitas LGBT, karena semua warga negara termasuk individu pelaku LGBT berhak mendapatkan perlindungan hukum dan HAM.

Sekularisme atau paham memisahkan agama dari kehidupan melahirkan liberalisme yaitu paham yang menjunjung tinggi kebebasan individu. Paham ini melahirkan relativisme moral yaitu suatu pandangan yang menganggap tidak ada standar benar atau salah yang bersifat mutlak. Selama tidak merugikan orang lain dan disepakati secara sosial maka dianggap benar. Akhirnya normal agama dianggap sebagai urusan pribadi yang tidak boleh menjadi aturan publik. Maka penyaluran seksual dianggap hak atau kebebasan individu, sekalipun menyimpang dari norma agama dan kodrat manusia.

Pepres yang menetapkan LGBT sebagai kejahatan tidak memberikan solusi mengakar untuk masalah LGBT. Sikap negara yang tidak mau mempidanakan pelakunya karena HAM, menegaskan bahwa Indonesia adalah negara sekuler. HAM dan paradigma gender menjadi pintu masuk normalisasi dan legalisasi LGBT.

Pandangan Islam Terkait Penyimpangan Seksual

Islam sangat tegas melarang segala penyimpangan seksual terutama perbuatan homoseksual. Homoseksual dianggap perbuatan keji (fahisyah) dan melampaui batas. Dalam QS Al-A’raf ayat 80-81 Allah berfirman:
“Dan Kami telah mengutus Luth ketika dia berkata kepada kaumnya: Mengapa kalian melakukan perbuatan keji yang belum pernah dilakukan oleh seorang pun sebelum kalian?Sungguh, kalian melampiaskan syahwat kepada sesama laki-laki, bukan kepada perempuan. Kalian benar-benar kaum yang melampaui batas.”

Dari Ibnu Abbas ra. , Rasulullah saw bersabda, “Allah melaknat siapa saja yang melakukan perbuatan-perbuatan kaum Luth.” (HR. Ahmad).

Masih banyak ayat dan hadits Nabi yang menyatakan keharaman perbuatan homoseksual (liwaath) dan pelakunya layak dihukum mati. Sementara lesbian (perempuan dengan perempuan) dan penyimpangan seksual lainnya yang tidak memenuhi unsur tindak pidana hudud, maka terkategori ta’zir yaitu sanksi yang kadarnya ditetapkan oleh hakim (Qadhi) atau penguasa (Khalifah) dalam negara Islam. Sanksi dalam Islam bersifat penebus dosa dan pemberi efek jera. Semua ini hanya bisa diterapkan ketika sistem Islam diterapkan oleh instansi negara. Maka menegakkan negara Islam merupakan sebuah kewajiban dan keharusan untuk kita semua. Karena ketiadaan khilafah adalah induk dari segala kemaksiatan yang terjadi hari ini.

Maka untuk saat ini solusi yang bisa dilakukan untuk mencegah segala bentuk penyimpangan seksual adalah dengan menguatkan akidah dan ketakwaan sejak dini melalui pendidikan yang berbasis akidah Islam. Kedua, membangun keluarga yang menerapkan nilai-nilai Islam sebagai benteng utama pembentukan karakter. Ketiga, mendorong lingkungan dan media yang mendukung penjagaan akidah dan akhlak. Keempat, membuka pintu dakwah dan pembinaan bagi pelaku yang benar-benar ingin bertobat. Semua ini sesuai dengan tujuan pokok penerapan Islam yaitu pemeliharaan terhadap akal, jiwa, keturunan harta, kehormatan, dan akidah. Kita harus terus mengopinikan aturan Islam dan melakukan perjuangan politik hingga hukum Islam menjadi pendapat umum dan masyarakat pertolongan Allah segera datang
Wallahua’lam bishawab.

Continue Reading

Previous: Demokrasi Suburkan Korupsi

Related Stories

Demokrasi Suburkan Korupsi WhatsApp Image 2026-07-26 at 20.48.08

Demokrasi Suburkan Korupsi

26/07/2026
LGBTQ Tak Cukup dengan Kecaman WhatsApp Image 2026-07-26 at 20.33.26

LGBTQ Tak Cukup dengan Kecaman

26/07/2026
Jaminan Sistem Islam, Tidak Hanya Data tetapi Juga Realita WhatsApp Image 2026-07-20 at 20.34.09

Jaminan Sistem Islam, Tidak Hanya Data tetapi Juga Realita

20/07/2026

Recent Posts

  • Setop Normalisasi Perilaku Seksual Menyimpang
  • Demokrasi Suburkan Korupsi
  • LGBTQ Tak Cukup dengan Kecaman
  • Begini Proses Manipulasi Menjerat Korban
  • Kaum Pelangi Butuh Solusi Ideologis, Bukan Malah Diakui

Recent Comments

  1. Editor Muslimah Times on Utang Luar Negeri dan Kedaulatan Negara
  2. ranum on Diskriminasi Pendidikan, Sampai Kapan?
  3. Yanto on Utang Luar Negeri dan Kedaulatan Negara
  4. Winda on Potret Pendidikan di Era Milenial
  5. Nungki on Jual Beli Perawan, Bisnis yang Menjanjikan

Read This

Setop Normalisasi Perilaku Seksual Menyimpang WhatsApp Image 2026-07-26 at 20.58.56(1)

Setop Normalisasi Perilaku Seksual Menyimpang

26/07/2026
Demokrasi Suburkan Korupsi WhatsApp Image 2026-07-26 at 20.48.08

Demokrasi Suburkan Korupsi

26/07/2026
LGBTQ Tak Cukup dengan Kecaman WhatsApp Image 2026-07-26 at 20.33.26

LGBTQ Tak Cukup dengan Kecaman

26/07/2026
Begini Proses Manipulasi Menjerat Korban WhatsApp Image 2026-07-21 at 10.18.38

Begini Proses Manipulasi Menjerat Korban

21/07/2026
Copyright © Muslimah Times. All rights reserved. | MoreNews by AF themes.